More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

  • English
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan
Sebelumnya
Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan
Perum Husada Bhakti
PT Askes (Persero)
Jenis
Lembaga negara
IndustriAsuransi kesehatan
Didirikan15 Juli 1968; 56 tahun lalu (1968-07-15) (format awal)
1 Januari 2014 (sebagai BPJS Kesehatan)
Kantor pusatJl. Letjen Suprapto Kav. 20 No. 14, Cempaka Putih,
Jakarta Pusat
Tokoh kunci
Ali Ghufron Mukti (Direktur Utama)
Mundiharno (Direktur)
Arief Witjaksono Juwono Putro (Direktur)
Andi Afdal (Direktur SDM dan Umum)
Lily Kresnowati (Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan)
Mahlil Ruby (Direktur Perencanaan dan Pengembangan)
Edwin Aristiawan (Direktur Teknologi Informasi)
Abdul Kadir(Ketua Dewan Pengawas)
PendapatanRp151,4 triliun (2023)
Laba bersih
Rp497,15 miliar (2021)
Total asetRp57,76 triliun (2023)
Situs webwww.bpjs-kesehatan.go.id
X: BPJSKesehatanRI Instagram: bpjskesehatan_ri Modifica els identificadors a Wikidata
Logo Askes sebelum menjadi BPJS Kesehatan
Gedung kantor pusat PT Askes Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, disingkat menjadi BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.[1]

BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.

BPJS Kesehatan juga dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.

Logo Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes (Persero), tetapi sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Premi

[sunting | sunting sumber]

Premi memiliki tiga kategori yang berbeda berdasarkan tingkat layanan. Premi dibayarkan setiap bulan dan per 1 Januari 2021 adalah sebagai berikut:

Tarif berdasarkan kelas
Kelas 2014 2016 2018 2020 2021
I Rp59.500 Rp80.000 Rp80.000 Rp150.000 Rp150.000
II Rp42.500 Rp51.000 Rp51.000 Rp100.000 Rp100.000
III Rp25.500 Rp30.000 Rp25.500 Rp25.500 Rp35.000

Sejarah singkat

[sunting | sunting sumber]

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Pelayanan kesehatan dilanjutkan setelah zaman kemerdekaan Indonesia. Setelah mendapat pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, Pemerintah Indonesia melanjutkan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarga. Menteri Kesehatan Prof. G. A. Siwabessy periode 1966-1978, mengajukan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan Program Asuransi Kesehatan, karena program ini mulai diberlakukan di sejumlah negara maju. Programnya berkembang dengan pesat. Pada saat penerapan Program Asuransi Kesehatan, penerima manfaat dari program ini masih terbatas bagi PNS beserta anggota keluarga. Namun Prof. G. A. Siwabessy sudah yakin, kelak suatu saat, Program Asuransi Kesehatan bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia ini demi terjaminnya pelayanan kesehatan. Sejarah BPJS Kesehatan mencakup 4 (empat) periode .

  • 1968 - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK). Badan ini mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara (PNS) dan penerima pensiun beserta keluarganya.
  • 1989 - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1989. BPDPK berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). Tugas PHB adalah melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.
  • 1992 - PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui Program Askes Komersial. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). Program ini kemudian dikenal menjadi Program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa. Pemerintah Pusat menanggung biaya iuran. PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dilayani oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan pengelolaan diserahkan kepada PT Askes (Persero). Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 6,4 juta jiwa yang berasal dari 200 kabupaten/kota telah menjadi Peserta PJKMU.
  • 2014 - Pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi. Hal ini berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun 2011, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan.
  • 2020 - Dalam masa pandemi, iuran BPJS tetap mengalami kenaikan melalui Perpres 64/2020,[2] meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang tegas menolak aturan kenaikan dana iuran.[3][4]

Kepesertaan wajib

[sunting | sunting sumber]

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.[5]

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, tetapi juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.[6]

Denda keterlambatan Iuran saat rawat inap

[sunting | sunting sumber]

BPJS Kesehatan memberlakukan denda bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran dan sedang menjalani rawat inap. Besaran denda ini ditetapkan sebesar 5% dari total biaya diagnosis awal dan tindakan medis awal untuk setiap bulan keterlambatan pembayaran iuran.[7]

Dasar hukum

[sunting | sunting sumber]
  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52

Obat Esensial Nasional Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Obat Esensial Nasional Indonesia, bersangkutan dengan regulasi perbekalan kesehatan di Indonesia, adalah obat yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan diperbarui setiap dua tahun. Obat yang terdaftar dalam bentuk sediaan tertentu harus disediakan pada setiap unit kesehatan tertentu sebagai bagian dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Indonesia) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Daftar obat yang dibuat dikategorikan sesuai dengan fasilitas kesehatan yang hendak menyediakan, kelas terapi, dan formulasi, yakni bentuk sediaan (obat) dan kekuatan (dosis). Suatu obat/bahan dapat tak tersedia pada fasilitas kesehatan tertentu, tak tersedia pada kelas terapi tertentu, dan/atau tak tersedia pada formulasi tertentu. Nama obat ditulis dengan nama generiknya dan tidak menyebutkan nama dagangnya (jika ada).

