More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Kesehatan Lanjutan
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Penerapan Paradigma Sehat, Penguatan Pelayanan Kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Nasional.
Gambaran umum
Dasar hukumPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Nomenklatur penggantiDirektorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan
Susunan organisasi
Direktur Jenderaldr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS
Sekretaris Direktorat Jenderaldr. Andi Saguni, MA
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;

b. Direktorat Pelayanan Klinis; c. Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan; d. Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan; e. Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan

f. Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan.
Direktorat Pelayanan Klinisdr. Obrin Parulian, M. Kes
Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukandr. Yanti Herman, MH.Kes
Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukandrg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes
Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan-
Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan-
Kantor pusat
Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9, Jakarta Selatan 12950

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Tugas dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan,

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2018-04-30.
  • l
  • b
  • s
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Menteri: Budi Gunadi Sadikin ● Wakil Menteri: Dante Saksono Harbuwono
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
  • Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
  • Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
  • Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Lembaga terkait
  • BPJS Kesehatan
  • Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  • Konsil Kesehatan Indonesia
    • Majelis Disiplin Profesi
    • Kolegium Kesehatan Indonesia
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Direktorat_Jenderal_Kesehatan_Lanjutan&oldid=27808751"
Kategori:
  • Daftar Eselon I
  • Kementerian Kesehatan Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Galat CS1: parameter tidak didukung

Best Rank
More Recommended Articles