More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Masjid Imam Ahmad bin Hanbal - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Masjid Imam Ahmad bin Hanbal - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Masjid Imam Ahmad bin Hanbal

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Masjid Imam Ahmad bin Hanbal
مسجد الإمام أحمد بن حنبل
Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor 25 Juni 2014, sebelum dihancurkan dan dilakukan renovasi pada tahun 2016.

Keadaan lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal tahun 2024. Terlihat seng, pagar hitam, dan juga tumbuhan yang begitu semak, menunjukkan begitu lamanya konflik pembangunan masjid ini.
Wikipedia | Kode sumber | Tata penggunaan
PetaKoordinat: 6°35′34.4692″S 106°49′0.4930″E / 6.592908111°S 106.816803611°E / -6.592908111; 106.816803611Lihat peta diperbesar
Wikipedia | Kode sumber | Tata penggunaan
PetaKoordinat: 6°35′34.4692″S 106°49′0.4930″E / 6.592908111°S 106.816803611°E / -6.592908111; 106.816803611Lihat peta diperkecil
Agama
AfiliasiIslam Sunni
ProvinsiJawa Barat
KepemimpinanYazid bin Abdul Qadir Jawas[1]
Lokasi
LokasiBogor Utara, Bogor, Indonesia
Arsitektur
TipeMasjid
Gaya arsitekturModern
Didirikan14-05-2001; 24 tahun lalu (14-05-2001)[1][2]
Situs web
https://miah.or.id/

Masjid Imam Ahmad bin Hanbal adalah salah satu masjid yang ada di Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.[3][4] Masjid ini berdiri pada tanggal 14 Mei 2001[2] berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim tahun 2001.[1]

Masjid ini statusnya ditetapkan menjadi Keadaan Konflik Skala Kota oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim[5] dan keputusan tersebut diumumkan dalam rapat resmi di Balai Kota Bogor pada 17 Juni 2025,[3] yang tertuang dalam SK Wali Kota No. 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025.[5] Penetapan tersebut menuai kritik dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya yang menyebut penyegelan area pembangunan masjid bertentangan dengan dua putusan sah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah bersifat final dan mengikat: Nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG dan Nomor 32/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG.[5]

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Awal pendirian

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2001, masjid ini didirikan oleh Yazid bin Abdul Qodir Jawas[4] berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim tahun 2001.[1]

Para jemaah kajian di Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Foto diambil sebelum dilakukan renovasi.

Selanjutnya diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas. Sehubungan dengan hal tersebut sejak Februari 2016 DKM MIAH mulai melakukan pengumpulan kelengkapan persyaratan dan pengurusan IMB. Pada 29 September 2016, IMB diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor dengan Nomor: 645.8–1014-BPPTPM-IX/2016. Berdasarkan IMB tersebut, pembangunan masjid mulai dilaksanakan pada Oktober 2016. Pembangunan ini kemudian harus dihentikan sementara setelah berjalan kurang lebih satu bulan karena adanya intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.[6]

Konflik

[sunting | sunting sumber]

Pada Selasa, 29 Agustus 2017, terjadi unjuk rasa oleh sekelompok masyarakat menolak pembangunan Masjid Imam Ahmad Hanbal (MIAH), yang terletak dan berlokasi di Jalan Ahmad Syam RT.003/RW.010, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Unjuk rasa oleh pihak ketiga itu, didahului dengan pengaduan secara tertulis dari warga sekitar pembangunan MIAH, yaitu warga RT.002, RT.003, RT.004, RT.005, RT.007/RW.010, yang ditujukan kepada Wali Kota Bogor.[7](hlm.81)

Atas unjuk rasa penolakan pembangunan tersebut, maka Wali Kota Bogor membentuk Tim Teknis sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembekuan dan Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor dengan SK Tim Nomor: 451.2-45-300 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Teknis Atas Pengaduan Warga Terhadap IMP Masjid Imam Ahmad Bin Hambal, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah Kota Bogor.[7](hlm.81-82) Warga kemudian menuntut Pemkot Bogor membekukan IMB pendirian ulang Masjid Imam Ahmab bin Hanbal.[8](hlm.106)

Pada 12 Agustus 2020, PTUN memutuskan bahwa pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal dapat dilanjutkan. Putusan serupa juga diperkuat pada 22 April 2021.[9]

