More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Amnesti - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Amnesti - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Amnesti

  • العربية
  • Asturianu
  • Azərbaycanca
  • Беларуская
  • Беларуская (тарашкевіца)
  • Български
  • Буряад
  • Català
  • Čeština
  • Cymraeg
  • Dansk
  • Deutsch
  • Ελληνικά
  • English
  • Esperanto
  • Español
  • Eesti
  • Euskara
  • فارسی
  • Suomi
  • Français
  • Frysk
  • Galego
  • हिन्दी
  • Hrvatski
  • Magyar
  • Հայերեն
  • Ido
  • Italiano
  • ქართული
  • Қазақша
  • ಕನ್ನಡ
  • Lietuvių
  • Latviešu
  • Македонски
  • Монгол
  • Nederlands
  • Norsk nynorsk
  • Norsk bokmål
  • Occitan
  • Papiamentu
  • Polski
  • Português
  • Română
  • Русский
  • Srpskohrvatski / српскохрватски
  • Simple English
  • Slovenčina
  • Shqip
  • Српски / srpski
  • Svenska
  • Kiswahili
  • Тоҷикӣ
  • ไทย
  • Татарча / tatarça
  • Українська
  • Oʻzbekcha / ўзбекча
  • Tiếng Việt
  • 中文
  • 文言
  • 粵語
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Amnesti (dari bahasa Yunani Kuno ἀμνηστία (amnēstía), artinya "lupa, mengabaikan") didefinisikan sebagai "Pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekelompok atau golongan orang, biasanya untuk pelanggaran politik; tindakan kekuasaan berdaulat yang secara resmi mengampuni golongan orang tertentu yang sedang diadili tetapi belum divonis bersalah."[1] Meskipun istilah pengampunan umum memiliki definisi serupa, amnesti melampaui pengampunan biasa, karena menghapus seluruh catatan hukum tentang pelanggaran tersebut.[2] Amnesti semakin sering digunakan untuk mengekspresikan konsep "kebebasan" dan merujuk pada saat narapidana dapat dibebaskan.

Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.[3] Presiden dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM. Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Di Pasal 1 disebut, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman".[4] Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, amnesti menjadi salah satu hak absolut Presiden di samping grasi, abolisi, dan rehabilitasi. Namun, setelah amandemen 1945, Presiden harus mendapatkan pertimbangan MA atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.[4] Praktik amnesti pernah diterapkan kepada para pemberontak atau tahanan politik Indonesia pada era Orde Lama dan Reformasi.[5]

Akan tetapi tidak semua hukuman pidana dapat diberikan amnesti. Hukum internasional tentang hak asasi manusia dan humaniter melarang pemberian amnesti terhadap kasus kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Selain itu kejahatan penyiksaan, eksekusi ekstra-yudisial atau di luar proses hukum, perkosaan, serta penghilangan paksa, juga tidak diperbolehkan mendapatkan amnesti.[5]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Amnesti Internasional

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Bryan A. Garner (ed.). 2009. Black's Law Dictionary (9th ed.). St. Paul, MN: West, p. 99
  2. ^  Satu atau lebih kalimat sebelum ini menyertakan teks dari suatu terbitan yang sekarang berada pada ranah publik: Chisholm, Hugh, ed. (1911). "Amnesty" . Encyclopædia Britannica. Vol. 1 (Edisi 11). Cambridge University Press. hlm. 875. ;
  3. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 6
  4. ^ a b Hutomo, Dimas (26 November 2018). "Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2021-11-05. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  5. ^ a b "Mempertimbangkan Amnesti Bagi Tahanan Politik Papua" (PDF). kontras.org. September 2018. Diakses tanggal 5 November 2021.


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Amnesti&oldid=27696150"
Kategori:
  • Hukum
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter kosong tidak dikenal
  • Galat CS1: nilai parameter tidak valid
  • Artikel Wikipedia yang memuat kutipan dari Encyclopaedia Britannica 1911 dengan rujukan Wikisource
  • Artikel Wikipedia yang memuat kutipan dari Encyclopaedia Britannica 1911
  • Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui
  • Galat CS1: tanpa nama
  • Semua artikel rintisan
  • Semua artikel rintisan selain dari biografi
  • Rintisan bertopik hukum
  • Semua artikel rintisan Agustus 2025

Best Rank
More Recommended Articles