Pengadilan Negeri Surakarta
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. (April 2025) |
Pengadilan Negeri Surakarta kelas IA khusus adalah salah satu institusi peradilan yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi 290 Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Gedung pengadilan ini merupakan bangunan bersejarah yang telah ada sejak masa kolonial Belanda, di mana pada awalnya berfungsi sebagai Landraad dan Landgrecht (pengadilan untuk pribumi dan sistem pengadilan kolonial).[1]
Sejarah
Landraad merupakan sistem peradilan yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Belanda untuk penduduk pribumi di Hindia Belanda (sekarang Indonesia). Sistem ini diperkenalkan sebagai bagian dari politik hukum Belanda yang menerapkan dualisme hukum, di mana terdapat sistem hukum yang berbeda untuk orang Eropa dan untuk pribumi.
Pembentukan Landraad dimulai sekitar tahun 1800-an dan menjadi lebih sistematis setelah penerapan Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) tahun 1848. Landraad berfungsi sebagai pengadilan untuk perkara pidana dan perdata bagi penduduk pribumi, sementara untuk warga Eropa berlaku sistem Raad van Justitie.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, sistem Landraad bertransformasi menjadi Pengadilan Negeri dalam struktur peradilan Republik Indonesia. Transformasi ini merupakan bagian dari upaya dekolonisasi sistem hukum nasional, meskipun banyak aspek dari struktur dan prosedur Landraad yang tetap dipertahankan dalam sistem peradilan modern Indonesia.[1]
Sejarah Pengadilan Negeri Surakarta
Bangunan Pengadilan Negeri Surakarta awalnya menghadap ke Jalan Dr. Soepomo Nomor 2-4 dan terdiri dari dua bagian utama yaitu Landraad dan Landgrecht. Pada perkembangannya, dilakukan penambahan bangunan pada halaman depan di antara kedua bagian tersebut yang dipergunakan sebagai Pengadilan Tentara.
Gedung yang terletak di sebelah selatan pada mulanya berfungsi sebagai Landraad/Landgrecht untuk wilayah Sragen, Wonogiri, Karanganyar, dan Sukoharjo di Surakarta. Setelah kemerdekaan Indonesia, fungsinya berubah menjadi Pengadilan Negeri yang meliputi wilayah-wilayah tersebut. Pada tahun 1966, terjadi pemisahan administratif sehingga dibentuk Pengadilan Negeri terpisah untuk Sragen, Wonogiri, Karanganyar, dan Sukoharjo di daerahnya masing-masing.
Sejak saat itu, orientasi gedung Pengadilan Negeri Surakarta yang semula menghadap Jalan Dr. Soepomo diubah menjadi menghadap Jalan Slamet Riyadi Nomor 290 Surakarta.
Status Cagar Budaya
Bangunan Pengadilan Negeri Surakarta secara resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Kota Surakarta Nomor 646/40/I/2014. Penetapan ini sesuai dengan kriteria cagar budaya yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Status cagar budaya ini diperkuat melalui surat keterangan benda cagar budaya/situs Nomor 1393/101.SP/BP.3/P-VI/2010 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala, Jawa Tengah pada tanggal 9 Juni 2010. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa bangunan ini merupakan tinggalan purbakala yang dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Hingga saat ini, bangunan bersejarah bekas Landraad ini tetap berdiri kokoh dan berfungsi sebagai Pengadilan Negeri Surakarta, menjadi saksi bisu perjalanan sistem peradilan dari masa kolonial hingga era modern Indonesia.
Signifikansi Historis
Keberadaan bangunan bekas Landraad Surakarta mewakili perkembangan penting dalam sejarah hukum Indonesia. Bangunan ini tidak hanya mencerminkan transisi dari sistem peradilan kolonial ke sistem peradilan nasional, tetapi juga menggambarkan perkembangan arsitektur hukum di Indonesia.
Landraad di Surakarta, seperti juga Landraad di kota-kota lain di Jawa seperti Batavia (Jakarta), Semarang, dan Surabaya, merupakan bagian dari jaringan peradilan yang dibentuk untuk mengimplementasikan kebijakan hukum kolonial. Namun, seiring berjalannya waktu, institusi-institusi ini mengalami "Indonesianisasi" pasca kemerdekaan, di mana personel dan administrasi secara bertahap diambil alih oleh orang Indonesia.
Transformasi dari Landraad menjadi Pengadilan Negeri juga mencerminkan perubahan dalam filosofi hukum yang mendasari sistem peradilan Indonesia, dari sistem yang dirancang untuk mempertahankan hierarki kolonial menjadi sistem yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dalam negara merdeka dan berdaulat.[2]
Referensi
- ^ a b "Gedung PN Surakarta: Bekas Landraad dan Kini Menjadi Cagar Budaya". www.dandapala.com. Diakses tanggal 2025-04-26.
- ^ DAVIDSON, JAMIE S. (2006-08-30). "Indonesia. The Indonesian Supreme Court: A study of institutional collapse. By SEBASTIAAN POMPE. Ithaca: Cornell Southeast Asia Program Publications, 2005. Pp. 494. Notes, Maps, Images, Index". Journal of Southeast Asian Studies. 37 (3): 563–564. doi:10.1017/s0022463406840798. ISSN 0022-4634.