Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat BP Tapera | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BP Tapera |
Didirikan | 2016 |
Dasar hukum pendirian | Undang Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman Undang Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat |
Lembaga sebelumnya | Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil - Bapertarum |
Struktur | |
Ketua Komite | Maruarar Sirait |
Komisioner | Dr. Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A. |
Kantor pusat | |
Menara Mandiri 2, Lt 7-9, Jalan Jendral Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan, 12190 | |
Situs web | |
https://tapera.go.id | |
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (disingkat BP Tapera) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.
TAPERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.
BP Tapera menggantikan tugas, wewenang dan fungsi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM) yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang resmi dilikuidasi dan dibubarkan pada 24 Maret 2018 atau tepat sejak 2 tahun UU tersebut disahkan.
Sejarah
BP TAPERA resmi didirikan pada tahun 2016 untuk mengintegrasikan program pembiayaan perumahan dan tabungan perumahan bagi masyarakat. Sebelumnya, program serupa dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) namun, lembaga ini dibubarkan melalui Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2022.
Pada tahun 2021, BP TAPERA mulai mengambil alih pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari PPDPP. Sebagai badan pengelola, badan ini memiliki fungsi utama yakni Menghimpun Tabungan Perumahan; Menyalurkan Pembiayaan Perumahan; Mengelola Investasi Dana TAPERA; dan Meningkatkan Ketersediaan Perumahan
Sedangkan program utamanya meliputi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP); Pembiayaan Perumahan untuk ASN, Pekerja Sektor Informal. Tapera juga mengelola produk pembiayaan mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera; Kredit Renovasi Rumah (KRR) Tapera; Kredit Bangun Rumah (KBR) Tapera; dan FLPP, disesuaikan kondisi pekerja.
Pada tahun 2023, BP TAPERA meluncurkan aplikasi Tapera Mobile dan kanal Tapera Digital Services (TDS) yang memungkinkan peserta mengakses informasi saldo, simulasi tabungan, dan pengajuan pembiayaan secara online.
Struktur Organisasi
BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang serta tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepailitan (Pasal 50 UU no. 4 tahun 2016)
BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak 4 (empat) Deputi Komisioner dari unsur profesional, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Untuk saat ini jabatan tersebut dipegang oleh:
- Komisioner BP-Tapera: Dr. Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A.
- Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera: Sugiyarto, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D
- Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera: Doddy Bursman, S.E., M.M
- Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera: Sid Herdi Kusuma, B.Sc., M.B.A
- Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang S.H., M.H