More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Swakelola (pengadaan) - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Swakelola (pengadaan) - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Swakelola (pengadaan)

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Alasannya ialah: Sejenis sesuaiWikipedia:RS. Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda. Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf-paragraf. Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Swakelola" pengadaan – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR

Swakelola dalam bidang pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.[1]

Pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh:

  • Kementerian, lembaga, daerah, institusi penanggung jawab anggaran;
  • Instansi pemerintah lain pelaksana swakelola, atau
  • Kelompok masyarakat pelaksana swakelola

Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Pengadaan Bus Transjakarta

[sunting | sunting sumber]

Pada kasus lelang pengadaan swakelola bus transjakarta yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI (sebagai penanggung jawab anggaran swakelola) bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terjadi pemahaman yang berbeda antara Jaksa Penuntut Umum dan BPPT sebagai pelaksana swakelola.[2] Jaksa penuntut umum dalam dakwaan menyatakan bahwa Udar selaku Kepala Dishub DKI Jakarta sekaligus pengguna anggaran disebut terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Drajad selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan bus transjakarta beserta Setiyo selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta.[2]

Rujukan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 pasal 26 Diarsipkan 2015-09-06 di Wayback Machine..
  2. ^ a b Kompas.com: Bersaksi di Kasus Transjakarta, Udar Mengaku Pengadaan Bus Bukan Kewenangannya. Senin, 3 November 2014 | 19:39 WIB
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Swakelola_(pengadaan)&oldid=26973462"
Kategori:
  • Pengadaan
Kategori tersembunyi:
  • Templat webarchive tautan wayback
  • Semua halaman yang perlu dirapikan
  • Artikel yang belum dirapikan Februari 2025
  • Artikel yang tidak memiliki referensi Februari 2025

Best Rank
More Recommended Articles