Suku Yonggom
Yongom, Yongkom | |
---|---|
Daerah dengan populasi signifikan | |
Papua Nugini & Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Indonesia | |
Bahasa | |
Yonggom | |
Kelompok etnik terkait | |
Muyu • Ningrum • Okpari |
Suku Yonggom yaitu salah satu suku bangsa Ok di Indonesia dan Papua Nugini. Mereka menempati daerah di tengah-tengah Sungai Muyu di Indonesia dan Sungai Ok Tedi dan Fly di Papua Nugini. Di Indonesia mereka berada di wilayah administrasi Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Mereka merupakan suku serumpun dengan suku Muyu dengan sebutan Yonggom lebih umum untuk populasi di wilayah Papua Nugini dan penyebutan Muyu lebih umum di wilayah Indonesia. Terdapat perbedaan dialek antara populasi dan mungkin bahasa Yonggom, Ningrum, Muyu Utara (Kadi), Muyu Selatan, dan bahasa lain sekitarnya hingga sembilan bahasa membentuk sebuah rantai dialek dalam satu bahasa.[1]
Rumah adat
Sama seperti suku-suku lain di Papua Selatan, suku Yonggom membangun rumah di atas pohon di wilayah klan mereka yang disebut ambip kin. Biasanya saudara laki-laki atau sepupu tinggal berdekatan membuat satu dusun kecil, yang terdiri dari dua atau tiga rumah pohon disebut ambip yang dibangun pada ketinggian 5 hingga 20 meter. Terdapat juga rumah pengawas yang dibangun pada ketinggian lebih tinggi sekitar 30 meter. Satu dusun ini berkapasitas sekitar 20-40 orang.
Sama seperti suku Muyu, rumah pohon suku Yonggom merupakan sejenis rumah panggung bernama ambip yang dibuat dari batang-batang pohon nibung dan memiliki atap pelana dari daun sagu. Berbentuk persegi panjang bagian dalamnya terbagi menjadi beberapa ruangan yang dipisahkan dengan dinding untuk kaum laki-laki dan perempuan. Terdapat beberapa tempat perapian untuk memasak masing-masing untuk kaum laki-laki dewasa, perempuan dan anak-anak. Pintu masuk rumah menggunakan pintu jebakan dan tangga dari batang panjang bertakik.
Properti atau harta benda laki laki akan diwariskan kepada keturunan laki-laki. Keturunan perempuan bisa mendapatkan hak pakai untuk mengolah tanah bersama suaminya. Seorang kakek dapat mewarisi kepada cucu laki-lakinya melalui garis keturunan anak perempuannya jika tidak memiliki anak laki-laki.