More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan)
Direktorat Jenderal
Sumber Daya Manusia Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 Kementerian Kesehatan[1]
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Tenaga Kesehatan
Susunan organisasi
Direktur JenderalYuli Farianti
Sekretaris Direktorat Jenderal
Kantor pusat
Jl. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12120, Indonesia
Situs web
ditjen-sdmk.kemkes.go.id

Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, disingkat Ditjen SDMK (dulu bernama Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan) adalah unsur pendukung di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direktorat Sumber Daya Manusia memiliki tugas yaitu Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan.[2]

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Badan PPSDM Kesehatan pertama dibentuk dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 446/Menkes-Kessos/V/2001 tanggal 11 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI dengan nama Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada saat itu terjadi restrukrisasi di seluruh departemen sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen. Dan saat itu terjadi pula penggabungan dua departemen menjadi satu yaitu Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada tanggal 11 Mei 2001 merupakan tonggak sejarah berdirinya Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang merupakan cikal bakal Badan PPSDM Kesehatan.[3]

Logo Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, digunakan dari Januari hingga Oktober 2024

Pada bulan Nopember 2001 terjadi perubahan kembali organisasi depertemen terutama Departemen Kesehatan yang semula bergabung dengan Departemen Sosial kembali menjadi Departemen Kesehatan dengan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, tanggal 27 Nopember 2001. Sejak tanggal 27 Nopember 2001 namanya berubah menjadi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan pusat-pusat di lingkungan badan menjadi 4 pusat. Pada tahun 2001 unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan terdiri dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) sebanyak 5 UPT dan Politeknik Kesehatan sebanyak 38 institusi.[3]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 Kementerian Kesehatan
  2. ^ "PROFIL UNIT UTAMA : DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN". www.kemkes.go.id. Diakses tanggal 2024-05-05.
  3. ^ a b "Sejarah Badan PPSDM Kesehatan". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-09-14. Diakses tanggal 2015-10-08.
  • l
  • b
  • s
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Menteri: Budi Gunadi Sadikin ● Wakil Menteri: Dante Saksono Harbuwono
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
  • Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
  • Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
  • Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Lembaga terkait
  • BPJS Kesehatan
  • Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  • Konsil Kesehatan Indonesia
    • Majelis Disiplin Profesi
    • Kolegium Kesehatan Indonesia
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Direktorat_Jenderal_Sumber_Daya_Manusia_Kesehatan&oldid=27258810"
Kategori:
  • Kementerian Kesehatan Indonesia
  • Bekas lembaga pemerintahan Indonesia
  • Pembubaran tahun 2021 di Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung

Best Rank
More Recommended Articles