More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Makam susun - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Makam susun - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Makam susun

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Makam susun adalah sebuah rencana sistem pemakaman diusulkan di Yogyakarta dimana satu liang lahat diisi oleh lebih dari satu jenazah, atas alasan lahan yang ada sudah menyempit.[1] Rencana tersebut diisyaratkan sejak masa jabatan Herry Zubianto dan Syukri Fadholi dan didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996 tentang Tempat Pemakaman di Wilayah Kota, yang menyatakan bahwa pemakaman susun dapat dilakukan di antara (kerangka) jenazah anggota keluarga apabila bukan anggota keluarga, harus ada izin tertulis dari keluarga, ahli waris, atau pihak yang bertanggung jawab atas (kerangka) jenazah yang dimakamkan lebih dahulu.[2]

Kasus serupa

[sunting | sunting sumber]

Di DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menerapkan tempat pemakaman umum (TPU) tumpang tindih yang hanya diberlakukan untuk menguburkan pasangan suami istri atau jenazah yang memiliki hubungan darah dengan orang yang telah dikuburkan sebelumnya.[3]

Sementara di Balikpapan, pemakaman tumpang tindih juga dilakukan karena belum ada rencana pembukaan untuk TPU baru.[4]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Sultan Ground
  • Instruksi 1975
  • Jogja ora Didol
  • Makam fiktif

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ http://www.solopos.com/2017/12/07/lahan-menyempit-jogja-bakal-buat-makam-susun-874902
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2017-12-08. Diakses tanggal 2017-12-08.
  3. ^ http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/09/19/nc56ld-lahan-makam-terbatas-dki-terapkan-sistem-tumpang-tindih
  4. ^ http://kaltim.prokal.co/read/news/281509-di-balikpapan-tumpang-tindih-makam-sudah-biasa.html
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Makam_susun&oldid=18363288"
Kategori:
  • Makam
Kategori tersembunyi:
  • Galat CS1: parameter tidak didukung

Best Rank
More Recommended Articles