More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Ir. Suwandi, M.Sc.
Sekretaris Direktur Jenderal-
Direktur
Direktur Perbenihan Tanaman Pangan-
Direktur Serealia-
Direktur Aneka Kacang dan Umbi-
Direktur Perlindungan Tanaman Pangan-
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan-
Situs web
tanamanpangan.pertanian.go.id

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (disingkat menjadi Ditjen TP) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas tanaman pangan dan hilirisasi hasil tanaman pangan.[1]

Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas, Ditjen TP menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  5. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan
  • Direktorat Serealia
  • Direktorat Aneka Kacang dan Umbi
  • Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
  • Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan memiliki tiga unit pelaksana teknis (UPT), yakni:[3]

Nama Lokasi
Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karawang
Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Depok
Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman Jakarta Selatan

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024.
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021.
  3. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 26 November 2024.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Situs web resmi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
  • l
  • b
  • s
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Menteri: Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, M.P. • Wakil Menteri: Sudaryono
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian • Direktorat Jenderal Tanaman Pangan • Direktorat Jenderal Hortikultura • Direktorat Jenderal Perkebunan • Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan • Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian • Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Direktorat_Jenderal_Tanaman_Pangan&oldid=26686356"
Kategori:
  • Kementerian Pertanian Indonesia
  • Direktorat jenderal kementerian Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter kosong tidak dikenal
  • Situs web resmi tidak ada di Wikidata

Best Rank
More Recommended Articles