Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini di mana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya.Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warga negaranya agar diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
Sejarah Paspor

Sejarah timbulnya Paspor diperkirakan sudah sejak tahun 450 SM, salah satu referensi yang dianggap mewakili keberadaan paspor ditemukan dalam kitab suci yaitu Nehemia 2: 7-9 disebutkan Nehemia perwakilan dari Raja Artahsasta I dari Persia, memerintahkan Nehemia untuk pergi ke Yudea dan Raja memberikan sebuah surat kepada "pemimpin di seberang sungai" yang meminta jaminan keselamatan bagi Nehemia selama ia menjelajahi daerah tersebut.[1]
Paspor adalah bagian penting dari birokrasi Tiongkok sejak Han Barat (202 SM-220 M), jika tidak pada Dinasti Qin. Mereka membutuhkan detail seperti usia, tinggi badan, dan fitur tubuh.[2] Paspor ini (zhuan) menentukan kemampuan seseorang untuk bergerak di seluruh wilayah kekaisaran dan melalui titik kontrol. Bahkan anak-anak membutuhkan paspor, tetapi mereka yang berusia satu tahun atau kurang yang berada dalam pengasuhan ibu mereka mungkin tidak membutuhkannya.[2]
Pada masa Kekhalifahan Islam, paspor digunakan dalam bentuk bara'a yaitu berupa kwintansi pembayaran pajak, hanya mereka yang membayar zakat (muslim) dan jizya (non muslim) diijinkan untuk bepergian ke daerah lain dalam kekhalifahan . Oleh karena itu bara'a dikenal sebagai paspor perjalanan.[3]
Istilah paspor sendiri berasal berasal dari sea port (pelabuhan laut). Di Eropa abad pertengahan, dokumen itu dikeluarkan bagi pelancong oleh penguasa setempat, dan biasannya berisi daftar kota di mana pemilik dokumen diijinkan lewat.[4]

Raja Henry V dari Inggris dipercaya sebagai pencipta apa yang saat ini kita anggap sebagai paspor. Paspor digunakan untuk membuktikan identitas pemiliknya di negeri asing. Paspor jenis pertama mencakup uraian pemegang paspor. Pemasangan foto pada paspor dimulai pada abad ke-20 ketika fotografi semakin meluas.
Diakhir abad 19 hingga menjelang Perang Dunia I, paspor tidak diperlukan dalam perjalanan internasional di Eropa dan lintas batas sangat mudah sehingga orang sedikit yang membuat paspor.
Pada tahun 1920 kumpulan negara-negara mengadakan konferensi tentang paspor dan tiket masuk. Petunjuk paspor dihasilkan dari konferensi tersebut yang diikuti dengan konferensi tahun 1926 dan 1927.
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan konferensi tahun 1963, tetapi tidak menghasilkan petunjuk paspor dari konferensi tersebut, baru pada tahun 1980 standardisasi paspor muncul dibawah dukungan ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Jenis-jenis paspor
Paspor biasa

Pemerintah di seluruh dunia menerbitkan berbagai jenis paspor untuk tujuan yang berbeda-beda. Jenis yang paling umum adalah paspor biasa yang diterbitkan untuk warga negara dan penduduk lainnya. Pada masa lalu, beberapa negara pernah menerbitkan paspor kolektif[a] atau paspor keluarga[b]. Saat ini, paspor umumnya diterbitkan untuk pelancong individu dan bukan untuk kelompok. Selain paspor biasa yang diterbitkan untuk warga negara oleh pemerintah nasional, terdapat berbagai jenis paspor lain yang diterbitkan oleh pemerintah dalam situasi tertentu.
Meskipun umumnya seseorang hanya diizinkan memiliki satu paspor, beberapa pemerintah memperbolehkan warganya memiliki lebih dari satu paspor biasa.[d] Seseorang juga dapat secara bersamaan memiliki paspor biasa serta paspor resmi atau diplomatik. Di Indonesia, paspor diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Paspor diplomatik
Sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler, serta imunitas yang diberikan kepada pejabat negara asing berdasarkan hukum kebiasaan internasional, para diplomat dan individu lain yang melakukan perjalanan dalam urusan resmi pemerintah berhak mendapatkan pemeriksaan yang lebih ringan di pos perbatasan ketika bepergian ke luar negeri. Akibatnya, individu-individu tersebut biasanya diberikan paspor khusus yang menunjukkan status mereka. Paspor-paspor ini terbagi menjadi tiga jenis utama:
- Paspor Diplomatik: Biasanya dikeluarkan untuk diplomat terakreditasi, staf konsuler senior, kepala negara atau pemerintahan, dan pegawai kementerian luar negeri senior. Individu yang memegang paspor diplomatik berhak atas tingkat kekebalan terbesar dari inspeksi kontrol perbatasan.

