More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Susunan organisasi
Kepala BadanDr. Sugeng Hariyono, M.Pd.
Sekretaris Badan
Dr. Nurdin, S.Sos, M.Si.
Kantor pusat
Jl. Taman Makam Pahlawan No.8 Kalibata, Jakarta Selatan
Situs web
bpsdm.kemendagri.go.id

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (disingkat BPSDM Kemendagri) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1][2]

Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
  2. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
  3. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
  4. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
  6. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh.[2]

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, badan ini juga memiliki empat Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), yakni:[3]

Nama Wilayah kerja
PPSDM Regional Bukittinggi Sumatera (kecuali Lampung)
PPSDM Regional Bandung Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan
PPSDM Regional Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara
PPSDM Regional Makassar Sulawesi, Maluku, dan Papua

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Dirjen
  2. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-05.
  3. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 14 November 2024.
  • l
  • b
  • s
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Menteri: Tito Karnavian • Wakil Menteri: Bima Arya Sugiarto, Ribka Haluk
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia • Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Badan_Pengembangan_Sumber_Daya_Manusia_Kementerian_Dalam_Negeri_Republik_Indonesia&oldid=26776116"
Kategori:
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Daftar Eselon I
  • Badan kementerian Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Halaman dengan kesalahan referensi
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung

Best Rank
More Recommended Articles