Resolusi 2234 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
![]() | Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Maret 2023) |
Resolusi 2234 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 2015. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Januari 2016.[1]
Referensi
Pranala luar

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: