More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Satyalancana Bhakti - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Satyalancana Bhakti - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Satyalancana Bhakti

  • Jawa
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Wikimedia Commons
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Satyalancana Bhakti
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan1958
Pita tanda kehormatan
Keutamaan
SetaraSemua satyalancana sama tingkatannya

Satyalancana Bhakti adalah tanda kehormatan berupa satyalancana militer yang memiliki derajat yang sama dengan satylancana lainnya. Tanda kehormatan ini diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tugas militer sehingga mendapatkan luka-luka sebagai akibat langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang memerlukan perawatan kedokteran.[1][2][3]

Tanda kehormatan ini ditetapkan untuk pertama kalinya pada tahun 1958 melalui Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang.[4] Undang-undang ini kemudian digantikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan.[3]

Satyalancana Militer ini memiliki derajat setara dengan satyalancana lainya, tidak berkelas dan berpita gantung.[1]

Bentuk

[sunting | sunting sumber]

Sekarang

[sunting | sunting sumber]

Satyalancana Bhakti berbentuk bundar berwarna perunggu yang terbuat dari logam kuningan dengan garis tengah 35 mm, didalamnya terdapat segi tujuh, di mana di sebelah mukanya bertuliskan "BHAKTI", di bagian belakangnya terdapat tulisan "REPUBLIK INDONESIA".[5]

Satyalancana ini memiliki diameter luar 35 mm, diameter dalam 32 mm, dengan tinggi huruf 5 mm, jari-jari cincin penggantung bagian luar 3,75 mm dan bagian dalamnya 2,75 mm. Sedangkan untuk miniaturnya, berdiamater luar 17,5 mm, diameter dalam 16 mm, tinggi huruf 2,5 mm, jari-jari cincin penggantung luar 3,5 mm dan dalamnya 2,5 mm.[5]

Tanda kehormatan ini digantungkan pada sebuah pita penggantung yang berwarna hijau laut dan kuning, yang sama lebarnya, di mana di tengah-tengah ada 1 (satu) lajur warna putih dengan lebar 5 mm. Pitanya sendiri memiliki panjang 50 mm dan lebar 35 mm. Sedangkan untuk miniaturnya, lajur warna putihnya memiliki lebar 2 mm, panjang 45 mm dan lebar 20 mm.[5]

Sedangkan untuk cantelah/penitinya berbentuk huruf T dengan lebar 35 mm dan tinggi 28 mm dan memiliki ketebalan 0,55 mm, di mana di bagian belakangnya terdapat relief emboss Lambang negara Republik Indonesia,Garuda pancasila.[5]

1958

[sunting | sunting sumber]

Satyalancana Bhakti berbentuk segi tujuh, terbuat dari logam berwarna perunggu dengan garis tengah 25 mm, di mana pada bagian mukanya bertuliskan "BHAKTI" dan pada bagian belakangnya bertuliskan "REPUBLIK INDONESIA".[4]

Pitanya berukuran lebar 25 mm, panjang 35 mm dan berwarna hijau laut dan kuning yang sama lebarnya, di mana ditengah-tengahnya terdapat strip-tegak-putih dengan lebar 2 mm.[4]

Persyaratan

[sunting | sunting sumber]

Umum[3]

[sunting | sunting sumber]
  • Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Khusus[3]

[sunting | sunting sumber]
  1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tugas militer sehingga mendapat luka-luka sebagai akibat langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang memerlukan perawatan kedokteran; atau
  2. Warga Negara Indonesia bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas operasi bersama-sama Tentara Nasional Indonesia dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada point 1 di atas.

Galeri

[sunting | sunting sumber]
  • Bentuk lawas Satyalancana Bhakti
    Bentuk lawas Satyalancana Bhakti
  • Bagian belakang dari Satyalancana Bhakti
    Bagian belakang dari Satyalancana Bhakti

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Daftar tanda kehormatan di Indonesia

