Resolusi 1165 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
![]() | Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Februari 2023) |
Resolusi 1165 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 30 April 1998 |
Sidang no. | 3.877 |
Kode | S/RES/1165 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Internasional untuk Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1165 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 April 1998. Usai mengulang Resolusi 955 (1994), DKPBB mendirikan ruangn pengadilan ketiga di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR).[1]
Referensi
- ^ "Security Council decides to establish third trial chamber of International Tribunal for Rwanda". United Nations. 30 April 1998.
Pranala luar

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: