More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Widjono Harjanto - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Widjono Harjanto - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Widjono Harjanto

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Widjono Hardjanto, S.H. (lahir 24 November 1956) merupakan seorang politikus Indonesia kelahiran Amsterdam, Belanda. Ia merupakan anggota Komisi VII DPR RI (energi sumber daya mineral, riset, teknologi, dan lingkungan hidup) sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Pada bulan Maret 2012, ia resmi dipecat secara tetap sebagai anggota DPR karena kondisi kesehatannya yang tak memungkinkan untuk menjalankan tugas akibat penyakit kanker getah bening yang dideritanya.

Di bulan Januari, Badan Kehormatan DPR RI (BK DPR) mempertimbangkan untuk memecat Widjono karena jarangnya ia masuk kerja. Ia terhitung hanya mengikuti rapat paripurna DPR sebanyak dua kali. Sekretaris BK DPR Cholida Indriani mengatakan bahwa Widjono memang diketahui mengalami sakit keras dan izin absennya pun jelas. Namun, BK DPR tetap merasa perlu untuk mengeluarkan keputusan lebih lanjut mengenai kemungkinan digantinya posisi Widjono di DPR.

Akhirnya dalam rapat paripurna pada tanggal 20 Maret 2012, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengumumkan secara resmi pemecatan tetap Widjono Hardjanto sebagai anggota DPR. Keputusan pemecatan ini diambil pada rapat tertutup BK yang dihadiri pimpinan DPR pada 27 Februari 2012. Keputusan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam Undang-Undang MD3 tersebut, terdapat aturan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugasnya, antara lain karena sakit.

Menanggapi hal ini, Fraksi Partai Gerindra menolak putusan pemberhentian Widjono. Mereka meminta pada pimpinan DPR untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut sebab mereka menilai pemecatan itu diputuskan secara sepihak oleh BK DPR. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa keputusan BK mengikat dan final. Namun, ia berjanji untuk mengadakan pertemuan antara pimpinan DPR, pimpinan BK, dan pimpinan Fraksi Partai Gerindra untuk membahas masalah ini.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ https://m.merdeka.com/widjono-harjanto/profil


Artikel bertopik biografi Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Widjono_Harjanto&oldid=25797275"
Kategori:
  • Orang hidup berusia 69
  • Kelahiran 1956
  • Tokoh dari Amsterdam
  • Tokoh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
  • Politikus Indonesia
  • Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya
  • Anggota DPR RI 2009–2014
Kategori tersembunyi:
  • Semua orang hidup
  • Tanggal kelahiran 24 November
  • Artikel dengan templat lahirmati
  • Semua artikel biografi
  • Artikel biografi Juni 2024
  • Semua artikel rintisan
  • Rintisan biografi Indonesia
  • Semua artikel rintisan Juni 2024
  • Semua tokoh Indonesia
  • Rintisan biografi Indonesia Juni 2024

Best Rank
More Recommended Articles