More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Undang-Undang Adopsi Statuta Westminster 1947 - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Undang-Undang Adopsi Statuta Westminster 1947 - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Adopsi Statuta Westminster 1947

  • Deutsch
  • English
  • Français
  • Русский
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Adopsi Statuta Westminster 1947 (Public Act no. 28 of 1947) adalah sebuah Undang-Undang Konstitusional Parlemen Selandia Baru yang secara resmi menerima otonomi luar negeri penuh yang ditawarkan oleh Parlemen Inggris. Dengan pengesahan UU tersebut pada 25 November 1947, Selandia Baru mengadopsi Statuta Westminster 1931, sebuah UU Parlemen Inggris yang memberikan status kedaulatan penuh dan keanggotaan Persemakmuran kepada Dominion-Dominion yang meratifikasikan statuta tersebut (Selandia Baru menjadi Dominion terakhir yang melakukannya, karena Dominion Newfoundland memilih untuk menjadi bagian dari Kanada pada 1949).

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Edited by Stephen Levine with Paul Harris. "Part I - The Constitution". The New Zealand Politics Source Book. Dunmore Press. ISBN 0-86469-338-9.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Undang-Undang_Adopsi_Statuta_Westminster_1947&oldid=12451611"
Kategori:
  • Konstitusi Selandia Baru
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: nama generik

Best Rank
More Recommended Articles