Rumah Hersat Wahyutama

Rumah Hersat Wahyutama (bahasa Inggris: House of Hersat Wahyutama; bahasa Jawa: ꦢꦊꦩ꧀ꦲꦺꦂꦱꦠ꧀ꦮꦃꦪꦸꦠꦩ) merupakan bangunan indis yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Bupati Kabupaten Sleman dengan nomor: 14.7/Kep. KDH/A/2017 pada tanggal 6 Februari 2017. Rumah ini sejak didirikan sudah beberapa kali berganti pemilik. Sebelum tahun 1940-an dihuni seorang warga negara Cina (Thu Kek) dan kemudian tahun 1950 ditempati oleh keluarga RS Martoprawignyo (Ayah Bapak Hersat Wahyutama).[1]
Lokasi
Bangunan ini terletak di Padukuhan Glondong, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
- ^ Dinas Kebudayaan Sleman (2022-01-19). "Rumah Milik Hersat Wahyutama". Dinas Kebudayaan Sleman. Diakses tanggal 2025-08-18.