Masyarakat madani

Masyarakat madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya.[2] Kata madani sendiri berasal dari bahasa arab yang artinya civil atau civilized (beradab).[2] Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban.[2]
Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia.[1] Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.[1] Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.[1]
Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama.[1] Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.[1]
Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.[3]
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan.[4] Bahkan masyarakat madani dapat dikatakan sebagai tiang utama kehidupan politik yang demokratis.[4] Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.[4]
Konsep Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang dapat dikaji secara multi-perspektif.[2] Memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda-beda.[2] Bila merujuk pada pengertian dalam bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer.[2]
Sementara itu konsep masyarakat madani atau dalam khazanah Barat sendiri dikenal sebagai (masyarakat sipil), muncul pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke dan Immanuel Kant.[5] Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara).[5] Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kesatuan yang ingin mendominasi kelompok lain.[5]
Masyarakat Madani dalam Islam
Di dalam ajaran Islam sendiri konsepsi mengenai istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M.[5] Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi pada abad pertengahan.[5] Singkatnya, masyarakat madani merupakan sebuah sebutan untuk menggambarkan bentuk kondisi masyarakat yang ideal atau bersifat utopis. Masyarakat madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap komunitas dalam membentuk masyarakat.[6]
Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat.[5] Bahkan, dengan menyetir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia.[5] Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1997), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.[5]
Unsur-unsur Masyarakat Madani
Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya.[1] Ia menghajatkan unsur- unsur sosial yang menjadi prasayarat terwujudnya tatanan masyarakat madani.[1] Beberapa unsur pokok yang dimiliki oleh masyarakat madani adalah:[1]
- Adanya Wilayah Publik yang Luas
Free Public Sphere adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat.[1] Di wilayah ruang publik ini semua warga Negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan di luar civil society.[1]
Secara teoretis, The Free Public Sphere dapat diartikan sebagai suatu kawasan di mana setiap orang sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap semua aktivitas publik. Warga negara memiliki hak untuk mengambil tindakan independen dalam mengungkapkan pendapat, mengasosiasikan, mengumpulkan, dan menerbitkan publikasi kepentingan umum. Bagi Arendt, perjuangan menciptakan ruang publik yang bebas merupakan prasyarat untuk mewujudkan masyarakat politik yang tahan terhadap hegemoni negara. Sebab, hanya dalam ruang publik yang bebas aksi politik nyata benar-benar dapat mengangkat harkat dan martabat manusia. Sebagai prasyarat, dalam rangka membangun dan mewujudkan civil society dalam suatu masyarakat, ruang publik menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
- Demokrasi
Demokrasi adalah prasayarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang murni (genuine).[1] Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud.[1] Demokrasi tidak akan berjalan stabil bila tidak mendapat dukungan riil dari masyarakat.[7] Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga negara.[1]
Demokrasi adalah entitas yang mengedepankan wacana masyarakat madani, dimana warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dalam menjalani kehidupan, termasuk berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Azyumardi Azra menambahkan, demokrasi merupakan langkah yang memperhatikan pemberdayaan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, tidak hanya politik, tetapi juga sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam hal ini, demokratisasi dipahami sebagai upaya perbaikan, bukan pemahaman demokratisasi sebagai justifikasi perjuangan melawan negara. Itulah mengapa demokrasi kembali memainkan peran sentral dalam membentuk masyarakat madani.
- Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.[1]
Toleransi merupakan sikap yang berkembang dalam masyarakat madani untuk menunjukkan rasa saling menghormati dan menghargai aktivitas orang lain. Begitu pula pengertian toleransi ini tidak berarti percaya pada kebenaran orang lain, meskipun kita anggap itu adalah sesuatu yang tidak benar.
- Pluralisme
Kemajemukan atau pluralisme merupakan prasayarat lain bagi civil society.[1] Pluralisme tidak hanya dipahami sebatas sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.[1]
Pluralisme adalah penghubung nyata antara kebhinekaan dan ikatan keadaban. Pluralsime sebenarnya memiliki keterkaitan yang erat dengan toleransi kepada orang lain, yang pada kenyataannya memang dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.
