More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Pajak langsung - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pajak langsung - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pajak langsung

  • Български
  • বাংলা
  • Brezhoneg
  • Català
  • Čeština
  • English
  • Esperanto
  • Español
  • Euskara
  • فارسی
  • Suomi
  • Français
  • हिन्दी
  • Қазақша
  • Lietuvių
  • മലയാളം
  • Nederlands
  • Occitan
  • Polski
  • Português
  • Русский
  • Simple English
  • Slovenčina
  • Svenska
  • Тоҷикӣ
  • Українська
  • Tiếng Việt
  • 中文
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Foto gambar pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak, dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain.[1] Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak adalah satu. Dari segi administratif, pajak langsung dikenakan atas surat ketetapan pajak (kohir) yang dipungut secara berkala. Pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak yang sudah ditentukan lebih dahulu. Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah pemikul pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).[2]

Secara ekonomis, untuk mengenali pajak langsung dapat dilihat adanya 3 unsur,[3] yaitu:

  1. Penanggung jawab pajak, yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
  2. Penanggung pajak, yaitu orang yang dalam faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak.
  3. Pemikul beban pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak (destinaris).

Apabila ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak itu disebut pajak langsung.

Catatan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Idris, hlm. 72.
  2. ^ Soemarso, hlm. 16.
  3. ^ Idris, hlm. 74.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Idris, Amiruddin. Ekonomi Publik. Deepublish. ISBN 978-602-401-187-1.
  • Soemarso, S.R. Perpajakan: Pendekatan Komprehensif. Salemba Empat. ISBN 978-979-691-380-0.


Artikel ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pajak_langsung&oldid=24565371"
Kategori:
  • Ekonomi
  • Perpajakan
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension

Best Rank
More Recommended Articles