Pusat Riset Kebijakan Publik
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Agustus 2025) |
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Pusat Riset Kebijakan Publik (PRKP) memosisikan diri sebagai lembaga riset yang memprioritaskan, memprakarsai, dan merumuskan kebijakan publik yang berorientasi pada kesejahteraan, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat. PRKP memberikan kontribusi dalam bentuk pendanaan, ide, pemenuhan kebutuhan, serta mendorong keterlibatan partisipatif dari masyarakat. Ruang lingkup studi PRKP mencakup, namun tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut:
- Budaya dan Masyarakat: kemiskinan, kesetaraan gender, hak asasi manusia
- Ekonomi: pembiayaan, perpajakan
- Lingkungan: pemanasan global, sanitasi, air bersih
- Pendidikan: kualitas, keterampilan, akses
- Kesehatan: penyalahgunaan narkoba, pencegahan, akses layanan
- Keadilan: penghapusan kekerasan, eksploitasi, inklusivitas
- Pemerintahan: kemitraan, manajemen, organisasi, kepemimpinan, inovasi program
- Manajemen Data: data pemerintah terbuka, big data, data tunggal[1]
Referensi
- ^ Badan Riset dan Kebijakan Nasional (5 September 2023). "PUSAT RISET KEBIJAKAN PUBLIK". Badan Riset dan Kebijakan Nasional. Diakses tanggal 2025-07-17.