- Keadilan sosial
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan.[1] Dengan pengertian lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongan tertentu.[1]
Syarat utama lainnya untuk membentuk masyarakat adalah adanya keadilan sosial. Keadilan sosial di sini dipahami sebagai keadilan yang harus dipersepsikan oleh masyarakat untuk diberikan oleh negara baik dalam bidang ekonomi, politik maupun hak-hak lainnya. Di samping itu, secara lebih sederhana, keadilan sosial, yang dimaksud dengan adanya distribusi hak dan kewajiban yang seimbang dan proporsional dari seluruh warga negara, yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Ciri-ciri Masyarakat Madani
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa ciri-ciri masyarakat madani, antara lain:[2]
- Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.[2]
- Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.[2]
- Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.[2]
- Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri (individualis).[2]
- Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai perspektif.[2]
- Tidak Adanya Dominasi Kekuasaan Pemerintah Atas Masyarakat.
- Masyarakat Memiliki Ruang Publik yang Bebas Sebagai Sarana Untuk Mengemukakan Pendapat.
- Pemenuhan Kebutuhan Dasar Setiap Individu, Keluarga dan Kelompok Dalam Masyarakat.
- Setiap Masyarakat Harus Menerima Setiap Perbedaan Sosial (Suku, Ras, Agama, dll).
- Setiap Masyarakat Yang Berkemampuan di Berikan Hak dan Kesempatan.
- Memiliki Rasa dan Sikap Toleransi Sehingga Antar Masyarakat Dapat Menghargai dan Menghormati Satu Sama Lain.
- Sistem Pemerintahan yang Melingkupi Lembaga Hukum, Ekonomi, dan Sosial yang berjalan produktif dan menjunjung nilai keadilan
- Hubungan Antar Masyarakat Berjalan Dengan Teratur dan Terbuka.
- Hilangkan Sikap Diskriminasi Dalam Setiap Bidang dan Aspek Kemasyarakatan.
- Tersedianya Sistem Pendidikan yang Berjalan Dengan Baik.
Pilar Penegak Masyarakat Madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari sosial kontrol yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.[1] Pilar-pilar tersebut antara lain:[1]
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas utamanya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.[1] LSM dalam konteks masyarakat madani bertugas mengadakan pemberdayaan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya mengadakan pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.[1]
Pers adalah institusi yang berfungsi untuk mengkritisi dan menjadi bagian dari sosial kontrol yang dapat menganalisis serta memublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan warga negaranya.[1] Selain itu, pers juga diharapkan dapat menyajikan berita secara objektif dan transparan.[1]
- Supremasi Hukum
Setiap warga negara, baik yang duduk dipemerintahan atau sebagai rakyat harus tunduk kepada aturan atau hukum.[1] Sehingga dapat mewujudkan hak dan kebebasan antar warga negara dan antar warga negara dengan pemerintah melalui cara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.[1] Supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia.[1]
Perguruan tinggi merupakan tempat para aktivis kampus (dosen dan mahasiswa) yang menjadi bagian kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak melalui jalur moral porce untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah.[1] Namun, setiap gerakan yang dilakukan itu harus berada pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada real dan realitas yang betul-betul objektif serta menyuarakan kepentingan masyarakat.[1] Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka Perguruan Tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan konstruktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat.[1]
Partai Politik merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya.[1] Partai politik menjadi sebuah tempat ekspresi politik warga negara sehingga partai politik menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.[1]
Referensi
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 Komaruddin Hidayat dan Azyumari Azra. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.Jakarta: ICCE UIN Hidayatullah Jakarta dan The Asia Foundation, 2006, hal. 302-325.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Qodri Azizy. 2004. Melawan Golbalisasi Reinterpretasi Ajaran Islam: Persiapan SDM dan Terciptanya Masyarakat Madani. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm 126-128.
- ↑ H.A.R Tilaar. Pendidikan, Kebudayaan Dan Masyarakat Madani Indonesia. Bandung: PT Remaja Rosdakarya dengan Yayasan Adikarya IKAPI dan The Ford Foundation), 2002 hal. 5.
- 1 2 3 M.Dawan Rahardjo. Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial. Jakarta: LP3ES, 1999. hal. xxiii.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaAzra - ↑ dkk, Sahlia (2022). Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Medan: Merdeka Kreasi. hlm. 157. ISBN 978-623-5408-22-4. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaBurhanuddin

