More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Kasus-kasus hukum terkait ijazah Joko Widodo - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kasus-kasus hukum terkait ijazah Joko Widodo - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kasus-kasus hukum terkait ijazah Joko Widodo

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini merupakan bagian dari seri
Joko Widodo
Sebelum menjadi presiden
  • Wali Kota Surakarta
    • BST
  • Pilkada Jakarta
  • Gubernur DKI Jakarta
    • LRT
    • MRT
Presiden Indonesia 
  • Pilpres 2014 (kampanye)
  • Pilpres 2019 (kampanye)
  • Pelantikan I
  • Pelantikan II
  • Kepresidenan
  • Kabinet Kerja
  • Kabinet Indonesia Maju
Kebijakan
  • Bali Nine
  • Tol Laut
  • Kereta cepat
  • Trans-Sumatra
  • Ibu kota baru
KTT yang Dihadiri
  • KTT APEC 2014
  • KTT ASEAN 2014
  • KTT ASEAN 2015
  • G20 (2014, 2015, 2016, 2017, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023)
Keluarga
  • Iriana (istri dan Ibu Negara)
  • Anak
    • Gibran Rakabuming Raka
    • Kahiyang Ayu
    • Kaesang Pangarep

Media sosial

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

  • l
  • b
  • s

Kasus hukum terkait ijazah Presiden Joko Widodo pertama kali mencuat pada tahun 2022, ketika Bambang Tri Mulyono beserta kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian dan keabsahan ijazah yang dimiliki Presiden, yang menjadi salah satu syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden. Setelah melalui proses persidangan, kasus ini sempat mereda dan tidak berlanjut secara signifikan.

Pada tahun 2024, muncul kembali gugatan baru yang diajukan oleh Eggi Sudjana melalui laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan ini memicu kembali perdebatan hukum dan politik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Memasuki tahun 2025, sejumlah gugatan lanjutan diajukan ke berbagai lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Sleman. Gugatan-gugatan tersebut memperlihatkan keberlanjutan sengketa hukum yang berkaitan dengan ijazah Presiden, yang tidak hanya menjadi isu hukum tetapi juga bagian dari dinamika politik nasional.

Bambang Tri Mulyono Menggugat Ijazah Jokowi

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 3 Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum yang menyoal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo[1] Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.[2]

Dalam petitumnya, Bambang Tri Mulyono meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Presiden Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan membuat keterangan tidak benar dan/atau menyerahkan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas namanya. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 sebagai syarat pencalonan presiden dalam Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.[1]

Tanggapan

[sunting | sunting sumber]
  • Stafsus Presiden Membantah dan Tegaskan Jokowi Miliki Ijazah Asli, Terkait gugatan tersebut, Dini menyatakan bahwa mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara dan siapa pun dipersilakan melakukannya jika merasa memiliki bukti yang cukup. Namun, ia menegaskan bahwa jika gugatan tidak disertai bukti nyata dan solid, maka akan terbukti bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru mempermalukan pihak penggugat sendiri.[1]
  • Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi polemik ijazah palsu ayahnya dengan santai dan mengaku sudah bosan menanggapi isu tersebut.[3]
  • Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015–2020, Agung Wijayanto, menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan lulusan resmi sekolah tersebut. Ia menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi telah sering dikonfirmasi, dan masyarakat yang masih meragukan dipersilakan datang langsung ke SMAN 6 Surakarta.
  • Sejumlah teman sekolah dan kuliah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka membantah tuduhan bahwa ijazah beliau palsu. Mereka memberikan kesaksian langsung dan menunjukkan bukti untuk meluruskan isu yang beredar.[4]
  • Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyebut tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo tidak masuk akal karena proses verifikasi pendidikan di lembaga negara sangat ketat, dan meminta pelaku penyebaran isu tersebut diproses hukum sesuai UU ITE.[5]
  • Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menyatakan bahwa isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo bermuatan kepentingan politik menjelang Pilpres 2024, dan menilai tuduhan tersebut bertujuan menciptakan kegaduhan, bukan semata mempertanyakan keaslian ijazah.[6]
  • Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo telah diverifikasi dan dinyatakan sah dalam proses pencalonan pada Pemilu 2019. Ia menyatakan KPU sebagai lembaga berwenang telah memeriksa dan memastikan keabsahan dokumen tersebut.[7]
  • Sunarsih, teman SD Jokowi di SDN 111 Tirtoyoso, menyebut tuduhan ijazah palsu tak masuk akal karena ijazahnya sama dengan milik Jokowi dan kondisi ekonomi saat itu tidak memungkinkan pemalsuan. Ia menilai isu tersebut sengaja dibuat untuk merusak citra Presiden.[8]
  • Utomo Putro, Ketua Alumni SMPN 1 Surakarta 1976, menegaskan Jokowi adalah alumni resmi dengan ijazah yang sesuai. Teman sekelasnya, Kus Sudiarso dan Edy Kuncoro, membenarkan bahwa Jokowi satu kelas dengan mereka dan dikenal sebagai siswa pendiam dan rajin.[9]
  • Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, menyatakan bahwa Joko Widodo adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada 1985. Ia menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli berdasarkan data dan dokumen resmi UGM.[10]
  • Keluarga Alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 (Kagamahut 1980) menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumnus resmi Fakultas Kehutanan UGM, perwakilan Kagamahut, Mustoha Iskandar, menegaskan keabsahan ijazah Jokowi dan menyebut bahwa ijazah tersebut merupakan tanda kelulusan resmi dari UGM.[11]
  • Pada kunjungannya ke Yogyakarta, Presiden Joko Widodo sempat bertemu dan berbincang santai dengan teman-teman semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kawasan Ambarukmo, Sleman.[12]

Bambang Tri Mulyono Mencabut Laporan

[sunting | sunting sumber]

Pada 27 Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan perdata terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan dilakukan karena ia mengalami kesulitan dalam proses pembuktian, menyusul penahanannya oleh Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian. Penahanan tersebut menghambat tim kuasa hukum dalam menghadirkan bukti dan saksi di persidangan. Kuasa hukum Bambang, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pencabutan dilakukan untuk menghindari kekalahan dalam proses hukum. Karena gugatan dicabut sebelum pemeriksaan pokok perkara, Bambang Tri masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan kembali.[13]

Selain itu, pencabutan laporan oleh Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) juga berkaitan dengan penetapan keduanya sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, yang menjadi dasar hukum dihentikannya proses laporan tersebut.[14]

Respon Pencabutan Gugatan

[sunting | sunting sumber]
  • Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap, keaslian ijazah Jokowi—mulai dari SD hingga UGM—tidak pernah terbukti secara hukum, sehingga kontroversi publik tetap berlanjut tanpa kepastian hukum.[15]

Bambang Tri Mulyono Cs Menggugat Ijazah Jokowi ke PN Jakarta Pusat

[sunting | sunting sumber]

Kronologi

[sunting | sunting sumber]

Pada 14 September 2023, sekelompok warga yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 610/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut berisi tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden.[16]

Para penggugat terdiri dari Bambang Tri Mulyono—yang sedang menjalani hukuman enam tahun penjara di PN Surakarta—bersama Muslim Harbi, Hatta Taliwang, H.M. Rizal Fadillah, dan Taufik Bahaudin. Sementara itu, pihak tergugat meliputi Presiden Joko Widodo, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ketua PN Surakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Menteri Keuangan.[16]

Proses Persidangan

[sunting | sunting sumber]

Sidang perdana digelar pada 9 Oktober 2023, namun ditunda karena tidak seluruh tergugat hadir. Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan Presiden atau kuasanya untuk memperlihatkan ijazah asli SMA dan ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan UGM di hadapan persidangan. Apabila tidak dapat ditunjukkan, para penggugat meminta agar hakim menyatakan secara hukum bahwa Presiden tidak sah memiliki gelar sarjana, serta pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia dianggap cacat hukum dan batal demi hukum.[16]

Sidang kedua perkara gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (nomor perkara 610/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2023, setelah sebelumnya sidang perdana ditunda karena ketidakhadiran beberapa tergugat. Pada sidang kedua ini, seluruh pihak tergugat hadir. Agenda sidang mencakup pemeriksaan administrasi dan pembahasan kemungkinan mediasi. Namun, para penggugat menolak mediasi karena Presiden tidak hadir langsung dan tidak menandatangani dokumen secara pribadi, sehingga mereka mempertanyakan legal standing kuasa hukumnya. Penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana, dan memicu kericuhan di ruang sidang akibat protes dari pendukung Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuntut agar Presiden menunjukkan ijazahnya.[17] akibat dari proses persidangan semakin riuh dan tidak terkendali dan suasana yang semakin panas, majelis hakim pun satu persatu telah meninggalkan ruang sidang tanpa mengetuk palu.[18]

Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Pusat memasuki mediasi kedua pada 30 November 2023. Penggugat meminta surat kuasa bermeterai basah dari Presiden sebagai bukti legal standing, namun pihak Presiden melalui Kejaksaan hanya menunjukkan kuasa institusional dari Sekretariat Negara. Penggugat menolak dan mengancam meminta hakim memutus perkara jika pada mediasi ketiga ijazah asli tidak ditunjukkan.[19]

Sidang gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahap pokok perkara kedua pada 25 Januari 2024. Dalam sidang ini, kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana, meminta agar Presiden Jokowi hadir secara langsung di persidangan atau, minimal, memberikan surat kuasa dengan cap stempel basah sebagai bentuk keabsahan perwakilan. Namun, kuasa hukum Presiden dari pihak Kejaksaan, serta perwakilan dari KPU, Bawaslu, dan Kementerian Keuangan tidak hadir. Majelis hakim menanggapi permintaan tersebut dan menunda sidang selama satu minggu, mengacu pada ketentuan Pasal 125–127 HIR mengenai ketidakhadiran tergugat. Sidang ditunda dengan harapan para tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya.[20]

Pada 25 April 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Majelis hakim mengabulkan eksepsi absolut dari pihak tergugat, menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Dengan putusan ini, tuduhan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi dianggap tidak terbukti[21]

Eggi Sudjana Melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri

[sunting | sunting sumber]

Pada Tanggal 9 Desember 2024, Eggi Sudjana sebagai Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), melaporkan Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut menuduh pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional[22]

Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan menyeluruh. Sebanyak 39 saksi diperiksa, termasuk pihak dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni, dan rekan kuliah Jokowi. Dokumen-dokumen terkait, seperti ijazah dari SMAN 6 Solo dan UGM, juga diuji melalui laboratorium forensik[22]

Selama proses penyelidikan, Eggi Sudjana dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Hal ini menjadi catatan dalam proses penyelidikan, meskipun tidak menghalangi kesimpulan akhir bahwa tidak terdapat tindak pidana dalam kasus ini[23]

Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Mabes Polri

[sunting | sunting sumber]

Pada Tanggal 9 Mei 2025, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan ijazah asli jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan perguruan tinggi kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai respons atas aduan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, yang menduga ijazah Sarjana Jokowi palsu. Penyerahan dokumen dilakukan oleh perwakilan keluarga, Wahyudi Andrianto—adik dari Iriana Jokowi—karena dokumen tersebut bersifat sensitif, dan turut didampingi oleh ajudan Presiden, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri.[24]

Selain menerima ijazah asli dari pihak keluarga, Bareskrim Polri juga melakukan verifikasi langsung ke sejumlah institusi pendidikan dan lembaga terkait, termasuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Surakarta, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Proses verifikasi turut diperkuat dengan dokumen pendukung dan kesaksian dari rekan seangkatan Joko Widodo, baik saat menempuh pendidikan di SMAN 6 Surakarta maupun ketika berstatus sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan UGM.[25]

Berikut ini adalah Daftar Dokumen yang di Uji Forensik Mabes Polri Mengenai Keaslian Ijazah Joko Widodo[26]

Daftar Dokumen yang Di Uji Forensik Mabes Polri
No Sumber Dokumen Dokumen yang Di Uji Forensik Jumlah
1 SMAN 6 Surakarta Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) 1
Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pembanding milik eks rekan seangkatan 6
Kartu induk murid SMAN 6 Surakarta tahun 1977 1
Daftar nama murid SMAN 6 Surakarta 1
SK Mendikbud tentang pembentukan sekolah menengah pembangunan persiapan tanggal 26 November 1975 1
Surat Departemen Pendidikan Kebudayaan Kanwil Provinsi Jateng Nomor 2021/I0III/P79 tentang Usulan Perubahan SMPP Menjadi SMAN 1
SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985 tentang Perubahan SMPP Jadi SMA 1
2 Fakuktas Kehutanan Universitas Gajah Mada Fotokopi bundel arsip atas nama Joko Widodo terdiri dari 34 lembar dokumen 1
Bundel dokumen pembanding dari eks mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM 5
Soft file scan skripsi tahun 1990 sampai 1995 17
Foto lembar pengesahan skripsi tahun 1979 sampai 1988 22
Fotokopi buku panduan akhir program sarjana Fakultas Kehutanan UGM tahun 1990 1
Fotokopi buku daftar alumni 1
Buku panduan akademik program sarjana dan diploma 2007 3
Bundel SK milik Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro 1
3 KPU DKI Jakarta Bundel berkas pendaftaran atas nama Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 1
Bundel berkas pendaftaran atas nama Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Presiden tahun 2019 1

Jokowi penuhi panggilan Bareskrim Polri

[sunting | sunting sumber]

Pada 20 Mei 2025, Joko Widodo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan ijazah palsu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar satu jam, ia menjawab 22 pertanyaan dari penyidik yang mencakup riwayat pendidikan dan aktivitasnya sejak tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Pada kesempatan tersebut, Joko Widodo juga mengambil kembali ijazah asli yang sebelumnya diserahkan kepada penyidik untuk keperluan verifikasi.[27]

Eggi Sudjana Tidak Menghadiri Panggilan Bareskrim Polri

[sunting | sunting sumber]

Eggi Sudjana, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), tidak menghadiri pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada 26 Mei 2025 terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang menurun, karena sedang menjalani perawatan medis di luar negeri akibat kanker usus. Surat keterangan resmi telah disampaikan kepada kepolisian melalui pihak keluarga[28]

Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Joko Widodo Asli

[sunting | sunting sumber]

Pada Tanggal 22 Mei 2025 Bareskrim Polri menyatakan ijazah Joko Widodo asli berdasarkan hasil penelitian ilmiah yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi. Hasil uji forensik menunjukkan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Joko Widodo identik dengan dokumen pembanding dari tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, baik dari segi bahan kertas, teknik cetak, tinta, hingga cap dan tanda tangan. Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh, mencakup sivitas akademika Universitas Gadjah Mada, alumni, guru besar, pihak dari SMAN 6 Surakarta, rekan-rekan semasa sekolah, hingga pihak eksternal yang relevan. Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim menutup penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan dugaan ijazah palsu tersebut[25][29]

Respon Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim

[sunting | sunting sumber]
  • Roy Suryo mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya ke Komnas HAM. Ia didampingi oleh Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma). Mereka mengadukan perlakuan penyidik Mabes Polri yang dianggap tidak adil setelah Roy Suryo dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya[30]
  • Roy Suryo, pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, meragukan hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo asli. Ia menyebut hasil tersebut tidak ilmiah karena tidak disertai bukti teknis dan dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pakar independen. Roy menilai hasil tersebut belum final dan tidak mengikat secara hukum[31]
  • Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Bambang Rukminto, menilai hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dijadikan dasar penghentian perkara. Ia menegaskan tugas polisi hanya sebagai penyidik, sementara vonis hakim di pengadilan yang menentukan penghentian perkara secara formal melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hasil penyelidikan yang berupa Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) bersifat internal dan tidak mengikat, sehingga tidak bisa diuji di pengadilan. Bambang mengkhawatirkan penghentian perkara pada tahap penyelidikan tanpa transparansi dapat menjadi preseden buruk. Koreksi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal Polri, yang dinilai kurang objektif karena berada dalam satu lembaga[32]
  • Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan keberatan atas hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo asli. Menurut Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, penentuan keaslian ijazah seharusnya dilakukan oleh pengadilan, bukan Bareskrim. TPUA juga mengkritik uji forensik yang dinilai tidak ilmiah dan tidak transparan, serta meminta gelar perkara khusus dengan melibatkan ahli independen dan pihak pelapor.[33]

Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi

[sunting | sunting sumber]

Latar Belakang

[sunting | sunting sumber]

Pada 26 Mei 2025, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil gelar perkara dan keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya dihentikan pada 22 Mei 2025. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan permintaan gelar perkara khusus dengan menyertakan 26 poin keberatan. Di antaranya, TPUA menilai penghentian penyelidikan cacat hukum dan proses penyelidikan tidak tuntas karena sejumlah ahli serta dosen pembimbing skripsi tidak dimintai keterangan. Rizal juga menyebut pengumuman hasil penyelidikan tersebut tendensius dan menyesatkan karena langsung menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli.[34]

Proses Gelar Perkara Kasus

[sunting | sunting sumber]

Menanggapi permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait gelar perkara khusus atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Polri mengirimkan undangan gelar perkara pada 30 Juni 2025. Namun, pada 2 Juli 2025, TPUA mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang gelar perkara hingga terdapat kejelasan mengenai pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam proses tersebut. TPUA meminta agar gelar perkara khusus menghadirkan perwakilan dari Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Pasaribu. Atas dasar permintaan tersebut, gelar perkara khusus ditunda dan dijadwalkan ulang menjadi 9 Juli 2025.[35]

Pada 9 Juli 2025, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengadakan gelar perkara khusus untuk membahas dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo [36].Gelar perkara kasus ini dihadiri oleh pihak pelapor dan pihak terlapor. Dari pihak pelapor, hadir anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) beserta sejumlah ahli yang dihadirkan, antara lain pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma,[37] Sementara itu, dari pihak terlapor hadir tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan. Mereka tetap menghadiri gelar perkara meskipun sempat menyatakan keberatan, dengan alasan bahwa gelar perkara khusus tidak diatur secara resmi dalam tahap penyelidikan. Presiden Joko Widodo sendiri tidak hadir dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya[38]

Dalam gelar perkara khusus ini, masing-masing pihak menyampaikan pendapat dan temuan yang berbeda. Pihak pelapor, yakni Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), memaparkan hasil analisis forensik menggunakan metode error-level analysis (ELA) yang menurut mereka menunjukkan adanya perbedaan atau kesalahan pada bagian logo dan foto ijazah. Berdasarkan temuan tersebut, pihak pelapor menyimpulkan bahwa ijazah dan skripsi milik Presiden Joko Widodo diduga 99,9 persen palsu.[39] Pihak kuasa hukum Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa gelar perkara khusus bukan merupakan tahapan resmi yang diatur dalam proses penyelidikan menurut hukum acara pidana. Meski demikian, mereka berharap gelar perkara ini dapat membantu menjernihkan polemik yang berkembang di masyarakat serta meminta semua pihak untuk menghormati hasil akhirnya.[40]

Hasil Gelar Perkara Khusus

[sunting | sunting sumber]

Pada 31 Juli 2025, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana. Keputusan ini tertuang dalam SP3D tertanggal 25 Juli 2025 dan didasarkan pada bukti yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum.[41]

Tanggapan Hasil Perkara Khusus
[sunting | sunting sumber]
  • TPUA menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Bareskrim Polri, dengan alasan bahwa proses gelar perkara tidak memenuhi aspek legal karena tidak menghadirkan pelapor, terlapor, uji forensik, serta tidak mempertimbangkan bukti yang mereka anggap sebagai bukti utama, sehingga menilai penghentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan KUHP maupun Perkapolri.[42]
  • Jimly Asshiddiqie menyambut baik penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Bareskrim Polri, menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah seharusnya diambil dan mencerminkan pendekatan hukum restoratif yang sejalan dengan semangat rekonsiliasi nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.[43]
  • Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa gelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan hasilnya substansial serta kredibel.[44]

Gugatan Ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Surakarta

[sunting | sunting sumber]

Kronologi

[sunting | sunting sumber]

Pada 14 April 2025, kelompok pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) mengajukan gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Gugatan diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq atas dugaan perbuatan melawan hukum.[45]

Dalam perkara ini, Joko Widodo didaftarkan sebagai tergugat I, disusul oleh KPU Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat II hingga IV. Taufiq menyebut gugatan ini sebagai bentuk sanggahan terhadap dua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan Jokowi. Ia juga menyatakan bahwa jika gugatan terbukti, maka utang negara sebesar Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.[45]

Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta

[sunting | sunting sumber]

Pada 24 April 2025, Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Gugatan diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq dari kelompok TIPU UGM. Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan karena sedang bertugas di Vatikan. Tergugat lainnya, yakni KPU Kota Solo, SMAN 6 Surakarta, dan UGM, hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni, dan sempat diskors dua kali karena masalah administratif. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, sebelum perkara pokok diperiksa, mediasi akan dilakukan. Penggugat mengusulkan Prof. Dr. Adi Sulistiyono sebagai mediator, yang disetujui semua pihak. Mediasi dijadwalkan pada 30 April 2025.[46]

Sidang kedua gugatan ijazah Presiden Joko Widodo digelar pada 30 April 2025 di Pengadilan Negeri Surakarta dengan agenda mediasi Pertama, dipimpin oleh mediator non-hakim Prof. Dr. Adi Sulistiyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Penggugat Muhammad Taufiq menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Jokowi dan ketidaksiapan kuasa hukum untuk menunjukkan ijazah asli. Kuasa hukum tergugat, YB Irfan, menolak tuntutan dengan alasan penggugat tidak memiliki legal standing serta menegaskan bahwa perlindungan atas data pribadi dan kehormatan dijamin oleh hukum[47] Sidang mediasi berakhir pun dan tidak ada kesepakatan

Sidang ketiga gugatan ijazah Presiden Joko Widodo digelar pada 7 Mei 2025 di PN Surakarta dengan agenda mediasi Kedua. Mediator Prof. Dr. Adi Sulistiyono memimpin sesi masing-masing pihak selama 30 menit. Penggugat meminta ijazah asli ditunjukkan ke publik, namun kuasa hukum Jokowi menolak dan tetap pada posisi semula.[48] Sidang mediasi pun berakhir dan tidak ada kesepakatan

Mediasi ketiga dalam perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Solo dilaksanakan pada 14 Mei 2025. Mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan (deadlock), karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada posisi masing-masing. Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghadiri mediasi selanjutnya dan meminta penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya dalam persidangan[49]

Mediasi keempat dalam perkara gugatan ijazah Presiden Joko Widodo digelar pada 21 Mei 2025 di PN Solo. Presiden Jokowi dan kuasa hukumnya tidak hadir, karena telah menyatakan penolakan terhadap gugatan pada mediasi sebelumnya. Mediasi hanya dihadiri oleh penggugat dan tiga tergugat lainnya: KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada. Ketiga tergugat menolak tuntutan penggugat untuk menampilkan data pribadi Jokowi. Mediasi kembali berakhir tanpa kesepakatan[50]

Setelah mediasi gagal, Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang gugatan Muhammad Taufiq pada 2 Juni 2025 yang dipimpin oleh hakim Putu Gede Hariadi bersama Sutikna dan Fatarony. Penggugat meminta sidang sepenuhnya tatap muka, namun majelis hakim memutuskan sebagian agenda tetap dilakukan secara elektronik sesuai Perma No. 7 Tahun 2022. Agenda sidang hari ini adalah membacakan gugatannya sebanyak 36 halaman penuh secara bergantian oleh tim kuasa hukumnya.[51] Seorang yang mengaku alumni pertama SMAN 6 Solo mengajukan intervensi dan diterima oleh majelis. Putusan atas intervensi dijadwalkan pada 5 Juni 2025[52]

Pada 5 Juni 2025, Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang kedua dengan Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan atas permohonan intervensi dari Satyatmo Tri Kuncoro, alumnus SMAN 6 Solo angkatan 1980, yang ingin turut menjadi pihak tergugat. Pihak penggugat, menolak permohonan tersebut karena menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dan tidak menunjukkan adanya hak yang dilanggar. Sementara itu, pihak tergugat, termasuk Presiden Jokowi, SMAN 6 Solo, dan UGM, justru mendukung intervensi tersebut dengan alasan bahwa alumni memiliki kepentingan hukum karena ijazah yang disengketakan juga mewakili nama baik institusi pendidikan mereka. Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi belum mengambil keputusan, dan menyatakan akan membacakan putusan sela terkait permohonan intervensi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2025.[53]

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada Kamis 12 Juni 2025, menolak permohonan intervensi dari teman seangkatan Presiden Joko Widodo di SMA Negeri 6 Solo (angkatan 1980) dalam perkara gugatan ijazah Presiden. Mereka dinilai tidak memiliki kepentingan hukum langsung yang sama dengan penggugat utama, sehingga tidak diizinkan ikut serta dalam proses lebih lanjut. Penggugat utama, Muhammad Taufiq dari kelompok "TIPU UGM", menyambut baik putusan sela ini sebagai kemenangan awal, meskipun substansi pokok perkara belum dipertimbangkan. Majelis hakim sendiri menyatakan proses sidang selanjutnya akan memasuki tahap eksepsi (jawaban atas pokok gugatan). Dalam pertimbangan putusan, hakim menekankan bahwa nilai pekerjaan intervensi tidak relevan terhadap alumni SMA 6, karena isu ijazah bersifat individual dan tidak berdampak pada status atau kebijakan SMA tersebut.[54]

Pada sidang elektronik di Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 19 Juni 2025, kuasa hukum Presiden Joko Widodo menyampaikan eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang menangani perkara ijazah karena termasuk ranah tata usaha negara, bukan perdata. Selain itu, substansi gugatan dinilai tidak tepat karena seharusnya diselesaikan secara pidana atau administratif. Jika eksepsi dikabulkan, gugatan dianggap tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.[55]

Pada 10 Juli 2025, Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena para tergugat merupakan lembaga pemerintahan, yakni KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada. Dengan demikian, gugatan tidak dilanjutkan di pengadilan perdata umum dan diarahkan ke jalur hukum administrasi melalui PTUN.[56] Menanggapi hal tersebut, Penggugat Muhammad Taufiq, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Surakarta yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menilai keputusan tersebut bukan kemenangan bagi tergugat, melainkan mencerminkan keberanian hakim yang masih terbatas. Taufiq juga berencana menempuh jalur hukum lain melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit).[57]

Pada 15 Juli 2025, Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Surakarta yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Banding diajukan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung sebagai bentuk protes hukum, karena gugatan dinilai merupakan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berada dalam ranah pengadilan negeri. Kuasa hukum TIPU UGM mempersoalkan tidak ditampilkannya ijazah asli selama persidangan serta merujuk hasil kajian forensik yang menyatakan dokumen tersebut tidak otentik. Mereka juga mengacu pada Perma Nomor 4 Tahun 2016 untuk memperkuat dasar banding dan berharap majelis hakim tingkat banding memeriksa substansi perkara secara objektif dan transparan.[58]

Gugatan Terkait Ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Sleman

[sunting | sunting sumber]

Kronologi

[sunting | sunting sumber]

Pada 5 Mei 2025, Ir. Komarudin, seorang advokat dan pengamat sosial, melayangkan gugatan perdata terhadap sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri Sleman terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Gugatan tersebut teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Para tergugat mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor I hingga IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir. Kasmojo selaku pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah. Sekretaris UGM, Andi Sandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan gugatan dan menyatakan isi gugatan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum.[59]

Dalam gugatan tersebut, Komarudin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp69 triliun dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000 triliun, yang seluruhnya akan disetorkan ke negara. Ia beralasan bahwa nilai tersebut dihitung berdasarkan dampak ekonomi akibat polemik ijazah yang dianggapnya menyebabkan ketidakstabilan nilai tukar rupiah[60]

Menanggapi keterlibatan Ir. Kasmudjo dalam gugatan tersebut, Presiden Joko Widodo menawarkan bantuan hukum kepada mantan dosennya itu. Presiden menyampaikan tawaran tersebut saat bertemu dengan Ir. Kasmudjo, mengingat usianya yang sudah lanjut. Namun, Ir. Kasmudjo menyatakan bahwa ia telah mendapatkan bantuan hukum dari Fakultas Kehutanan UGM[61]

Respon Universitas Gajah Mada

[sunting | sunting sumber]

UGM menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi integritas akademik. Pihak universitas juga memastikan bahwa semua pihak tergugat, termasuk Ir. Kasmudjo yang telah pensiun, mendapatkan pendampingan hukum yang layak. UGM menyatakan bahwa dukungan ini diberikan tanpa mencampuri substansi pembelaan yang diatur oleh masing-masing kuasa hukum.[62]

Proses Persidangan

[sunting | sunting sumber]

Pada 22 Mei 2025, PN Sleman menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh advokat Komardin terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Komardin menggugat pimpinan UGM dan pejabat Fakultas Kehutanan, menuntut penyerahan dokumen akademik Jokowi, termasuk KRS, skripsi, dan ijazah, serta data mahasiswa dan dosen tahun 1979–1985. Ia juga meminta pemeriksaan forensik terbuka terhadap dokumen tersebut dan menolak penyelesaian melalui mediasi, menegaskan perlunya pembuktian di pengadilan karena isu ini telah menjadi perhatian publik.[63]

Pada 28 Mei 2025, PN Sleman menggelar sidang lanjutan gugatan ijazah Joko Widodo. Pengacara Andhika Dian Prasetya mengajukan diri sebagai penggugat intervensi, mendukung gugatan Komardin terhadap pimpinan UGM. Ia meminta agar ijazah asli Jokowi dibuka di pengadilan. Pihak UGM menyatakan akan menanggapi permohonan intervensi secara tertulis pada sidang berikutnya, 3 Juni 2025.[64]

Pada 3 Juni 2025, PN Sleman menggelar sidang ketiga gugatan ijazah Presiden Joko Widodo dengan agenda tanggapan atas permohonan intervensi dari Muhammad Taufiq, penggugat serupa di PN Solo. UGM menolak permohonan ini karena dianggap tidak memiliki kepentingan hukum yang sama dan berisiko menimbulkan duplikasi perkara. Kuasa hukum Taufiq berpendapat gugatan di PN Solo dan Sleman saling berkaitan. Sementara itu, penggugat utama, Komardin, menyatakan siap melanjutkan perkara sendiri. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025.[65]

Pada 10 Juni 2025, PN Sleman kembali menggelar sidang lanjutan gugatan ijazah Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim mengenai permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq. Dalam pembacaan sela tersebut majelis hakim menolak intervensi tersebut karena tidak berdasar hukum, selain itu majelis hakim menilai bahwa uraian permohonan intervensi tidak menjelaskan secara jelas dan tidak didukung bukti-bukti yang cukup mengenai hubungan hukum, alasan hukum, serta kepentingan hukum yang langsung antara penggugat dan pemohon intervensi. Agenda sidang berikutnya adalah tahapan mediasi antara penggugat dan tergugat. Majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan untuk proses mediasi tersebut.[66]

Pada 17 Juni 2025, Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang mediasi dalam perkara perdata yang diajukan oleh Ir. Komardin terhadap Rektor Universitas Gadjah Mada dan pihak terkait, yang menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Mediasi tersebut dinyatakan gagal mencapai kesepakatan, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan pada 24 Juni 2025. Dalam gugatannya, penggugat menuding para tergugat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait akses terhadap dokumen akademik Presiden. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 1 Juli 2025 dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat secara elektronik.[67]

Pada 1 Juli 2025, Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn terkait gugatan atas ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam sidang beragendakan jawaban tergugat tersebut, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan empat eksepsi, yaitu tidak berwenangnya pengadilan mengadili perkara (kompetensi absolut), tidak adanya kerugian langsung pada penggugat (legal standing), gugatan tidak jelas (obscuur libel), dan gugatan prematur karena belum melalui mekanisme permintaan informasi publik.[68]

Pada 5 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Sleman membacakan putusan sela dalam perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dengan menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat, sehingga menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan menghentikan proses persidangan terhadap Rektor Universitas Gadjah Mada beserta pihak-pihak terkait.[69] Penggugat, Ir. Komardin, menyatakan kecewa atas putusan sela Pengadilan Negeri Sleman yang menolak gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo, dan menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi serta menggugat ke Komisi Informasi Publik.[70]

Peradi Bersatu Laporkan Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi ke Polisi

[sunting | sunting sumber]

Melaporkan Ke Bareskrim Polri

[sunting | sunting sumber]

Pada 24 April 2025, Peradi Bersatu, melalui tim hukum Advocate Public Defender yang dipimpin oleh Zevrijn Boy Kanu, melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma ke Bareskrim Polri. Mereka dituduh melakukan ujaran kebencian dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.[71] Namun, Bareskrim menolak laporan tersebut dengan alasan locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga menyarankan agar laporan dialihkan ke Polda Metro Jaya[72]

Melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan

[sunting | sunting sumber]

Setelah penolakan dari Bareskrim, Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo dan empat individu lainnya berinisial RS, T, ES, dan K ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 April 2025. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Mereka dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan.[73] Dalam laporannya, Peradi Bersatu menyerahkan enam video sebagai barang bukti yang diduga menunjukkan penyebaran informasi palsu oleh para terlapor. Ade Darmawan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, menyatakan bahwa tindakan Roy Suryo cs merupakan bagian dari "grand design" untuk mendiskreditkan Presiden Joko Widodo dan keluarganya, yang bermula dari kasus meme stupa Candi Borobudur pada 2022.[74]

Proses Pemeriksaan

[sunting | sunting sumber]

Pada 13 Mei 2025, Peradi Bersatu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan mereka terhadap Roy Suryo dan empat pihak lain atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu soal ijazah Presiden Jokowi. Mereka menyerahkan 16 item bukti, termasuk tangkapan layar dan video, yang diterima tanpa penolakan. Selain pasal KUHP dan UU ITE, Peradi menambahkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya hukum serius untuk menanggapi isu yang dinilai merugikan secara hukum dan moral, dengan rencana lanjutan untuk berkoordinasi langsung dengan Jokowi di Solo.[75]

Pada 28 Mei 2025, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, sebagai saksi dalam kasus ini. Silfester mengaku dicecar sekitar 40 pertanyaan selama tiga jam, terutama mengenai pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazah Presiden Joko Widodo palsu dalam sebuah program televisi.[76] Lapoorannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Relawan Laporkan Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi ke Polisi

[sunting | sunting sumber]

Pemuda Patriot Nusantara

[sunting | sunting sumber]

Kronologi

[sunting | sunting sumber]

Pada 23 April 2025, organisasi Pemuda Patriot Nusantara melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dr. Tifauzia Tyassuma ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan inisiatif pribadi, bukan atas arahan Presiden. Para terlapor diduga melanggar Pasal 160 KUHP, dengan barang bukti berupa video, tangkapan layar media sosial, dan dokumen terkait. Polisi telah memulai proses klarifikasi terhadap laporan tersebut.[77]

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, telah menjalani pemeriksaan dua kali di Polres Metro Jakarta Pusat terkait laporan dugaan penghasutan atas isu ijazah Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin, 28 April 2025, setelah laporan mereka teregister pada 23 April 2025. Pada kesempatan itu, Andi hadir bersama tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar, video ajakan hasutan, serta menghadirkan saksi masyarakat untuk mendukung laporan. Pemeriksaan kedua dilakukan beberapa waktu kemudian di lokasi yang sama, meskipun tanggal pastinya belum dipublikasikan, menjelang pelimpahan kasus ke Polda Metro Jaya.[78] Laporanya kemudian di limpahkan ke polda metro jaya

Perkumpulan Relawan Jokowi Kapriyani

[sunting | sunting sumber]

Kronologi

[sunting | sunting sumber]

Kapriyani adalah seorang relawan yang mengatasnamakan diri sebagai pendukung Presiden Joko Widodo. Pada 25 April 2025, ia melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi palsu terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. Kapriyani menilai bahwa pernyataan ketiga terlapor telah menimbulkan keresahan dan keonaran di masyarakat, serta melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa ijazah Presiden telah dikonfirmasi keasliannya oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan isu tersebut bahkan memicu aksi massa seperti penggerudukan rumah Presiden di Solo.[79]

Pemeriksaan

[sunting | sunting sumber]

pada Jumat, 25 April 2025, setelah laporan teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025. Dia hadir untuk memberikan keterangan dan menyerahkan barang bukti berupa video serta screenshot yang dianggap menunjukkan dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Jokowi[80]

pada Senin, 28 April 2025, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (bawah naungan Polda Metro Jaya) memeriksa Kapriyani kembali bersama saksi dan kuasa hukumnya, dengan fokus klarifikasi bukti serta pemicu keonaran masyarakat terkait isu tersebut[81]

Komite Rakyat Nasional (Kornas)

[sunting | sunting sumber]

Kronologi

[sunting | sunting sumber]

Pada 26 April 2025, Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok melaporkan delapan tokoh publik ke Polres Metro Depok atas dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Laporan tersebut tercatat dengan nomor L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Para terlapor meliputi Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Rismon H. Sianipar, Roy Suryo, Sugi Nur Raharja (Gus Nur), dr. Tifauzia Tyassuma, dan Umar Khalid Harahap. Mereka diduga melanggar Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan di muka umum, yang diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun. Ketua Kornas Depok, Karim Rahayaan, menyatakan bahwa pernyataan para terlapor dianggap sebagai bentuk ajakan kepada publik untuk melakukan tindakan melawan hukum. Ia juga menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo telah dinyatakan asli.[82] Laporannya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Relawan Alap-Alap Jokowi

[sunting | sunting sumber]

Melaporkan ke Polrestabes Semarang

[sunting | sunting sumber]

Pada 30 April 2025, Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dr. Tifauzia Tyassuma ke Polrestabes Semarang atas dugaan penyebaran fitnah dan hasutan terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo. Laporan resmi didaftarkan oleh Wasekjen AAJ, Ngatno, bersama tim hukum, dan tercatat dengan nomor STTLP/B/134/IV/2025. Ngatno menyatakan bahwa pelaporan dilakukan karena narasi yang dianggap menyesatkan telah meluas di media sosial dan meresahkan masyarakat. Ia juga menyoroti tindakan sejumlah pihak yang mendatangi kediaman pribadi Presiden sebagai bentuk pelanggaran etika. AAJ menegaskan bahwa langkah ini merupakan inisiatif relawan, tanpa arahan dari Presiden[83]

Melaporkan ke Polresta Surakarta

[sunting | sunting sumber]

Pada 30 April 2025, Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) melaporkan empat tokoh publik—Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma—ke Polresta Solo atas dugaan penghasutan, pencemaran nama baik, dan penyebaran fitnah terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo. Perwakilan AAJ, Lanang Wardiyanto, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bagian dari pelaporan serentak di tiga wilayah, yakni Solo, Sleman, dan Semarang, dengan materi yang sama. AAJ menyerahkan barang bukti berupa flashdisk dan data dari media sosial yang berkaitan dengan aksi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan peristiwa di rumah Sumber. Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa aduan dilayangkan karena aksi yang dilakukan para terlapor dinilai telah menimbulkan keresahan dan merugikan nama baik Presiden.[84]

Melaporkan Ke Polresta Sleman

[sunting | sunting sumber]

Pada 30 April 2025, Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) melaporkan Roy Suryo, Dr. Tifa, Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadhillah, dan sejumlah pihak lainnya ke Polresta Sleman atas dugaan penghasutan dan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Laporan ini diajukan menyusul aksi yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15 April 2025. Sebanyak tujuh perwakilan AAJ mendatangi Polresta Sleman pukul 10.00 WIB dengan membawa barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video aksi di UGM, data media sosial, serta klip pemberitaan dari media daring. Mereka mengenakan kaus hitam bergambar Presiden Jokowi dengan tulisan “TAAT INSTRUKSI”. Koordinator AAJ wilayah Sleman, Pambudi Sulistio, menyatakan bahwa laporan ini dilandasi keresahan para anggota terhadap tindakan yang dinilai mencemarkan nama baik Presiden. AAJ mengklaim memiliki sekitar 400 anggota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.[85]

Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ)

[sunting | sunting sumber]

Kelompok Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya melaporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota pada 1 Mei 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Koordinator MMPJ, Damanhury Jab, menjalani pemeriksaan selama dua jam. Polisi menyatakan akan menyelidiki laporan tersebut, mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, sebelum memutuskan pemanggilan Roy Suryo[86]

Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP)

[sunting | sunting sumber]

Kronologi

[sunting | sunting sumber]

Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), sebuah organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo, melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ke Polres Metro Bekasi Kota pada 5 Mei 2025. Laporan ini terkait dugaan penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/976/K/V/SPKT/2025/Restro Bekasi Kota. Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken, menyatakan bahwa pelaporan dilakukan sebagai respons atas beredarnya kembali narasi yang dianggap menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Polisi menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.[87] Laporannya kemudian di limpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

[sunting | sunting sumber]

Kronologi

[sunting | sunting sumber]

Pada 11 Maret 2025, sebuah akun YouTube milik Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, mengunggah video berjudul "Ijazah Palsu Joko Widodo: Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System". Dalam video tersebut, Rismon meragukan keaslian ijazah dan skripsi Joko Widodo. Ia menyatakan bahwa penggunaan fon Times New Roman dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan era 1980-an hingga 1990-an, dan berpendapat bahwa hal ini merupakan indikasi kuat untuk mempertanyakan keaslian dokumen tersebut[88]

Unggahan tersebut menjadi bahan perbincangan luas di media sosial, khususnya di platform X (sebelumnya Twitter). Perdebatan mencuat setelah sejumlah warganet mempertanyakan fon yang digunakan dalam ijazah Joko Widodo saat lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Sejumlah pengguna media sosial meragukan keaslian ijazah tersebut karena diduga menggunakan fon Times New Roman, yang menurut mereka baru diperkenalkan secara luas melalui sistem operasi Windows 3.1 pada tahun 1992, sementara ijazah Jokowi diterbitkan pada tahun 1985.[89]

Times New Roman memang baru menjadi salah satu fon bawaan pada Microsoft Windows versi 3.1. Namun rupa huruf Times New Roman telah tersedia secara komersial sejak 1933—satu tahun setelah rupa huruf berkait tersebut dipakai oleh The Times, sebagai logam huruf yang digunakan dalam proses percetakan menggunakan mesin cetak logam panas, seperti Monotype, maupun Linotype, yang umum dipakai sebelum komputer tersedia secara umum. Rupa huruf tersebut kemudian tersedia sebagai fon ketika komputer mulai tersedia secara umum.

Salah satu pihak yang turut mengangkat isu ini adalah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), seorang dokter dan epidemiolog yang dikenal aktif mengkritisi isu politik di media sosial. Selain persoalan font, Dr. Tifa juga mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi berdasarkan gaya penulisan nama yang dinilainya tidak sesuai dengan kebiasaan administratif UGM pada masa itu. Ia juga mengkritisi keberadaan buku alumni dan salinan skripsi Jokowi yang menurutnya mudah direkayasa.[90] Dr. Tifa turut menyoroti pernyataan Jokowi pada tahun 2013 di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, di mana Jokowi menyebut bahwa indeks prestasi kumulatif (IPK)-nya “dua saja tidak ada”. Ia menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan akademik yang mensyaratkan IPK minimal 2,0 untuk kelulusan sarjana di UGM maupun secara nasional.[91] Kritik-kritik ini kemudian menjadi bagian dari polemik publik yang berujung pada pelaporan hukum oleh pihak Presiden.

Selain itu advokat senior yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia (TA-AIB-BLSBI), Kurnia Tri Royani, secara aktif menyuarakan keraguan terhadap keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional, serta didasarkan pada kepentingan publik. Kurnia juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui kebenaran mengenai dokumen akademik Presiden[92]

Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dua kali memutuskan bahwa ijazah tersebut sah dan Universitas Gadjah Mada telah menyatakan keasliannya, isu ini terus beredar. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Hukum Presiden, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi bohong dan fitnah di luar jalur hukum[93]

Pada 26 Maret 2025, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengetahui adanya konten di media sosial yang berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu jenjang Sarjana (S1) yang dimilikinya. Menanggapi hal tersebut, Presiden meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai platform media sosial serta mengidentifikasi individu-individu yang terlibat dalam penyebaran tuduhan tersebut. Hasil identifikasi menetapkan lima orang yang dinilai paling aktif menyuarakan isu tersebut, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), Roy Suryo Notodiprojo (RSN), Tifauzia Tyassuma (TT), Eggi Sudjana (ES), dan Kurnia Tri Royani (KTR)[94]

Jokowi membuat laporan terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

[sunting | sunting sumber]

Pada 30 April 2025, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan lima orang atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya, dengan status para terlapor masih dalam penyelidikan (lidik).[94]

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[95]

Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari platform media sosial X, serta beberapa dokumen pendukung, antara lain fotokopi ijazah, salinan legalisir, fotokopi sampul skripsi, dan lembar pengesahan.[94]

Polda Metro Jaya menangangi 6 laporan polisi terkait Ijazah Joko Widodo

[sunting | sunting sumber]

Kronologi

[sunting | sunting sumber]

Polda Metro Jaya menerima empat limpahan laporan polisi terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Laporan tersebut berasal dari wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu Polres Metro Bekasi, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan karena sejumlah alasan, antara lain kesamaan materi laporan, efisiensi penanganan perkara, serta pertimbangan yurisdiksi wilayah hukum. selain itu ada dua laporan polisi yang langsung ke Polda Metro Jaya, sehingga total ada 6 laporan polisi yang ditangani oleh polda metro Jaya.[96]

Daftar Laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya

[sunting | sunting sumber]

Limpahan dari Polres

[sunting | sunting sumber]
  • Laporan dari Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat
  • Laporan dari Peradi Bersatu Ke Polres Metro Jakarta Selatan
  • Laporan dari Komite Rakyat Nasional (Kornas) Ke Polres Metro Depok
  • Laporan dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) ke Polres Metro Bekasi Kota

Langsung ke Polda Metro Jaya

[sunting | sunting sumber]
  • Relawan Jokowi Kapriyani
  • Joko Widodo

Penyelidikan

[sunting | sunting sumber]

