Proklamasi



Proklamasi[1] adalah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh orang yang berwenang untuk membuat pengumuman tertentu. Proklamasi saat ini digunakan dalam kerangka pemerintahan beberapa negara dan biasanya dikeluarkan atas nama kepala negara.
Etimologi
Kata "proklamasi" dalam bahasa Indonesia berasal dari kata "proclamatie" bahasa Belanda yang secara harfiah berarti "pemakluman" atau "pengumuman".[2]
- ^ (Indonesia) Arti kata proklamasi dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
- ^ "Senarai Kata Serapan dalam Bahasa Indonesia" (PDF). Repositori Kemdikbud. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. hlm. 60. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 06 Agustus 2025. Diakses tanggal 6 Agustus 2025.