Pada tahun 2021, Wali Kota Bogor Bima Arya membekukan pembangunan masjid ini, padahal ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan kemenangan ada pihak masjid ini. Yayasan berharap Bima Arya segera memenuhi janjinya untuk mencabut pembekuan IMB, sehingga pembangunan masjid bisa dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.[10](hlm.285-286) Pihak yayasan akhirnya menuntut balik ke pengadilan yang dimenangkan oleh pihak Masjid Imam Ahmad bin Hanbal hingga tingkat kasasi.[8](hlm.106)

Pada 29 Juni 2022, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengeluarkan surat untuk menunda proses pembangunan sampai terpenuhi syarat adminstrasi yang berlaku, dengan adanya himbauan atau pemberitahuan terhadap pelaksanaan penetapan PTUN kepada Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal.[11]

Surat Penetapan Penghentian Pembangunan Masjid Oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

Pada 27 Juli 2022, Pemerintah Kota Bogor melakukan pengamanan di masjid ini. Ratusan aparat TNI-Polri bersiaga mencoba mengamankan masyarakat yang menolak pembangunan dan keberadaan masjid ini. Seusai dilakukan dialog, sejumlah orang yang berada di dalam lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal bersedia dievakuasi dan dibawa menggunakan kendaraan khusus milik Polresta Bogor Kota.[12]

Pada 31 Juli 2022, berkumpul beberapa ormas dan yayasan-yayasan Islam dan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Yayasan Masjid Imam Ahmad Hanbal bersepakat membentuk Gerakan Nasionalis Penyelamat Masjid Ahlussunah Waljamaah (GNPM ASWAJA). Ormas dan yayasan secara bersama-sama menyatakan sikap atas tindakan Wali Kota Bogor yang menghentikan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal Pembangunan kembali Masjid Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dasar hukum yang kuat yaitu: Putusan PTUN Bandung nomor 150/G/2017/PTUN-BDG Jo; Putusan PT TUN Jakarta Nomor 159B/2018/PT.TUN.JKT Jo; Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 93PK/TUN/2019 Jo; Penetapan Eksekusi PTUN Bandung Nomor 150/PEN.EKS/2017/PTUN-BDG; Putusan PTUN Bandung nomor 32/G/2018/PTUN-BDG Jo; Putusan PT TUN Jakarta Nomor 6B/2019/PT.TUN.JKT Jo; Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 310/K/TUN/2019 Jo; Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 154PK/TUN/2020 Jo; dan Penetapan Eksekusi PTUN Bandung Nomor 32/PEN.EKS/2018/PTUN-BDG, maka sudah seharusnya Wali Kota Bogor untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan hukum yang belaku. Keputusan Wali Kota Bogor yang menyatakan bahwa permasalahan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal dikategorikan sebagai Konflik Sosial adalah terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.[13]

Pada 22 Februari 2023, Sekretaris Pengdilan Negeri Bogor, Agung Tri Mardiyanto menghadiri undangan Rapat Pembahasan Masjid Imam Ahmad bin Hambal di Paseban Sri Bima Balaikota Bogor. Dalam rapat tersebut hadir juga Wali Kota Bogor, Bima Arya.[14]

Pada 11 Desember 2024, 35 pekerja proyek pembangunan masjid ini terpaksa dievakuasi aparat gabungan setelah sejumlah massa mencoba masuk ke area pekerjaan. Aksi massa itu dipicu lantaran para pekerja melakukan aktivitasnya di lokasi proyek pembangunan masjid yang diklaim oleh mereka statusnya masih berpolemik. Upaya evakuasi tersebut dilakukan untuk menghindari bentrokan antara para pekerja proyek dengan massa pendemo.[15]

Pada 17 Juni 2025, masjid ini statusnya ditetapkan menjadi Keadaan Konflik Skala Kota oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim[5][3] dan keputusan tersebut diumumkan dalam rapat resmi di Balai Kota Bogor yang tertuang dalam SK Wali Kota No. 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025. Keputusan ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal penetapan dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi di lapangan.[3] Keputusan itu menyebabkan penutupan sementara proyek pembangunan masjid yang telah berjalan. Pihak masjid menyatakan penutupan ini berdampak besar bagi jemaah yang sudah terbiasa beribadah di masjid tersebut sejak 2001. Selama ini, MIAH menjadi pusat kegiatan ibadah bagi warga setempat, dan penutupan sementara ini memaksa banyak warga untuk mencari tempat ibadah alternatif.[16]

