More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Operasi ekstrateritorial - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Operasi ekstrateritorial - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Operasi ekstrateritorial

  • English
  • فارسی
  • ไทย
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Operasi ekstrateritorial dalam hukum internasional adalah penegakan hukum atau operasi militer yang dilakukan di luar wilayah atau yurisdiksi negara asal pasukan, biasanya di wilayah negara berdaulat lain. Sesuai hukum internasional, aktivitas ini sangat terbatas dan tergolong pelanggaran kedaulatan negara apabila negara lain melaksanakan penegakan hukum atau operasi militer tanpa seiziin negara tujuan:[1]

Batasan pertama dan utama yang ditetapkan oleh hukum internasional terhadap sebuah negara adalah—bila tidak ada izin negara tujuan—negara itu tidak boleh melaksanakan kekuasaannya dalam bentuk apapun di wilayah negara lain.

— Mahkamah Agung Internasional, 1923[2]

Penegakan hukum

[sunting | sunting sumber]

Pemolisian kejahatan transnasional dan internasional merupakan tantangan bagi badan penegak hukum nasional karena yurisdiksinya membatasi intervensi langsung yang boleh diambil badan nasional di yurisdiksi negara lain. Bila dilaksanakan secara ekstrateritorial, hanya aktivitas penegakan hukum dasar (penangkapan dan penahanan) yang boleh dilakukan.[3] Batasan ketat terhadap operasi penegakan hukum ekstrateritorial mendorong kerja sama antara badan penegak hukum negara berdaulat, membentuk badan supranasional seperti Interpol sebagai penghubung kerja sama, dan menempatkan kewajiban tambahan bagi negara seperti aut dedere aut judicare ("ekstradisi atau pengadilan") untuk memulai pengadilan terhadap jenis-jenis kejahatan transnasional tertentu, termasuk pembajakan pesawat sipil, penyanderaan warga sipil, dan tindakan terorisme lainnya, serta kejahatan terhadap diplomat dan "orang yang dilindungi secara internasional".[4]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Ekstrateritorialitas
  • Yurisdiksi ekstrateritorial

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Stigall 2013, hlm. 16-17.
  2. ^ S.S. Lotus (Fr. v. Turk.), 1927 P.C.I.J. (ser. A) No. 10, ¶ 45 (Sept. 7); quoted in Stigall 2013, hlm. 16
  3. ^ Stigall 2013, hlm. 18.
  4. ^ Stigall 2013, hlm. 19-21.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]
  • Orakhelashvili, Alexander (2012). "Human Rights Protection During Extra-Territorial Military Operations: Perspectives at International and English Law". Dalam White, N.; Henderson, C. (ed.). Research Handbook on Conflict and Security Law. Edward Elgar.
  • Stigall, Dan E. (3 February 2013). "Ungoverned Spaces, Transnational Crime, and the Prohibition on Extraterritorial Enforcement Jurisdiction in International Law". Notre Dame Journal of International & Comparative Law.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Operasi_ekstrateritorial&oldid=12187701"
Kategori:
  • Penegakan hukum
  • Hukum internasional
  • Hak asasi manusia
  • Militer
  • Kejahatan terorganisasi transnasional
  • Keamanan internasional
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension

Best Rank
More Recommended Articles