Daftar obat/bahan berikut ini.

  • Abakavir
  • Adrenalin (epinefrin)
  • Albendazol
  • Alopurinol
  • Amfoterisin B
  • Aminofilin
  • Amiodaron
  • Amitriptilin
  • Amlodipin
  • Amoksisilin
  • Ampisilin
  • Anastrozol
  • Antasida
  • Air untuk injeksi
  • Artesunat
  • Articulating paper
  • Asam asetilsalisilat (asetosal)
  • Asam askorbat (vitamin C)
  • Asam benzoat
  • Asam folat
  • Asam retinoat
  • Asam salisilat
  • Asam valproat
  • Asetazolamid
  • Asiklovir
  • Asparaginase
  • Aspirin
  • Atenolol
  • Atrakurium
  • Atropin
  • Azatioprin
  • Bahan tumpatan sementara
  • Barium sulfat
  • Bedakuilin fumarat
  • Bedak salisil
  • Benserazid
  • Benzatin benzilpenisilin
  • Betametason
  • Bisakodil
  • Bismut subgalat
  • Bisoprolol
  • Bleomisin
  • Budesonid
  • Bupivakain
  • Bupivakain heavy
  • Busulfan
  • Dakarbazin
  • Daktinomisin
  • Dapson
  • Daunorubisin
  • Deferoksamin
  • Deksametasona
  • Desmopresin
  • Dialisa peritoneal
  • Diazepam
  • Dietilkarbamazin
  • Difenhidramin
  • Digoksin
  • Dihidroartemisinin
  • Diltiazem
  • Dimenhidrinat
  • Dobutamin
  • Doksisiklin
  • Doksorubisin
  • Dolutegravir
  • Domperidon
  • Dopamin
  • Dosetaksel
  • Efavirenz
  • Emtrisitabin
  • Ergokalsiferol (vitamin D2)
  • Ergotamin
  • Eritromisin
  • Estrogen (terkonjugasi)
  • Etambutol
  • Etanol
  • Etil klorida
  • Etinilestradiol
  • Etoposid
  • Eugenol
  • Faktor VIII
  • Faktor IX kompleks
  • Fenitoin
  • Fenofibrat
  • Fenobarbital
  • Fentanil
  • Ferro sulfat
  • Fitomenadion
  • Flufenazin dekanoat
  • Flukonazola
  • Fluoksetin
  • Fluor
  • Fluorourasil
  • Formokresol
  • Fraksi protein plasma
  • Furosemida
  • Gentamisin
  • Glass ionomer Atraumatic Restorative Treatment
  • Glibenklamid
  • Gliklazid
  • Glimepirid
  • Glipizid
  • Gliserin
  • Gliseril trinitrat
  • Griseofulvin
  • Gutta percha
  • Haloperidol
  • Haloperidol dekanot
  • Halotana
  • Heksaklorofen
  • Hemodialisa
  • Heparin
  • Hepatitis B imunoglobulin (human)
  • Hidrogen peroksida
  • Hidroklorotiazid
  • Hidrokortison
  • Hidroksiklorokuin
  • Hidroksi urea
  • Hiosin butilbromid
  • Human tetanus immunoglobulin
  • Ibuprofen
  • Ifosfamid
  • Indakaterol
  • Insulin (human insulin: basal, prandial, dan campuran)
  • Iodin povidon
  • Ioheksol
  • Iopamidol
  • Ipratropium bromida
  • Isofluran
  • Isoniazid
  • Isosorbid dinitrat
  • Kafeina
  • Kalium klorida
  • Kalsium folinat
  • Kalsium karbonat
  • Kalsium laktat
  • Kalsium glukonat
  • Kalsium hidroksida
  • Kandesartan
  • Kaporit
  • Kaptopril
  • Karbamazepin
  • Karbogliserin
  • Karvedilol
  • Ketamina
  • Ketokonazol
  • Ketoprofen
  • Klofazimin
  • Klomipramin
  • Klonidin
  • Klorambusil
  • Kloramfenikol
  • Klorfenamin (klorfeniramin)
  • Klorfenol kamfer mentol
  • Klorheksidin
  • Klorpromazin
  • Klozapin
  • Kodeina
  • Kolkisina
  • Komposit resin
  • Kortisol
  • Kotrimoksazol
