More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Sekretariat Pengadilan Pajak - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Pengadilan Pajak - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sekretariat Pengadilan Pajak

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks eksisting. (Februari 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Februari 2023)


Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi[1].

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapandan rumah tangga;
  2. pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;
  3. pelayanan administrasi persiapan persidangan;
  4. pelayanan administrasi persidangan;
  5. pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
  6. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan;
  7. pelayanan administrasi peninjauan kembali;
  8. pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
  9. pengolahan data dan pelayanan informasi.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Republik Indonesia. (17 Oktober 2014). "Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak", Volume 3-4. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sekretariat_Pengadilan_Pajak&oldid=23671053"
Kategori:
  • Artikel yang kekurangan pranala Februari 2023
  • Semua artikel yang kekurangan pranala
  • Pelayanan publik di Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Articles with invalid date parameter in template
  • Artikel tak bertuan sejak Februari 2023
  • Semua artikel tak bertuan

Best Rank
More Recommended Articles