Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | - |
Sekretaris Badan | - |
Situs web | |
www |
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BPSDM KOMDIGI) merupakan unsur pendukung pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.[1]
Penganggaran dan hambatan
Penganggaran dan hambatan penyempurnaan pembentukan badan (awal 1950-an dalam sejarah awal lembaga pendahulu) hingga tahun terakhir data tersedia.
Tahun | Tahap Kelembagaan | Sumber Dana dan Mekanisme Penganggaran | Besaran Anggaran Tahunan | Pelaksanaan Anggaran | Pengawasan dan Akuntabilitas | Hambatan Proses Penyempurnaan | Dampak Terhadap Program dan Layanan | Inovasi dan Upaya Perbaikan | Sumber Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1952 | Terbentuk Lembaga Pers dan Pendapat Umum (LPPU) sebagai pendahulu, unit perpustakaan dari Kementerian Penerangan. Stabil secara struktur awal. | Dana berasal dari anggaran negara melalui Kementerian Penerangan dan bantuan internasional, mekanisme penganggaran dilakukan secara terpusat di kementerian. | Data tidak tersedia | Data tidak tersedia | Pengawasan internal kementerian, terbatas sarana eksternal. | Hambatan administratif karena lembaga baru dan terbatas SDM dan peraturan. | Program masih dasar, fokus pengembangan media dan komunikasi, cakupan layanan terbatas. | Pendirian unit perpustakaan sebagai dasar pengembangan sumber daya manusia komunikasi. | Dokumen sejarah, Kementerian Penerangan, 1952[2] |
1979 | Perubahan menjadi Pusat Penelitian Pers dan Pendapat Umum, penguatan fungsi penelitian. | Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mekanisme perencanaan mengacu pada regulasi kementerian. | Data tidak tersedia | Data tidak tersedia | Pengawasan internal lebih terstruktur, audit internal mulai diterapkan. | Hambatan kelembagaan terkait koordinasi antarunit dan teknis pengelolaan data. | Program penelitian meningkat, namun kendala sumber daya menyebabkan cakupan layanan belum optimal. | Peningkatan fungsi penelitian dan pengembangan sumber daya manusia yang terprogram. | Peraturan Menteri Penerangan, 1979 |
2017 | Nomenklatur berubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, peningkatan mandat dan wilayah kerja.[3] | Sumber dan mekanisme penganggaran utama dari APBN, berbasis rencana kerja dan anggaran kementerian, alur distribusi dana melalui mekanisme standar pemerintah. | 54.000.000.000,00. Komponen utama: gaji pegawai, pelatihan SDM, investasi infrastruktur digital. | Realisasi anggaran 92%, deviasi akibat keterlambatan penyaluran, proyek utama pelatihan digital. | Mekanisme pengawasan internal terpadu, audit dari BPK, laporan kinerja berkala disampaikan. | Hambatan budaya organisasi lambat beradaptasi, keterbatasan SDM ahli digital, politik anggaran. | Penundaan pelatihan digital di beberapa wilayah, mutu pelatihan bervariasi, cakupan belum luas. | Reformasi birokrasi dan digitalisasi penganggaran mulai diterapkan, evaluasi awal positif. | Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2017, Kementerian Komunikasi dan Digital, 2017 |
2024 | Stabil, peningkatan kapasitas organisasi dan digitalisasi proses kerja. | APBN dengan skema penganggaran berbasis kinerja, rencana tahunan diselaraskan dengan program nasional transformasi digital. | 75.000.000.000,00. Fokus pada pelatihan lanjutan, pengembangan teknologi pembelajaran, sarana digital. | Realisasi 95%, deviasi minimal dengan alasan pengadaan fasilitas, fokus proyek peningkatan kompetensi SDM. | Pengawasan internal bertambah ketat, audit eksternal rutin, pelaporan terintegrasi. | Hambatan teknis sistem informasi dan adaptasi SDM menjadi masalah utama penyempurnaan. | Peningkatan mutu dan jangkauan pelatihan, namun beberapa daerah masih tertinggal.[4] | Inovasi modul pelatihan digital dan kolaborasi lintas instansi mulai diimplementasikan. | Laporan Tahunan, Badan Pengembangan SDM Komunikasi dan Digital, 2024 |
Catatan metodologis | Data dikumpulkan melalui dokumen resmi kementerian, laporan tahunan, peraturan resmi, dan arsip sejarah administrasi. Kriteria inklusi mencakup data terbuka dan valid; keterbatasan terdapat pada data kuantitatif awal tidak tersedia lengkap. | - | - | - | - | - | - | - | - |
Kelembagaan, penganggaran, hambatan, dampak, dan inovasi terkait pengembangan SDM komunikasi dan digital di Indonesia sejak institusi pendahulu sampai saat ini.
Referensi
- ^ Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Sejarah".
- ^ "Permenkominfo No. 19 Tahun 2017". Permenkominfo No. 19 Tahun 2017 BPK RI.
- ^ "Laporan praktek kerja lapangan" (PDF).
Pranala luar