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sekretariat Negara. "Satyalancana Bhakti" (PDF). Sekretariat Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2023-04-23.
  2. ^ Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sekretariat Negara (2010-02-12). "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. Diakses tanggal 2023-04-23.
  3. ^ a b c d Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sekretariat Negara (2009-06-18). "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan". BPK. Diakses tanggal 2023-04-23.
  4. ^ a b c "Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Sekretariat Negara. 1958-04-17. Diakses tanggal 2023-04-23.
  5. ^ a b c d Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sekretariat Negara (2010-02-12). "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2023-04-23.
  • l
  • b
  • s
Indonesia Tanda jasa dan tanda kehormatan di Indonesia
Tanda jasa
  • Medali Kepeloporan
  • Medali Kejayaan
  • Medali Perdamaian
Tanda kehormatan
Bintang
Sipil
Seluruh bidang
  • Bintang Republik Indonesia
  • Bintang Mahaputera
Bidang tertentu
  • Bintang Jasa
  • Bintang Kemanusiaan
  • Bintang Penegak Demokrasi
  • Bintang Budaya Parama Dharma
  • Bintang Bhayangkara
Militer
  • Bintang Gerilya
  • Bintang Sakti
  • Bintang Dharma
  • Bintang Yudha Dharma
  • Bintang Kartika Eka Pakçi
  • Bintang Jalasena
  • Bintang Swa Bhuwana Paksa
Satyalancana
Sipil
Umum
  • Satyalancana Perintis Kemerdekaan
  • Satyalancana Pembangunan
  • Satyalancana Wira Karya
  • Satyalancana Kebaktian Sosial
  • Satyalancana Kebudayaan
  • Satyalancana Pendidikan
  • Satyalancana Karya Satya
    • 30 tahun
    • 20 tahun
    • 10 tahun
  • Satyalancana Dharma Olahraga
  • Satyalancana Dharma Pemuda
  • Satyalancana Kepariwisataan
  • Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Kepolisian
  • Satyalancana Pengabdian
  • Satyalancana Bhakti Pendidikan
  • Satyalancana Jana Utama
  • Satyalancana Ksatria Bhayangkara
  • Satyalancana Karya Bhakti
  • Satyalancana Operasi Kepolisian
  • Satyalancana Bhakti Buana
  • Satyalancana Bhakti Nusa
  • Satyalancana Bhakti Purna
Militer
  • Satyalancana Bhakti
  • Satyalancana Teladan
  • Satyalancana Kesetiaan
  • Satyalancana Santi Dharma
  • Satyalancana Dwidya Sistha
  • Satyalancana Dharma Nusa
  • Satyalancana Dharma Bantala
  • Satyalancana Dharma Samudra
  • Satyalancana Dharma Dirgantara
  • Satyalancana Wira Nusa
  • Satyalancana Wira Dharma
  • Satyalancana Wira Siaga
  • Satyalancana Ksatria Yudha
Samkaryanugraha
  • Samkaryanugraha
  • Parasamya Purnakarya Nugraha
  • Nugraha Sakanti
Bekas tanda kehormatan
Bintang
  • Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
  • Bintang Garuda
Satyalancana
Sipil
  • Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan
  • Satyalancana Keamanan
  • Satyalancana Pepera
  • Satyalancana Karya Satya1
    • Kelas I Kelas II Kelas III Kelas IV Kelas V
  • Satyalancana Prasetya Pancawarsa3
  • Satyalancana Ksatriya Tamtama2
Militer
  • Satyalancana Peristiwa
    • Aksi Militer I
    • Aksi Militer II
  • Satyalancana Gerakan Operasi Militer
  • Satyalancana Penegak
  • Satyalancana Seroja
  • Satyalancana Saptamarga
  • Satyalancana Satya Dharma
  • Satyalancana Jasadharma Angkatan Laut
  • Satyalancana Yuda Tama ALRI
  • Satyalancana Yuda Tama KKO ALRI
Samkaryanugraha
  • Parasamya Purnakarya Nugraha
    • Prayojana Kriya Pata
  • Nugraha Sakanti1
    • Jana Utama
    • Ksatria Tamtama
    • Karya Bhakti
  • 1Diubah sistem kelasnya
  • 2Diubah namanya
  • 3Diubah sistem kelas dan namanya
Tanda kehormatan lainnya
Legiun Veteran
  • Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia
  • Satyalancana Legiun Veteran Republik Indonesia
Gerakan Pramuka
  • Lencana Tunas Kencana
  • Lencana Melati
  • Lencana Darma Bakti
  • Lencana Teladan
  • Lencana Wiratama
  • Lencana Karya Bakti
  • Lencana Satyawira
    • Utama
    • Madya
    • Pratama
  • Lencana Pancawarsa
    • Utama
    • I–IX

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Satyalancana_Bhakti&oldid=27625287"
Kategori:
  • Satyalancana
Kategori tersembunyi:
  • Semua artikel rintisan
  • Semua artikel rintisan selain dari biografi
  • Rintisan bertopik Indonesia
  • Semua artikel rintisan Agustus 2025

Best Rank
More Recommended Articles