More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat
BP Tapera
Logo BP Tapera
Gambaran umum
SingkatanBP Tapera
Didirikan2016
Dasar hukum pendirianUndang Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman
Undang Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Lembaga sebelumnyaBadan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil - Bapertarum
Struktur
Ketua KomiteMaruarar Sirait
KomisionerDr. Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A.
Kantor pusat
Menara Mandiri 2, Lt 7-9, Jalan Jendral Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan, 12190
Situs web
https://tapera.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (disingkat BP Tapera) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.

TAPERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.

BP Tapera menggantikan tugas, wewenang dan fungsi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM) yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang resmi dilikuidasi dan dibubarkan pada 24 Maret 2018 atau tepat sejak 2 tahun UU tersebut disahkan.

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

BP TAPERA resmi didirikan pada tahun 2016 untuk mengintegrasikan program pembiayaan perumahan dan tabungan perumahan bagi masyarakat. Sebelumnya, program serupa dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) namun, lembaga ini dibubarkan melalui Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2022.

Pada tahun 2021, BP TAPERA mulai mengambil alih pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari PPDPP. Sebagai badan pengelola, badan ini memiliki fungsi utama yakni Menghimpun Tabungan Perumahan; Menyalurkan Pembiayaan Perumahan; Mengelola Investasi Dana TAPERA; dan Meningkatkan Ketersediaan Perumahan

Sedangkan program utamanya meliputi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP); Pembiayaan Perumahan untuk ASN, Pekerja Sektor Informal. Tapera juga mengelola produk pembiayaan mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera; Kredit Renovasi Rumah (KRR) Tapera; Kredit Bangun Rumah (KBR) Tapera; dan FLPP, disesuaikan kondisi pekerja.

Pada tahun 2023, BP TAPERA meluncurkan aplikasi Tapera Mobile dan kanal Tapera Digital Services (TDS) yang memungkinkan peserta mengakses informasi saldo, simulasi tabungan, dan pengajuan pembiayaan secara online.


Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang serta tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepailitan (Pasal 50 UU no. 4 tahun 2016)

BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak 4 (empat) Deputi Komisioner dari unsur profesional, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Untuk saat ini jabatan tersebut dipegang oleh:

  • Komisioner BP-Tapera: Dr. Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A.
  • Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera: Sugiyarto, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D
  • Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera: Doddy Bursman, S.E., M.M
  • Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera: Sid Herdi Kusuma, B.Sc., M.B.A
  • Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang S.H., M.H

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen)
  • ASABRI
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Badan_Pengelola_Tabungan_Perumahan_Rakyat&oldid=27171495"
Kategori:
  • Perusahaan jasa keuangan
  • Organisasi keuangan

Best Rank
More Recommended Articles