Keputusan ini menuai kritik tajam dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya. Menurut aliansi, penyegelan area pembangunan masjid bertentangan dengan dua putusan sah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah bersifat final dan mengikat: Nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG dan Nomor 32/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG. Mereka menilai kebijakan tersebut reaktif, tidak solutif, dan mencederai supremasi hukum serta hak-hak sipil umat yang dilindungi konstitusi. Pendekatan yang diambil Pemerintah Kota Bogor berbahaya secara politik dan sosial. Mereka menyebut, keputusan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota lebih tunduk pada tekanan politik ketimbang pada hukum yang berlaku. Secara konstitusional, kebijakan tersebut juga melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan merupakan perintah hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d Miftah, Kang (2024-09-05). "Inilah Alasan Warga Bogor Menolak Pembangunan Mesjid MIAH". KOMPASIANA. Diakses tanggal 2025-07-11.
  2. ^ a b "Balada Konflik MIAH yang Tak Kunjung Usai – satukeadilan". Diakses tanggal 2025-08-15.
  3. ^ a b c d MAHATVA (2025-06-18). "Pemkot Bogor Tetapkan Status Keadaan Konflik Skala Kota Terkait Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal". MAHATVA. Diakses tanggal 2025-07-11.
  4. ^ a b Jawas, Harits (23-06-2025). "Sejarah ringkas Masjid Imam Ahmad bin Hanbal..." Facebook. Diarsipkan dari asli tanggal 11-07-2025.
  5. ^ a b c d e Bayu, Ervan (2025-06-18). "Polemik Masjid Imam bin Hambal, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya Kecam Kebijakan Wali Kota". www.tvonenews.com. Diakses tanggal 2025-07-11.
  6. ^ "Tolong..Jangan Teror Masjid Imam Ahmad bin Hanbal". JPNN.com. Diakses tanggal 2025-08-12.
  7. ^ a b Fitriany, Nina Nurul (2019). Kewenangan Pejabat Pemerintah Kota Bogor Dalam Melakukan Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Untuk Kegiatan Keagamaan. SPS Unpak. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  8. ^ a b Noorbani, Muhammad Agus (2023-06-30). "Peran Penyuluh Agama dalam Respons Dini Konflik Keagamaan di Kota Depok dan Kota Bogor". Dialog. 46 (1): 100–113. doi:10.47655/dialog.v46i1.685. ISSN 2715-6230.
  9. ^ Mauludi, Rd Muhammad Rizki. "Ini Putusan Pemkot Bogor Soal Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Tanah Baru". inilahkoran. Diakses tanggal 2025-08-12.
  10. ^ Afandi, Yusuf Afandi (2024-12-31). "Serupa Tapi Tidak Bersama : Pemberitaan Media Dalam Konflik Pendirian Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal di Kota Bogor". KOMUNIDA : Media Komunikasi dan Dakwah. 14 (2): 256–277. doi:10.35905/komunida.v14i2.11008. ISSN 2614-3704.
  11. ^ "Surat Pernyataan Sikap Tegas Wali Kota Bogor Hentikan Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal - Sorot Rakyat". 2022-06-30. Diakses tanggal 2025-08-14.
  12. ^ Saudale, Vento. "Pengurus: Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Berdasar Putusan Pengadilan". beritasatu.com. Diakses tanggal 2025-08-12.
  13. ^ Abidin, Zainal (31-06-2022). "Pernyataan Sikap Bersama GNPM ASWAJA terkait kasus pembangunan masjid MIAH Bogor". DakwahPost. Diarsipkan dari asli tanggal 26-03-2025. Diakses tanggal 2025-08-14. ;
  14. ^ "Rapat Pembahasan Masjid Imam Ahmad bin Hambal Bogor". Pengadilan Negeri Bogor. 2023-02-22. Diakses tanggal 2025-08-12.
  15. ^ Bempah, Ramdhan Triyadi; Farisa, Fitria Chusna. "Polemik Masjid Imam bin Hanbal, Pemkot Bogor Akan Bertemu Pihak Yayasan". Kompas. Diakses tanggal 12/08/2025.
  16. ^ Syahputra, M. Haris (2025-06-21). "Babak Baru Polemik Pelarangan Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor". Sahih.co. Diakses tanggal 2025-08-12.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Masjid_Imam_Ahmad_bin_Hanbal&oldid=27854823"
Kategori:
  • Masjid di Kota Bogor
  • Bogor Utara, Bogor
  • Pendirian tahun 2001 di Indonesia
  • Kontroversi di Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Galat CS1: tanggal
  • Pemeliharaan CS1: Status URL
  • Galat CS1: parameter berlebih
  • Halaman yang menggunakan kotak info dengan miniatur
  • Mapframe Infobox tanpa hubungan OSM di Wikidata
  • Pages using gadget WikiMiniAtlas
  • Halaman yang menggunakan ekstensi Kartographer

Best Rank
More Recommended Articles