  • Kuinina
  • Laktulosa
  • Lamivudin
  • Larutan parenteral (:yang mengandung asam amino, elektrolit, karbohidrat, karbohidrat+elektrolit, dan lipid)
  • Levodopa
  • Levonorgestrel
  • Levotiroksin
  • Lidokain
  • Liquor carbonis detergens
  • Lisinopril
  • Litium karbonat
  • Lopinavir/ritonavir
  • Loratadin
  • Lorazepam
  • Magnesium sulfat
  • Manitol
  • Mebendazol
  • Medroksiprogesteron asetat
  • Melfalan
  • Merkaptopurin
  • Mesna
  • Metadon
  • Metformin
  • Metildopa
  • Metilergometrin
  • Metilfenidat
  • Metilprednisolon
  • Metoklopramid
  • Metotreksat
  • Metronidazol
  • Midazolam
  • Mikonazol
  • Mometason furoat
  • Morfin
  • n-asetil sistein
  • Nalokson
  • Natrium bikarbonat
  • Natrium diklofenak
  • Natrium fluoresein
  • Natrium fusidat
  • Natrium hipoklorit
  • Natrium tiosulfat
  • Neostigmin
  • Nevirapin
  • Nifedipin
  • Nikardipin
  • Nistatin
  • Nitrogliserin
  • Nitrogen oksida
  • Norepinefrin
  • Noretisteron
  • Oksigen
  • Oksimetazolin
  • Oksitetrasiklin
  • Oksitosin
  • Omeprazol
  • Paklitaksel
  • Paper points
  • Paraformaldehid
  • Parasetamol
  • Pasta devitalisasi (non-arsen)
  • Pasta pengisi saluran akar
  • Penisilin V (fenoksimetilpenisilin)
  • Pengganti plasma golongan gelatin
  • Perak nitrat
  • Perak sulfadiazin
  • Permetrin
  • Petidin
  • Pilokarpin
  • Piperakuin
  • Pirantel pamoat
  • Pirazinamid
  • Piridoksin (vitamin B6)
  • Piridostigmin
  • Podofilin
  • Povidon iodin
  • Prazikuantel
  • Prednison
  • Primakuin
  • Prokain benzilpenisilin
  • Propiltiourasil
  • Propofol
  • Propranolol
  • Protamin sulfat
  • Ramipril
  • Ranitidin
  • Retinol (vitamin A)
  • Rifampisin
  • Risperidon
  • Rokuronium bromida
  • Salep 2-4
  • Sefadroksil
  • Sefazolin
  • Sefiksim
  • Seftriakson
  • Seng
  • Seng oksida
  • Serum antibisa ular (khusus ular dari luar Papua dan khusus ular dari Papua)
  • Serum antidifteri
  • Serum antirabies
  • Serum antitetanus
  • Setirizin
  • Sianokobalalamin
  • Siklofosfamid
  • Siklosporina
  • Simvastatin
  • Siprofloksasin
  • Sisplatin
  • Sitarabin
  • Spironolakton
  • Streptokinase
  • Streptomisin
  • Sufentanil
  • Sukralfat
  • Sulfasalazin
  • Surgical ginggival pack
  • Tamoksifen
  • Tenofovir
  • Terbutalin
  • Testosteron
  • Tetrakain
  • Tetrasiklina
  • Tiamazol
  • Tiamin (vitamin B1)
  • Timolol
  • Tiopental
  • Triheksifenidil
  • Tropikamid
  • Tuberkulin protein
  • Vaksin BCG
  • Vaksin DPT-HB-Hib
  • Vaksin hepatitis B rekombinan
  • Vaksin jerap difteri tetanus (DT)
  • Vaksin jerap tetanus difteri (Td)
  • Vaksin measles rubella (MR)
  • Vaksin polio (IPV dan oral)
  • Vaksin rabies (untuk manusia)
  • Valsartan
  • Vankomisin
  • Vasopresin
  • Verapamil
  • Vinblastin
  • Vinkristin
  • Warfarin
  • Zidovudin
Per Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/6477/2021 tahun 2021 tentang Daftar Obat Esensial Nasional.

Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung[8]

[sunting | sunting sumber]
  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
  3. Perataan gigi seperti behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri danpelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Asuransi
  • Asuransi kesehatan

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "SBY resmi luncurkan program BPJS Kesehatan di Istana Bogor". merdeka.com. 31 Desember 2013. Diarsipkan dari asli tanggal 2024-03-11. Diakses tanggal 11 Maret 2024. {{cite web}}: ( )
  2. ^ "BPJS Naik, Walkot Solo Anggap Jokowi Sengsarakan Rakyat". CNN Indonesia. 2020-05-14. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-05-15. Diakses tanggal 2021-02-25. {{cite news}}: ( )
  3. ^ "Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Tidak Bisa Diganggu Gugat". Merdeka.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-03-10. Diakses tanggal 2021-02-25. {{cite news}}: ( )
  4. ^ "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat Sebut Jokowi Permainkan Putusan MA". Merdeka.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-05-19. Diakses tanggal 2021-02-25. {{cite news}}: ( )
  5. ^ "2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-01-01. Diakses tanggal 10 Februari 2015. {{cite web}}: ( )
  6. ^ "Iuran BPJS Kesehatan Rp 22 Ribu". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-01-01. Diakses tanggal 2013-12-31. {{cite web}}: ( )
  7. ^ Yusuf, Amir. "Berapa Denda Telat Bayar Iuran BPJS? Begini Cara Menghitung dan Mengeceknya". detiksumbagsel. Diakses tanggal 2025-04-14.
  8. ^ "Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan". CNN Indonesia. 21 Februari 2025. Diakses tanggal 21 Februari 2025. {{cite web}}: ( ); ( )

