More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Resolusi 1810 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1810 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi 1810 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  • العربية
  • Català
  • کوردی
  • English
  • فارسی
  • مازِرونی
  • Nederlands
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1810
Dewan Keamanan PBB
Tanggal25 April 2008
Sidang no.5,877
KodeS/RES/1810 (Dokumen)
TopikNonproliferasi senjata pemusnah massal
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Afrika Selatan
  •  Belgia
  •  Burkina Faso
  •  Kosta Rika
  •  Kroasia
  •  Indonesia
  •  Italia
  •  Libya
  •  Panama
  •  Vietnam

Resolusi 1810 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi dengan suara bulat pada tanggal 25 April 2008.

Resolusi

[sunting | sunting sumber]

Menegaskan kembali bahwa proliferasi senjata nuklir, kimia, dan biologi serta sarana pengirimannya merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional, Dewan Keamanan hari ini memperpanjang selama tiga tahun mandat Komite yang dibentuk untuk memantau pelaksanaan resolusi 1540 (2004), yang menyerukan semua Negara untuk menetapkan kontrol domestik dan mengadopsi undang-undang untuk mencegah proliferasi dan penggunaan senjata pemusnah massal oleh aktor non-negara.

Dengan suara bulat mengadopsi resolusi 1810 (2008) berdasarkan Bab VII Piagam, Dewan memutuskan bahwa Komite 1540 harus mengintensifkan upayanya melalui program kerjanya untuk mendorong implementasi penuh resolusi 1540 (2004) oleh semua Negara. Hal ini mencakup pengumpulan informasi mengenai status implementasi resolusi 1540 oleh semua Negara, penjangkauan, dialog, bantuan, dan kerja sama, dan yang secara khusus membahas semua aspek paragraf 1 dan 2 serta paragraf 3 mengenai akuntabilitas, perlindungan fisik, kontrol perbatasan dan upaya penegakan hukum, serta kontrol ekspor dan pemindahan muatan nasional, termasuk kontrol atas penyediaan dana dan layanan seperti pembiayaan ekspor dan transshipment.

Paragraf 1 resolusi 1540 mengamanatkan bahwa Negara-negara harus menahan diri dari memberikan segala bentuk dukungan kepada aktor non-negara yang berupaya mengembangkan atau memperoleh senjata pemusnah massal dan alat angkutnya. Paragraf 2 resolusi tersebut mengamanatkan bahwa Negara-negara, sesuai dengan prosedur nasional, harus mengadopsi dan menegakkan hukum yang efektif dan sesuai yang melarang aktor non-negara mana pun mengembangkan atau memperoleh senjata pemusnah massal dan alat angkutnya, khususnya untuk tujuan terorisme.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan hari ini menghimbau semua Negara untuk secara sukarela menyiapkan rencana aksi ringkasan, dengan bantuan Komite 1540, memetakan prioritas dan rencana mereka untuk melaksanakan ketentuan utama resolusi 1540 dan menyerahkan rencana tersebut kepada Komite.

Menindaklanjuti teks tersebut, Dewan mendorong dialog berkelanjutan antara Komite 1540 dan Negara-negara mengenai tindakan selanjutnya untuk sepenuhnya mengimplementasikan resolusi 1540 (2004) dan mengenai bantuan teknis yang dibutuhkan dan ditawarkan. Dewan meminta agar Komite terus menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam kegiatan penjangkauan regional, subregional, dan nasional untuk mendorong implementasi resolusi oleh Negara-negara, serta secara aktif terlibat dengan Negara-negara dan organisasi internasional, regional, dan subregional terkait untuk mendorong pertukaran pengalaman dan pembelajaran di bidang-bidang yang tercakup dalam resolusi.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Daftar Resolusi 1801 sampai 1900 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (2008–2009)

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "SECURITY COUNCIL EXTENDS '1540 COMMITTEE' FOR THREE YEARS TO HALT PROLIFERATION OF MASS DESTRUCTION WEAPONS, ENCOURAGES STATES TO MAP OUT IMPLEMENTATION PLANS". United Nations. 25 April 2008.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • Wikisource logo Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1810 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
  • Teks Resolusi di undocs.org
  • l
  • b
  • s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 2008
  • 1795
  • 1796
  • 1797
  • 1798
  • 1799
  • 1800
  • 1801
  • 1802
  • 1803
  • 1804
  • 1805
  • 1806
  • 1807
  • 1808
  • 1809
  • 1810
  • 1811
  • 1812
  • 1813
  • 1814
  • 1815
  • 1816
  • 1817
  • 1818
  • 1819
  • 1820
  • 1821
  • 1822
  • 1823
  • 1824
  • 1825
  • 1826
  • 1827
  • 1828
  • 1829
  • 1830
  • 1831
  • 1832
  • 1833
  • 1834
  • 1835
  • 1836
  • 1837
  • 1838
  • 1839
  • 1840
  • 1841
  • 1842
  • 1843
  • 1844
  • 1845
  • 1846
  • 1847
  • 1848
  • 1849
  • 1850
  • 1851
  • 1852
  • 1853
  • 1854
  • 1855
  • 1856
  • 1857
  • 1858
  • 1859
  • ← 2007
  • 2008
  • 2009 →
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Resolusi_1810_Dewan_Keamanan_Perserikatan_Bangsa-Bangsa&oldid=27741584"
Kategori:
  • Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2008

Best Rank
More Recommended Articles