More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Main hakim sendiri - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Main hakim sendiri - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Main hakim sendiri

  • Deutsch
  • English
  • فارسی
  • Suomi
  • Français
  • Gaeilge
  • Magyar
  • 한국어
  • Nederlands
  • Português
  • Русский
  • Türkçe
  • Українська
  • Oʻzbekcha / ўзбекча
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk acara komedi yang ditayangkan di NET., lihat Main Hakim Sendiri (acara televisi).
Sebuah kejadian main hakim sendiri di Maladewa.

Main hakim sendiri (bahasa Inggris: Frontier justice; bahasa Belanda: eigenrichting) adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses peradilan terlebih dahulu. Contoh dari tindakan main hakim sendiri adalah pemukulan (penganiayaan) terhadap pelaku kejahatan masyarakat.

Main hakim sendiri dibagi menjadi dua bentuk yaitu main hakim sendiri secara verbal (ancaman/ujaran kebencian/fitnah via konten media sosial) dan non-verbal (menggunakan kekerasan secara langsung).

Pelanggaran Undang-undang

[sunting | sunting sumber]

Apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal:

a. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.

b. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan.

c. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) "Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri".
  • Konser Lady Gaga, Polri Minta FPI Tak Main Hakim Sendiri
  • Gagal Maling Motor Malah Dikeroyok Massa
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Main_hakim_sendiri&oldid=27423202"
Kategori:
  • Pelanggaran hak asasi manusia
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension

Best Rank
More Recommended Articles