More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Penipuan di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penipuan di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penipuan di Indonesia

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini.
Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala.
Tag ini diberikan pada Mei 2025.


Penipuan di Indonesia adalah tindakan ilegal di mana seseorang menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau keadaan palsu untuk memperoleh keuntungan tanpa hak. Tindakan ini termasuk dalam ranah hukum pidana dan diatur dalam Pasal 378 KUHP.[1]

Definisi dan unsur-unsur penipuan

[sunting | sunting sumber]

Penipuan adalah tindakan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau keadaan palsu, sehingga orang lain tergerak untuk menyerahkan barang, membuat hutang, atau menghapuskan piutang. Unsur-unsur penipuan meliputi tindakan tipu muslihat atau kebohongan, maksud untuk menguntungkan, dan pergerakan korban untuk menyerahkan barang atau melakukan tindakan lain yang merugikan.[2]

Penjelasan mengenai pengertian penipuan menurut hukum Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Penipuan dalam hukum Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau keadaan palsu. Tujuan utama penipuan adalah untuk membujuk atau menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.[3]

Unsur-unsur yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penipuan

[sunting | sunting sumber]

Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penipuan jika memenuhi beberapa unsur. Secara umum, unsur-unsur penipuan meliputi:

  1. perbuatan dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau keadaan palsu;
  2. bertujuan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;
  3. dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.[4]

Jenis-jenis penipuan yang umum terjadi di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Penipuan online (e-commerce, media sosial, investasi daring)

[sunting | sunting sumber]

Penipuan online (e-commerce, media sosial, investasi daring) adalah bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan internet untuk mengelabui korban dan memperoleh keuntungan ilegal. Modus penipuan online sangat beragam, mulai dari phishing, love scamming, hingga penipuan investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Waspadai tawaran yang terlalu menggiurkan, link mencurigakan, dan informasi palsu di media sosial.[5]

Penipuan konvensional (jual beli, investasi bodong, arisan)

[sunting | sunting sumber]

Modus penipuan ini mirip dengan arisan pada umumnya. Dimana arisan bodong dilakukan dalam satu kelompok yang menghimpun sejumlah uang dari para anggotanya. Akan tetapi, dalam arisan bodong, para pelaku menawarkan keuntungan yang besar setiap kali ada yang mendapat giliran menang.[6]

Penipuan melalui telepon/SMS

[sunting | sunting sumber]

Penipuan melalui telepon dan SMS di Indonesia, atau yang dikenal sebagai smishing dan vishing, adalah modus penipuan yang memanfaatkan telepon dan SMS untuk mendapatkan informasi pribadi korban atau mengelabui mereka agar melakukan tindakan tertentu. Smishing melibatkan penipuan melalui pesan SMS, sementara vishing menggunakan panggilan telepon.[7]

Penipuan berkedok hadiah atau undian

[sunting | sunting sumber]

Penipuan berkedok hadiah atau undian di Indonesia adalah praktik penipuan online yang menjanjikan hadiah menarik, namun sebenarnya bertujuan untuk menipu korban. Modus operandi umumnya melibatkan penyebaran link palsu melalui SMS, media sosial, atau aplikasi pesan, kemudian meminta korban untuk mengisi data pribadi atau membayar biaya administrasi untuk klaim hadiah.[8]

Penipuan dengan modus operandi tertentu (e.g., Mama Minta Pulsa)

[sunting | sunting sumber]

"Mama minta pulsa" di Indonesia merujuk pada sebuah modus penipuan yang populer di masa lalu. Penipuan ini dilakukan dengan cara mengirimkan pesan SMS palsu yang berpura-pura menjadi pesan dari keluarga, biasanya dari "mama", yang meminta bantuan untuk membeli pulsa. Modus ini seringkali menggunakan bahasa yang mendesak dan meyakinkan, sehingga korban mudah tertipu dan mentransfer uang ke nomor yang diberikan.[9]

  1. ^ S.H, Renata Christha Auli (2023-12-07). "Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan | Klinik Hukumonline". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2025-04-30.
  2. ^ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. "Ketentuan terkait Penipuan Menggunakan Nama Instansi". www.djkn.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2025-04-30.
  3. ^ S.H, Muhammad Raihan Nugraha (2024-08-21). "Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan | Klinik Hukumonline". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2025-04-30.
  4. ^ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. "Ketentuan terkait Penipuan Menggunakan Nama Instansi". www.djkn.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2025-04-30.
  5. ^ "Waspada Penipuan Online: Modus, Dampak, Dan Upaya Pencegahan". jogja.polri.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-04-30.
  6. ^ "Waspada Investasi Bodong: Pentingnya Memahami Risiko dan Ciri-Cirinya - Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi". www.tebingtinggikota.go.id. Diakses tanggal 2025-04-30.
  7. ^ TV, Metro, Awas! Kenali Modus Penipuan Smishing, Apa Itu?, diakses tanggal 2025-04-30
  8. ^ "Berita Terkini Bank Neo Commerce". www.bankneocommerce.co.id. Diakses tanggal 2025-04-30.
  9. ^ R, Mei Amelia. "Ini Modus-modus Penipuan 'Mama Minta Pulsa' yang Perlu Diwaspadai". detiknews. Diakses tanggal 2025-04-30.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Penipuan_di_Indonesia&oldid=27349208"
Kategori:
  • Penipuan menurut negara
Kategori tersembunyi:
  • Artikel tak bertuan sejak Juni 2025
  • Semua artikel tak bertuan
  • Pages using the JsonConfig extension
  • CS1 sumber berbahasa Inggris (en)

Best Rank
More Recommended Articles