More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Lembaga Pemasyarakatan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lembaga Pemasyarakatan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Pemasyarakatan

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini berisi tentang jenis penjara tertentu di Indonesia. Untuk istilah umum, lihat penjara.
"Lapas" beralih ke halaman ini. Untuk ibu kota Bolivia, lihat La Paz. Untuk kegunaan lain, lihat LP.
Lambang Lembaga Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (dahulu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.

Salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Lumajang

Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962. Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni Lapas di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas pada tingkat hunian Lapas.

Pemasyarakatan berkembang bukan sebagai penjara lagi tapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
  • Fokus: Mengantar Maut di Lembaga Pemasyarakatan. Harian Kompas tanggal 21 April 2007.

Catatan

[sunting | sunting sumber]


  • l
  • b
  • s
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Menteri: Agus Andrianto ● Wakil Menteri: Silmy Karim
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Imigrasi
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Unsur pelaksana
tugas pokok di daerah
  • Kantor Imigrasi
  • Rumah Detensi Imigrasi
  • Lapas
  • Lapas Terbuka
  • Lapas Narkotika
  • Rutan
  • Cabang Rutan
  • Rupbasan
  • Bapas
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_Pemasyarakatan&oldid=27653538"
Kategori:
  • Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
  • Penjara di Indonesia

Best Rank
More Recommended Articles