Klarifikasi

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 8 Mei 2025, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keempat individu tersebut terdiri atas Rizal Fadillah selaku Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), serta tiga anggota TPUA lainnya, yaitu Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Kurnia Tri Royani. Dari keempat saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Rizal Fadillah tidak dapat hadir karena masih menjalani perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya dalam perjalanan pulang ke Bandung, Jawa Barat, beberapa hari sebelumnya.[97]

Pada 14 Mei 2025, podcaster Mikhael Sinaga diperiksa oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mikhael mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diperiksa, karena perannya hanya sebagai pembawa acara di kanal YouTube Sentana TV. Pemeriksaannya ditunda karena kelelahan setelah menjawab sekitar 50 pertanyaan, dan dijadwalkan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Ia diketahui beberapa kali menjadi narasumber dalam tayangan yang membahas isu ijazah palsu Jokowi.[98] Selain itu Kurnia Tri Royani diperiksa sebagai saksi oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, dari pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, meski kondisi kesehatan Kurnia kurang baik. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah panggilan sebelumnya, dan dilaksanakan di Unit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya.[99] Rizal Fadillah, Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik. Sebelumnya, Rizal dijadwalkan diperiksa pada 8 Mei 2025, namun absen karena mengalami kecelakaan lalu lintas.[100] Pada tanggal yang sama Abraham Samad dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya namun tidak hadir. Ia menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dan merasa tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Abraham menyebut akan mempertimbangkan kehadiran jika menerima panggilan resmi.[101]

Pada 15 Mei 2025, Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, diperiksa oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menjawab 24 pertanyaan, terutama seputar kegiatan pada 26 Maret 2025, ketika menghadiri acara buka puasa bersama di Kemang. Roy menyatakan keberatan atas ketidakjelasan surat panggilan dan ketiadaan barang bukti elektronik dalam laporan. Pemeriksaan dijadwalkan juga untuk saksi berinisial Eggi Sudjana, namun yang bersangkutan tidak hadir.[102] Pada hari yang sama Dr. Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa) diperiksa oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menerima 61 pertanyaan, namun menilai sebagian besar tidak relevan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 26 Maret 2025. Dr. Tifa menggunakan haknya untuk tidak menjawab pertanyaan yang dianggap tidak sesuai dan menyatakan kebingungan atas pemanggilannya, karena mengaku hanya menjalankan peran sebagai ilmuwan.[103]

Pada 19 Mei 2025, Dian Sandi Utama, kader PSI, diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam dengan fokus pada pengunggahan foto ijazah Jokowi pada 1 April 2025. Dian menjelaskan foto tersebut diperoleh dari teman melalui dokumen digital yang sudah beberapa kali disalin, dan unggahannya dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan publik berdasarkan informasi dari Andi Pramaria, rekan seangkatan Jokowi di UGM[104]

Pada 26 Mei 2025, Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik, diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung selama hampir tujuh jam dengan 97 pertanyaan diajukan. Rismon memberikan klarifikasi mengenai metode ilmiah analisis dokumen ijazah, yang meliputi kajian desain dan font, namun menolak mengungkapkan detail teknis karena alasan keamanan informasi. Ia juga menjelaskan bahwa diskusinya dengan Roy Suryo di media sosial bersifat ilmiah dan membahas temuan terkait dokumen tersebut.[105]

Pada 28 Mei 2025, Dian Sandi Utama, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia membawa dua flashdisk berisi bukti tambahan berupa video, foto, dan tangkapan layar aktivitas di media sosial serta diskusi publik bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Dian menyebut unggahan foto ijazah Jokowi diperoleh dari temannya dan identik dengan yang pernah dipublikasikan UGM pada 2022. Ia juga mengklaim telah mendapat konfirmasi langsung dari Presiden Jokowi bahwa ijazah tersebut adalah miliknya.[106]

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Juni 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan laporan mereka terkait dugaan penghasutan isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Proses pemeriksaan berlangsung selama hampir sembilan jam, dengan penyerahan barang bukti yang terdiri dari 25 video dan sekitar 15 screenshot, serta dilakukannya klarifikasi lanjutan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP.[107]

Pada 10 Juni 2025, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan diperiksa di Polda Metro Jaya setelah pelimpahan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi dari Polres Jaksel, yang kini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum. Dalam dua tahap pemeriksaan, Ade didampingi saksi lain dan membawa dokumen serta SP2HP sebagai alat bukti, menekankan bahwa proses penyidikan harus segera dimulai karena bukti sudah cukup kuat. Ia juga mendesak agar Roy Suryo cs dipanggil kembali dan keterlibatan UU Perlindungan Data Pribadi tetap diperhatikan, serta meminta agar penanganan kasus ini dipercepat dan tidak berlama-lama seperti kasus lainnya[108]

Pemeriksaan

[sunting | sunting sumber]
  • Polda Metro Jaya akan memanfaatkan data forensik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menganalisis dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.[109]
  • Polda Metro Jaya meminta keterangan pihak SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta untuk mendalami laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo.[110]
  • Polisi telah memeriksa 99 saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Seluruh saksi merupakan gabungan dari dua objek perkara yang tengah ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.[111]
  • Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa ahli digital forensik dan Dewan Pers terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi.[112]
  • Pada 2 Juli 2025, Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada empat individu berinisial ES, K, DH, dan RF yang diduga terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun, keempatnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari tersebut.[113]
  • Pada 3 Juli 2025, Roy Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo. Namun, ia memilih tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dan justru menghadiri konferensi pers yang membahas wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.[114]
  • Pada 3 Juli 2025, ajudan Presiden Joko Widodo, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.[115]
  • Pada 7 Juli 2025, Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa Roy Suryo bersama lima orang lainnya, yaitu Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan atas tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam pemeriksaan tersebut, Roy Suryo mendapat sekitar 85 pertanyaan, namun hanya menjawab pertanyaan seputar identitas pribadi dan menolak menjawab pertanyaan substansi perkara. Ia beralasan bahwa laporan terhadapnya tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak memenuhi unsur legal standing, tempus, dan locus, serta menyatakan bahwa sikap tersebut merupakan haknya sebagai pihak terlapor. Menurut keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, pemeriksaan terhadap masing-masing saksi berlangsung selama 1,5 hingga 2 jam, dengan jumlah pertanyaan berkisar antara 34 hingga 53. Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi lainnya, dr. Tifa, dijadwalkan ulang pada 11 Juli 2025.[116][117]
  • Pada 11 Juli 2025, dr. Tifauziah Tyassuma diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia dicecar 68 pertanyaan namun menolak menjawab karena ijazah asli tidak diperlihatkan. dr. Tifa menilai klarifikasi ilmiah tidak dapat dilakukan tanpa dokumen fisik dan menyebut gelar perkara sebelumnya tidak sesuai prosedur. Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, meski Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi asli.[118]
  • Pada 17 Juli 2025, Presiden Joko Widodo dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu, namun pemeriksaan tersebut ditunda atas permintaan tim kuasa hukum dengan alasan kondisi kesehatan serta permohonan agar pemeriksaan dilakukan di Solo.[119]
  • Pada 23 Juli 2025, Presiden Joko Widodo menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam di Polresta Surakarta sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, dengan membawa ijazah asli dari jenjang SD hingga S1 yang kemudian disita penyidik sebagai barang bukti.[120]
  • Pada 24 Juli 2025, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dengan pemeriksaan mencakup 46 pertanyaan termasuk keterkaitannya dengan Roy Suryo.[121]

Penyidikan

[sunting | sunting sumber]

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki tahap penyidikan setelah Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar perkara terhadap enam laporan pada 10 Juli 2025. Empat laporan, termasuk satu yang diajukan langsung oleh Jokowi dan tiga lainnya yang ditarik dari Polres jajaran, dinaikkan ke tahap penyidikan karena diduga mengandung unsur pidana penghasutan, penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian, serta berita bohong. Sementara dua laporan lainnya dihentikan karena dicabut oleh pelapor dan pelapor tidak hadir dalam proses klarifikasi.[122]

