More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Farmasi dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 Kementerian Kesehatan[1]
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan
Susunan organisasi
Direktur JenderalDra. Lucia Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS.
Kantor pusat
Gedung Dr. Adhyatma Lantai 2
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950
Situs web
farmalkes.kemkes.go.id

Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (disingkat Ditjen Farmalkes) adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
  3. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tagga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 Kementerian Kesehatan
  • l
  • b
  • s
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Menteri: Budi Gunadi Sadikin ● Wakil Menteri: Dante Saksono Harbuwono
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
  • Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
  • Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
  • Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Lembaga terkait
  • BPJS Kesehatan
  • Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  • Konsil Kesehatan Indonesia
    • Majelis Disiplin Profesi
    • Kolegium Kesehatan Indonesia
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Direktorat_Jenderal_Farmasi_dan_Alat_Kesehatan&oldid=26798482"
Kategori:
  • Kementerian Kesehatan Indonesia
  • Farmasi di Indonesia

Best Rank
More Recommended Articles