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • Situs web resmi
  • l
  • b
  • s
Mantan badan usaha milik negara di Indonesia (daftar)
Menjadi anak usaha
BUMN lain
  • Aneka Tambang
  • Angkasa Pura
    • I
    • II
  • Asuransi Jasa Indonesia
  • Asuransi Kredit Indonesia
  • Bahtera Adhiguna
  • Balai Pustaka
  • Berdikari
  • Bukit Asam
  • Dahana
  • Dirgantara Indonesia
  • Energy Management Indonesia
  • Garam
  • Hotel Indonesia Natour
  • Inalum
  • Indofarma
  • Industri Nuklir Indonesia
  • Inhutani
    • I
    • II
    • III
    • IV
    • V
  • Jamkrindo
  • Jasa Raharja
  • Kawasan Berikat Nusantara
  • Kawasan Industri Medan
  • Kawasan Industri Makassar
  • Kawasan Industri Wijayakusuma
  • Kertas Padalarang
  • Kimia Farma
  • Kliring Berjangka Indonesia
  • Mega Eltra
  • Nindya Karya
  • PAL Indonesia
  • Pegadaian
  • Pengembangan Pariwisata Indonesia
  • Pengerukan Indonesia
  • Perikanan Indonesia
  • Permodalan Nasional Madani
  • Perkebunan Nusantara
    • I
    • II
    • IV
    • V
    • VI
    • VII
    • VIII
    • IX
    • X
    • XI
    • XII
    • XIII
    • XIV
  • Perusahaan Gas Negara
  • Perusahaan Pengelola Aset
  • Perusahaan Perdagangan Indonesia
  • Petrokimia Gresik
  • Pindad
  • Pupuk Iskandar Muda
  • Pupuk Kalimantan Timur
  • Pupuk Kujang
  • Rekayasa Industri
  • Sang Hyang Seri
  • Sarana Karya
  • Sarinah
  • Semen Baturaja
  • Semen Padang
  • Semen Tonasa
  • Sucofindo
  • Surveyor Indonesia
  • Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko
  • Timah
Digabung ke/dengan
BUMN lain
  • Aduma Niaga
  • Aneka Niaga
  • Arta Yasa
  • Asam Arang
  • Bank Bumi Daya
  • Bank Dagang Negara
  • Bank Ekspor Impor Indonesia
  • Bank Industri Negara
  • Bank Pembangunan Indonesia
  • Barata
  • Bhanda Ghara Reksa
  • Bhinneka Kina Farma
  • Bina Mulya Ternak
  • Bisma
  • Boma
  • Bonded Warehouses Indonesia
  • Dharma Niaga
  • Dirga Niaga
  • Dok dan Perkapalan Tanjung Priok
  • Dok dan Galangan Kapal Nusantara
  • Hasil Laut
  • Indra
  • Industri Sandang I
  • Karya Cotas
  • Logam Mulia
  • Natour
  • Nakula Farma
  • Panca Niaga
  • Pelita Bahari
  • Pelabuhan Daerah
    • I
    • II
    • III
    • IV
    • V
    • VI
    • VII
    • VIII
    • IX
  • Pelabuhan Indonesia
    • I
    • III
    • IV
  • Pembangunan Niaga
  • Pengangkutan Penumpang Djakarta
  • Pengelola Kawasan Berikat Indonesia
  • Peprida
  • Percetakan Kebayoran
  • Perikanan Nusantara
  • Perikanan Maluku
  • Perikanan Samodra Besar
  • Perikani
  • Perikani
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Riau
    • Sulawesi Selatan/Tenggara
  • Perkebunan
    • I
    • II
    • III
    • IV
    • V
    • VI
    • VII
    • VIII
    • IX
    • X
    • XI
    • XII
    • XIII
    • XV–XVI
    • XVIII
    • XIX
    • XX
    • XXI–XXII
    • XXIII
    • XXIV–XXV
    • XXVI
    • XXVII
    • XXVIII
    • XXIX
    • XXXI
    • XXXII
  • Permata Nusantara
  • Permina
  • Pertamin
  • Pertani
  • Pradnya Paramita
  • Raja Farma
  • Reasuransi Umum Indonesia
  • Sabang Merauke
  • Sapta Motor
  • Sari Husada
  • Sasana Bhanda
  • Satya Niaga
  • Tambang Batubara Mahakam
  • Tambang Batubara Ombilin
  • Tambang Bauksit Indonesia
  • Tambang Emas Cikotok
  • Tirta Raya Mina
  • Zatas
Dijual ke swasta
  • Aneka Gas Industri
  • Indosat
  • Gaya Motor
  • Intirub
  • Industri Marmer Indonesia Tulungagung
  • Jado Trading Corporation
  • Kertas Basuki Rachmat
  • Kertas Blabak
  • Leppin
  • Pengeringan Tembakau Bojonegoro
  • Semen Madura
Diubah statusnya
  • Askes
  • Bank Ekspor Indonesia
  • Jamsostek
  • RRI
  • TVRI
  • Pusat Jantung Nasional Harapan Kita
  • RS Hasan Sadikin
  • RS Kanker Dharmais
  • RSAB Harapan Kita
  • RSUP dr. Cipto Mangunkusumo
  • RSUP dr. Kariadi
  • RSUP dr. M. Djamil
  • RSUP dr. M. Hoesin
  • RSUP dr. Sardjito
  • RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo
  • RSUP Fatmawati
  • RSUP Persahabatan
  • RSUP Sanglah
Dibubarkan
  • Aneka Bhakti
  • Bahana Pakarya Industri Strategis
  • Budi Bhakti
  • Buwana Karya
  • Dayaza
  • Fajar Bhakti
  • Fajar Ternak
  • Gita Karya
  • Gula Bone
  • Iglas
  • Industri Mesin Perkakas Indonesia
  • Industri Sandang Nusantara
  • Industri Soda Indonesia
  • Istaka Karya
  • Jaya Bhakti
  • Karya Mina
  • Karya Nusantara
  • Kerta Niaga
  • Kertas Gowa
  • Kertas Kraft Aceh
  • Kertas Kraf Cilacap
  • Kertas Leces
  • Kertas Martapura
  • Kertas Pematang Siantar
  • Kumala Karya
  • Lokananta
  • Marga Bhakti
  • Metrika
  • Merpati Nusantara Airlines
  • Nabuka Karya
  • PANN Multi Finance
  • Perhotelan dan Perkantoran Indonesia
  • Perhutani
    • Aceh
    • Jawa Barat
    • Kalimantan Barat
    • Maluku
    • Riau
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
    • Sulawesi Selatan/Tenggara
  • Perkapalan dan Dok Alirmenjaya
  • Perkebunan Kapas Indonesia
  • Perkebunan XVII
  • Perkebunan XXX
  • Permigan
  • Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
    • I
    • II
    • III
    • IV
    • V
    • VI
    • VII
  • Perusahaan Peternakan Negara
  • Pusat Perkayuan Marunda
  • Sejati Bhakti
  • Sinar Bhakti
  • Tambang Batubara
  • Tri Bhakti
  • Tulus Bhakti
  • Daftar BUMN aktif
  • Kategori
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Badan_Penyelenggara_Jaminan_Sosial_Kesehatan&oldid=27142779"
Kategori:
  • Galat CS1: nama generik
  • Galat CS1: tanpa nama
  • Perusahaan asuransi Indonesia
  • Jaminan sosial di Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung

Best Rank
More Recommended Articles