More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Politik uang - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Politik uang - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Politik uang

  • Bahasa Melayu
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Politik uang atau politik perut (bahasa Inggris: Money politics) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.[1] Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Dasar Hukum

[sunting | sunting sumber]

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."[1]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • ANTARA:: Tarik Pemilih Berdasar Politik Uang Legalkan Suap-menyuap[pranala nonaktif permanen]
  • Kompas.Com - Politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan Diarsipkan 2008-07-26 di Wayback Machine.
  • Panwas Sita Dua Ton Beras Berindikasi Politik Uang[pranala nonaktif permanen]
  • http://www.ifes.org/publication/39462ce0e96a50de62f1d1477730a1d0/July_2000_Conference_Report.pdf Diarsipkan 2008-11-28 di Wayback Machine.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu Diarsipkan 2004-07-04 di Wayback Machine. - Majalah Tempo.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu Diarsipkan 2009-12-08 di Wayback Machine. - Universitas Sam Ratulangi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu - Legalitas.org

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Kampanye hitam

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Presiden". Tempo Interaktif. 15 Maret 2004. Diarsipkan dari asli tanggal 4 Juli 2004.
Ikon rintisan

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Politik_uang&oldid=25620734"
Kategori:
  • Politik
  • Pemilihan umum
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif permanen
  • Templat webarchive tautan wayback
  • Semua artikel rintisan
  • Rintisan bertopik politik
  • Semua artikel rintisan April 2024

Best Rank
More Recommended Articles