Paspor Diplomatik Turki - Paspor Dinas adalah jenis paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada pejabat pemerintah atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri dalam rangka tugas dinas. Paspor ini memberikan identitas dan legitimasi bagi pemegangnya saat melakukan perjalanan dinas. Paspor atau Dinas Diterbitkan untuk pejabat senior pemerintah yang melakukan perjalanan bisnis negara yang tidak memenuhi syarat untuk paspor diplomatik. Pemegang paspor resmi biasanya berhak atas kekebalan serupa dari inspeksi kontrol perbatasan. Di Amerika, paspor resmi dan paspor dinas adalah dua kategori paspor yang berbeda, dengan paspor resmi dikeluarkan untuk pejabat senior pemerintah sementara paspor dinas dikeluarkan untuk kontraktor pemerintah. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
- Paspor urusan publik: Diterbitkan untuk warga negara Tiongkok yang menduduki jabatan tinggi di perusahaan milik negara. Sementara paspor urusan publik biasanya tidak memberikan hak kepada pemiliknya untuk dibebaskan dari pencarian di pos pemeriksaan perbatasan, mereka tunduk pada kebijakan visa yang lebih liberal di beberapa negara terutama di Afrika dan Asia.
Paspor haji dan umrah
Khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor wajib menggunakan 3 kata misalnya "Agus Budi Hermawan".
Paspor darurat

Paspor darurat (atau disebut paspor sementara) dikeluarkan untuk orang yang paspornya hilang, dicuri atau tidak memiliki sama sekali dan mereka tidak punya waktu untuk mendapatkan penggantinya, misalnya seseorang di luar negeri dan perlu terbang pulang dalam beberapa hari. Paspor ini dimaksudkan untuk jangka waktu yang sangat singkat, mis. perjalanan sekali jalan kembali ke negara asal, dan tentu saja akan memiliki masa berlaku yang jauh lebih pendek daripada paspor biasa. Laissez-passer juga digunakan untuk tujuan ini.[5] Uniknya, Inggris Raya mengeluarkan paspor darurat kepada warga negara Persemakmuran tertentu yang kehilangan paspornya di negara non-Persemakmuran di mana negara asalnya tidak memiliki misi diplomatik atau konsuler.
Paspor tanpa hak tinggal
Berbeda dengan kebanyakan negara, Britania Raya dan Republik Tiongkok (Taiwan) menerbitkan berbagai kategori paspor bagi individu yang tidak memiliki hak tinggal tetap (right of abode) di wilayah mereka. Dalam kasus Britania Raya, paspor-paspor ini biasanya diberikan kepada individu yang memiliki keterkaitan dengan bekas koloni Britania Raya, sedangkan dalam kasus Taiwan, paspor tersebut muncul akibat perbedaan hukum antara warga negara Taiwan yang memiliki dan yang tidak memiliki tempat tinggal di wilayah yang dikelolanya.
Dalam kedua kasus tersebut, pemegang paspor jenis ini dapat memperoleh izin tinggal dengan status yang setara dengan warga asing, melalui pengajuan izin tinggal tanpa batas waktu (indefinite leave to remain) di Britania Raya, atau sertifikat penduduk (resident certificate) di Taiwan.
Paspor Indonesia

