More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Lex fori - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lex fori - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lex fori

  • Deutsch
  • English
  • Español
  • Français
  • Italiano
  • 日本語
  • 한국어
  • Norsk bokmål
  • Polski
  • Română
  • Türkçe
  • Tiếng Việt
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lex fori adalah prinsip yang menolak prinsip tradisional hukum perdata internasional bahwa suatu tindakan hukum mengandalkan satu titik taut saja. Dalam lex fori, suatu tindakan hukum memiliki beberapa titik taut dalam suatu sistem hukum yang berlaku sebagai penyebab (lex causa) suatu tindakan hukum dalam perkara hukum perdata internasional yang sejenis. Menurut Ehrenzweig, sumber hukum utama hukum perdata internasional adalah pengadilan/ hakim. Namun, apabila pengadilan tidak memiliki prinsip hukum perdata internasional, atau ada namun tidak dapat diimplementasikan, maka pengadilan harus menemukan hukum sendiri (rechtvinding) untuk kaidah hukum perdata internasionalnya sendiri.[1]

Dalam menemukan lex causa/penyebab yang memiliki titik taut yang majemuk, ada pola pikir yuridis yang harus dipahami, yakni adalah:[2]

  1. Mencari titik taut primer/ utama, untuk mengidentifikasi apabila hal tersebut adalah suatu perkara perdata internasional.
  2. Apabila hal tersebut adalah perkara perdata internasional, maka dilakukan kualifikasi fakta menurut lex fori/mencari titik taut.
  3. Mencari titik taut sekunder menurut lex fori, untuk menentukan sistem hukum yang berlaku, mengidentifikasi penyebab (lex causa).
  4. Titik taut yang ada tersebut akan menentukan kaidah hukum yang mana yang berlaku dalam perkara perdata internasional tersebut.
  5. Jika titik taut sudah ditentukan hukum materiil mana yang seharusnya berlaku, maka hakim akan menentukan penyelesaian masalah dan menjatuhkan putusan.

Kaidah hukum perdata ini sebagian besar adalah kaidah hukum lokal. Untuk memutus perkara HPI perlu menyelidiki politik hukum/ legal policies yang melandasinya, terlebih apabila tidak ada yurisprudensi lokal atau prinsip hukum perdata internasional tertulis. Melalui analisa tersebut, pengadilan dapat mengetahui apakah perkara layak dimasukkan ke pengadilan yang bersangkutan atau tidak, apabila jawaabannya tidak, maka pengadilan dapatmenggunakan asasforum non-convniens dan mengarahkan para pihak ke pengadilan yang lebih tepat.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Seto, Bayu (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Kota Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 226. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ Yulia, Dr (2016). Hukum Perdata Internasional. Lhokesumawe: Unimal Press. hlm. 54. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ A. A, Ehrenzweig (1967). Private International Law. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lex_fori&oldid=23668491"
Kategori tersembunyi:
  • Pemeliharaan CS1: Status URL

Best Rank
More Recommended Articles