Merokok di Indonesia


Merokok di Indonesia adalah hal umum. Terdapat sekitar 57 juta perokok di Indonesia.[1] Di antara masyarakat Indonesia, 63% dari pria dan 5% dari wanita dikabarkan adalah perokok, total 34% dari populasi.[2] 88% perokok Indonesia menggunakan kretek rasa cengkih.[2] Pabrik-pabrik Kretek mempekerjakan langsung lebih dari 180.000 orang di Indonesia dan 10 juta orang tambahan secara tak langsung.[3] Indonesia adalah pasar tembakau terbesar kelima di dunia. Pada 2008, lebih dari 165 miliar rokok dijual di negara tersebut.[2]
WHO menyatakan bahwa Indonesia berada pada peringkat ketiga di dunia untuk total jumlah perokok.[4]
Produsen
Perusahaan-perusahaan tembakau besar yang mendominasi pasar di Indonesia yang diurutkan menurut tahun berdirinya:[5]
- Posisi pertama ditempati oleh HM Sampoerna/Hanjaya Mandala Sampoerna (Philip Morris International, 1913)
- Posisi kedua ditempati oleh Bentoel International Investama (British American Tobacco, 1930)
- Posisi ketiga ditempati oleh Nojorono Tobacco International (1932)
- Posisi keempat ditempati oleh Djarum (1951)
- Posisi kelima ditempati oleh Gudang Garam (1958)
- Posisi keenam ditempati oleh KT&G (1989)
- Posisi terakhir ditempati oleh Wismilak Inti Makmur (1994)
Dari keenam perusahaan rokok tersebut, hanya 4 dari 6 perusahaan rokok yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia: PT HM Sampoerna Tbk, PT Bentoel International Investama Tbk (Namun, sudah delisting dari Bursa Efek Indonesia), PT Gudang Garam Tbk, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk.
Perusahaan lainnya yang tidak disebutkan di atas terkadang disebut "produsen minor" atau "produsen independen". Misalnya, PR Sukun,[6] dan lain-lain.
Peraturan
Saat ini, peraturan yang mengatur tentang rokok dan merokok adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.[7] Peraturan Pemerintah tersebut mendefinisikan produk tembakau sebagai setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun. Termasuk dan tidak terbatas pada produk tembakau berikut:
- Rokok
- Cerutu
- Rokok daun
- Tembakau iris
- Tembakau padat dan cair
- Hasil pengolahan tembakau lainnya
- Rokok elektronik
Selain produk tembakau konvensional, peraturan ini juga mengatur mengenai rokok elektronik. Rokok elektronik didefinisikan sebagai hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
Di Indonesia, penjualan rokok secara eceran atau per batang dilarang.[7]
Lihat pula
Referensi
- ^ "Tobacco Economics in Indonesia" (PDF). International Union Against Tuberculosis and Lung Disease. 2008. Diakses tanggal March 8, 2012.
- ^ a b c "Indonesia". Tobacco Free Center. Diakses tanggal September 3, 2010.
- ^ Hanusz, Mark Smoke; A Century of Kretek pp. 140-143
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaEnglish
- ^ "Country Report: Tobacco in Indonesia". Euro Monitor. August 2011.
- ^ Okezone (2023-05-08). "Siapa Pemilik Pabrik Rokok Sukun? Ternyata Ini Orangnya : Okezone Economy". https://economy.okezone.com/. Diakses tanggal 2025-03-04.
- ^ a b S.H, Muhammad Raihan Nugraha (2024-08-05). "Dasar Hukum Larangan Jual Rokok Eceran | Klinik Hukumonline". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2025-02-09.
Pranala luar
- Tobaccoland, a Vice documentary on the total lack of tobacco regulations in Indonesia.