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
Sejak tanggal 12 Oktober 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.[6]
Visa
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
Nilai paspor
Salah satu metode untuk mengukur "nilai paspor" adalah dengan menghitung "skor bebas visa" (visa-free score/VFS), yaitu jumlah negara yang mengizinkan pemegang paspor tersebut masuk ke negara tujuan tanpa memerlukan visa.[7] Per tahun 2025, paspor terkuat dan terlemah menurut Henley Passport Index adalah sebagai berikut:[8]
| Paspor terkuat | Paspor terlemah | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| No | VFS | Negara | No | VFS | Negara | |
| 1 | 193 | Singapura | 93 | 43 | Iran, Sudan | |
| 2 | 190 | Jepang, Korea Selatan | 94 | 42 | Eritrea | |
| 3 | 189 | Denmark, Finlandia, Irlandia, Italia, Jerman, Prancis, Spanyol | 95 | 41 | Korea Utara | |
| 4 | 188 | Austria, Belanda, Belgia, Luksemburg, Norwegia, Portugal, Swedia | 96 | 40 | Bangladesh, Palestina | |
| 5 | 187 | Selandia Baru, Swiss, Yunani | 97 | 39 | Libya, Nepal | |
| 6 | 186 | Britania Raya | 98 | 35 | Somalia | |
| 7 | 185 | Australia, Ceko, Hungaria, Malta, Polandia | 99 | 33 | Pakistan, Yaman | |
| 8 | 184 | Estonia, Kanada, Slowakia, Uni Emirat Arab | 100 | 31 | Irak | |
| 9 | 183 | Latvia, Slovenia, Malaysia | 101 | 29 | Suriah | |
| 10 | 182 | Amerika Serikat, Islandia, Lituania | 102 | 26 | Afganistan | |
Galeri
Lihat pula
Pranala luar
- (Inggris) Paspor-paspor dan lagu kebangsaan seluruh dunia Diarsipkan 2006-02-20 di Wayback Machine.
- Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Diarsipkan 2014-06-25 di Wayback Machine.
- Layanan Paspor Online Diarsipkan 2014-05-13 di Wayback Machine.
- Kantor Imigrasi di Indonesia Diarsipkan 2014-04-17 di Wayback Machine.
- Visa & Imigrasi Unit Layanan BP Batam Diarsipkan 2013-12-05 di Wayback Machine.
Catatan
- ↑ Paspor ini dikeluarkan untuk kelompok tertentu untuk bepergian bersama ke tujuan tertentu, misalnya sekelompok anak sekolah dalam perjalanan sekolah. Hingga tahun 2021, paspor kolektif masih dikeluarkan oleh Britania Raya untuk kunjungan lapangan ke negara-negara tertentu di dalam Wilayah Schengen.
- ↑ Paspor keluarga biasanya diterbitkan untuk satu pemegang paspor, yang dapat bepergian sendiri atau bersama anggota keluarga lain yang tercantum dalam paspor. Anggota keluarga yang tidak tercantum sebagai pemegang paspor tidak dapat menggunakan paspor tersebut untuk bepergian tanpa pemegang paspor. Paspor ini pada dasarnya sudah usang karena sebagian besar negara; termasuk semua negara Uni Eropa, Kanada, Amerika Serikat, dan Britania Raya; mewajibkan setiap pelancong untuk memiliki paspor mereka sendiri.[28]
Referensi
- ↑ Boesche, Roger (2003). The First Great Political Realist: Kautilya and His Arthashastra (dalam bahasa Inggris). Lexington Books. ISBN 978-0-7391-0607-5.
- 1 2 China's early empires : a re-appraisal. Michael Nylan, Michael Loewe. Cambridge: Cambridge University Press. 2010. ISBN 978-0-521-85297-5. OCLC 428776512. Pemeliharaan CS1: Lain-lain (link)
- ↑ The Jews of medieval Islam : community, society, and identity : proceedings of an international conference held by the Institute of Jewish Studies, University College London, 1992. Daniel Frank, Institute of Jewish Studies. Leiden: E.J. Brill. 1995. ISBN 90-04-10404-6. OCLC 32700474. Pemeliharaan CS1: Lain-lain (link)
- ↑ Frankfort, Frank (1991-07). "Medieval Trade in the Mediterranean World: Illustrative Documents Translated with Introductions and Notes". History: Reviews of New Books. 20 (1): 17–18. doi:10.1080/03612759.1991.9949452. ISSN 0361-2759.
- ↑ "ECB08: what are acceptable travel documents for entry clearance". GOV.UK (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-14.
- ↑ "Kini masa berlaku paspor RI bisa 10 tahun". Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching. 14 Oktober 2022.
- ↑ "The Henley Passport Index" (PDF). Henley & Partners.
- ↑ "The Official Passport Index Ranking". Henley & Partners (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-10-24.


