TPA Cipeucang
TPA Cipeucang adalah Tempat Pembuangan Akhir yang terletak di Tangerang Selatan, Banten, Indonesia. Saat ini, TPA Cipeucang menghadapi masalah lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak efisien, termasuk penggunaan metode lahan terbuka atau open dumping. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Kota Tangerang Selatan telah membangun Pembangkit Listrik Energi Sampah (PLTSa) di TPA Cipeucang, yang diharapkan dapat mengolah sampah menjadi energi listrik dan mengurangi dampak lingkungan. Proyek ini merupakan langkah penting dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih baik di kota tersebut.[1]
Latar belakang
TPA Cipeucangberfungsi sebagai lokasi pembuangan akhir sampah yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga, perdagangan, industri, serta kegiatan masyarakat di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Berdiri sejak awal 2000-an, TPA Cipeucang dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat di kawasan penyangga DKI Jakarta.[2]
Secara umum, TPA Cipeucang menggunakan metode controlled landfill, yakni sistem penimbunan sampah yang masih memiliki keterbatasan dalam pengendalian pencemaran lingkungan dibandingkan dengan metode sanitary landfill. Sistem ini memungkinkan penimbunan sampah dilakukan di lahan terbuka dengan beberapa upaya pengendalian seperti penutupan sampah dengan tanah secara berkala. Namun, kapasitas TPA yang terbatas sering kali menghadapi kendala akibat tingginya volume sampah yang masuk setiap harinya. Diperkirakan ratusan ton sampah masuk ke TPA ini setiap hari, sehingga menimbulkan risiko pencemaran air tanah, udara, dan estetika lingkungan.[2]
Inovasi
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Kota Tangerang Selatan berupaya melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan TPA Cipeucang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan teknologi waste to energy, yaitu mengubah sebagian sampah menjadi energi terbarukan, khususnya dalam bentuk listrik. Selain itu, diterapkan pula program pemilahan sampah dari sumbernya dengan mendorong masyarakat agar membedakan sampah organik dan anorganik. Sampah organik sebagian dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik tertentu didaur ulang melalui kerja sama dengan bank sampah dan pihak swasta.[2]
Sebagai contoh penanganan, sebagian lahan TPA telah dikelola dengan menutup timbunan sampah menggunakan geomembran untuk mengurangi risiko longsor dan pencemaran. Program penghijauan di sekitar area TPA juga dilakukan guna memperbaiki kualitas lingkungan serta menekan dampak visual dan bau tidak sedap. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan sistem pengelolaan sampah di Tangerang Selatan sekaligus menjadi model transisi dari metode pembuangan konvensional menuju pengelolaan sampah modern yang ramah lingkungan. Dengan demikian, TPA Cipeucang tidak hanya berfungsi sebagai lokasi penimbunan akhir, tetapi juga menjadi bagian penting dari sistem pengelolaan sampah perkotaan yang terus berkembang menuju arah keberlanjutan.[3]
Referensi
- ^ Zafna, Grandyos. "Potret TPA Cipeucang Tangsel yang Akan Ditutup KLH". detiknews. Diakses tanggal 2025-09-25.
- ^ a b c Tunggadewi, Andini Tribuana; Akbar, Urmatul Uska (2023-05-20). "ANALISIS WILLINGNESS TO ACCEPT DANA KOMPENSASI MASYARAKAT SEKITAR TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) CIPEUCANG". JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT (dalam bahasa American English). 11 (2): 444–449. doi:10.37081/ed.v11i2.4644. ISSN 2614-6061.
- ^ Iqbal, Muhamad (2025-09-23). "TPA Cipeucang Sudah Penuh, PSEL Tangsel Digadang Beroperasi 2029". IDN Times Banten. Diakses tanggal 2025-09-25.