More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Analis Anggaran - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Analis Anggaran - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Analis Anggaran

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini sebagian besar atau seluruhnya berasal dari satu sumber. Diskusi terkait dapat dibaca pada halaman pembicaraan. Tolong bantu untuk memperbaiki artikel ini dengan menambahkan rujukan ke sumber lain yang tepercaya.

Analis Anggaran adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, yang meliputi pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Analis Anggaran berkedudukan sebagai pejabat fungsional pada Kementerian/Lembaga.

Kategori dan Jenjang Jabatan

[sunting | sunting sumber]

Jabatan Fungsional Analis Anggaran termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran dengan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Analis Anggaran terdiri atas:

a. Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama;

b. Analis Anggaran Muda/Ahli Muda;

c. Analis Anggaran Madya/Ahli Madya; dan

d. Analis Anggaran Utama/Ahli Utama.

Populasi

[sunting | sunting sumber]

Saat ini, terdapat 275 Analis Anggaran yang tersebar pada 18 Kementerian/Lembaga. Sebaran terbanyak terdapat di Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, dimana terdapat 164 Analis Anggaran, tujuh di antaranya merupakan Analis Anggaran Madya. Sementara itu, 111 Analis Anggaran lainnya tersebar pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, LIPI, Kementerian PUPR, LAN, Kementerian ESDM, BPOM, BPPT, BIG, Kementerian Perdagangan, BSSN, Kementerian Perindustrian, Komisi Yudisial, LAPAN, PPATK, Bapeten, BPK, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Organisasi Profesi

[sunting | sunting sumber]

Pasal 39 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 21 Tahun 2016 mewajibkan Analis Anggaran untuk memiliki satu organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Pada 18 September 2020, dilaksanakan Kongres I JFAA yang diikuti oleh 243 Analis Anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian/Lembaga. Kongres I JFAA berhasil membentuk organisasi profesi yang diberi nama “Analis Anggaran Indonesia (AAI)” yang diketuai oleh M. Indra H. Kurba, Analis Anggaran Madya pada Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Lestari, Niken (21 September 2020). "Kongres I JFAA: Langkah Awal Mewujudkan Peran Strategis Analis Anggaran". www.anggaran.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 30 November 2020.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Analis_Anggaran&oldid=27333333"
Kategori:
  • Kepamongprajaan
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Artikel yang membutuhkan referensi tambahan
  • Semua artikel yang membutuhkan referensi tambahan

Best Rank
More Recommended Articles