Berikut ini adalah 4 laporan yang naik ke tahap penyidikan[123]

  • Laporan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya
  • Laporan dari Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat
  • Laporan dari Peradi Bersatu Ke Polres Metro Jakarta Selatan
  • Laporan dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) ke Polres Metro Bekasi Kota

dan 2 Laporan Polisi yang dicabut

  • Relawan Jokowi Kapriyani ke Polda Metro Jaya
  • Laporan dari Komite Rakyat Nasional (Kornas) Ke Polres Metro Depok

Pemeriksaan Saksi

[sunting | sunting sumber]
  • Pada 17 Juli 2025, Wakil Ketua Umum relawan Pro-Jokowi (Projo), Freddy Damanik, diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan ini dilakukan setelah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Freddy memberikan keterangan berdasarkan rekaman publik tanpa membawa bukti fisik, dan menyatakan keyakinannya bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.[124]
  • Pada 17 Juli 2025, Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, diperiksa sebagai saksi pelapor oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan ini dilakukan setelah laporan Andi naik ke tahap penyidikan, dan mencakup sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan mengenai keaslian ijazah Presiden.[125]
  • Pada 21 Juli 2025, Dian Sandi Utama menjalani pemeriksaan ketiganya oleh penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus unggahan ijazah Presiden Joko Widodo, dengan menyatakan bahwa unggahannya bertujuan membela Presiden dan menegaskan keyakinannya akan keaslian ijazah tersebut.[126]
  • Pada 21 Juli 2025, tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa delapan saksi di Mapolresta Surakarta terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Joko Widodo dalam perkara tudingan ijazah palsu, sebagai bagian dari pelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).[127]
  • Pada 23 Juli 2025, Presiden Joko Widodo menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam di Polresta Surakarta sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, dengan membawa ijazah asli dari jenjang SD hingga S1 yang kemudian disita penyidik sebagai barang bukti.[128]
  • Pada 24 Juli 2025, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dengan pemeriksaan mencakup 46 pertanyaan termasuk keterkaitannya dengan Roy Suryo.[129]
  • ada 28 Juli 2025, Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi dari pihak Roy Suryo Cs—yakni Yulia Widyaningsih, Rahmat Himran, dan Sunarto—terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta pelanggaran Undang-Undang ITE dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.[130]
  • Pada 4 Agustus 2025, Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersama pengurus Peradi Bersatu diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo, di mana mereka membantah tuduhan pemalsuan dan meminta agar pihak pelapor turut diperiksa secara adil.[131]

Proses Penyidikan

[sunting | sunting sumber]

Pada 14 Juli 2025 Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan SPDP bernomor B/11740/VII/RES.1.14/2025/Ditreskrimum, ditandatangani oleh AKBP Putu Kholis Aryana atas nama Kapolda Metro Jaya. SPDP ini ditujukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya, Ketua PN Jakarta Pusat, Presiden Jokowi, dan tiga pelapor lainnya (Andi Kurniawan, Lechumanan, Maret Samuel Sueken).[132]

SPDP mencantumkan 12 orang sebagai terlapor karena dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi[133] yaitu

  • Eggi Sudjana
  • H.M. Rizal Fadillah, SH
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Rustam Efendi
  • Damai Hari Lubis, SH
  • KRMT Roy Suryo Notodiprojo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)
  • Abraham Samad
  • Mikhael Benyamin Sinaga
  • Nurdian Noviansyah Susilo
  • Ali Ridho alias Aldo Husein

Permintaan Gelar Perkara Khusus

[sunting | sunting sumber]

Pada 21 Juli 2025, Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Polda Metro Jaya untuk secara resmi mengajukan permintaan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka menilai proses hukum yang berjalan belum komprehensif karena hingga saat itu Jokowi sebagai pelapor belum diperiksa, dan laporan awal hanya menggunakan fotokopi ijazah tanpa menunjukkan dokumen asli. Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menekankan pentingnya gelar perkara agar penyidikan dilakukan lebih transparan dan menyeluruh, termasuk dengan menghadirkan ahli serta pelapor untuk diuji secara hukum dan fakta. TPUA juga mempertanyakan legalitas laporan yang diterima tanpa verifikasi dokumen asli, serta menuntut agar kasus ini diperlakukan sepadan dengan standar yang berlaku di Mabes Polri.[134]

Pemeriksaan Terlapor

[sunting | sunting sumber]
  • Pada 11–14 Agustus 2025, tujuh terlapor dan dua saksi dari kubu Roy Suryo Cs tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dengan alasan sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan. Para terlapor yang absen ialah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo, sedangkan saksi yang tidak hadir ialah Sunarto dan Arif Nugroho. Pemeriksaan dijadwalkan ulang, sementara Abraham Samad menyatakan akan hadir pada 13 Agustus 2025.[135]
  • Pada 13 Agustus 2025, mantan Ketua KPK Abraham Samad menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang dipicu oleh konten podcastnya, sambil menyebut proses tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan menyatakan siap melawan jika ditetapkan sebagai tersangka.[136]
  • Pada 19 Agustus 2025, Subdit Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, masing-masing Sunarto (YouTuber), Arif Nugroho (jurnalis), dan Meryati (Ketua Koalisi Nasional Perempuan Indonesia), yang hadir bersama kuasa hukum mereka; dalam pemeriksaan tersebut Meryati menyatakan keberatan karena merasa tidak seharusnya diperiksa sebagai saksi dan menilai penyelesaian masalah sebaiknya dimulai dari pihak pelapor.[137]
  • Pada 20 Agustus 2025, Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo sebagai saksi dalam tahap penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo terkait isu ijazah palsu; ia menegaskan tidak bersalah dan menyebut laporan itu keliru, tidak membawa apa pun dalam pemeriksaan, pada hari yang sama Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah juga diperiksa, dan merupakan pemeriksaan pertama setelah kasus naik ke penyidikan.[138]
  • Pada 21 Agustus 2025, dr. Tifauzia Tyassuma diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo, dengan menjawab 79 pertanyaan meskipun ia sempat meminta agar ijazah asli ditunjukkan, yang ternyata telah dipindahkan ke Mabes Polri untuk uji forensik.[139]
  • Pada 22 Agustus 2025, Rismon Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Jokowi, dengan membawa buku berisi analisis teknis forensik sepanjang sekitar 700 halaman untuk membantah kesimpulan keaslian ijazah yang dinyatakan oleh Bareskrim, serta menegaskan bahwa pernyataannya tidak termasuk ujaran kebencian.[140]
  • Pada 25 Agustus 2025, Rismon Sianipar diperiksa Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan menantang Universitas Gadjah Mada untuk mempublikasikan data akademik yang membuktikan keaslian ijazah tersebut.[141]

Kasus hukum lain terkait Ijazah Joko Widodo

[sunting | sunting sumber]

Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

[sunting | sunting sumber]

Pada 13 Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan ini terkait dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama melalui video di kanal YouTube "Gus Nur 13 Official" yang menampilkan mubahalah atau sumpah kutukan sepihak[142]

Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Mereka dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis SARA. Penyidik telah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Barang bukti yang disita antara lain flashdisk dan tangkapan layar video.[143]

Pada Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur dengan hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat[144]

Namun, pada Mei 2023, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur setelah mereka dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi[145]

Pada 24 Juni 2025, Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya, Pardiman SH, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surakarta. Permohonan ini diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 4851 K/Pid.Sus/2023 yang dijatuhkan pada 14 September 2023, yang menghukumnya atas kasus ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pengajuan PK tersebut dicatat dalam Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor 1/PK/2025/PN.Skt dengan rujukan pada putusan-putusan sebelumnya dari MA, Pengadilan Tinggi Semarang, dan PN Solo.[146]

Pada 3 Juli 2025, Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono atas vonis ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permohonan PK diajukan dengan dasar novum dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU‑XXII/2024 yang menyatakan kerusuhan di dunia siber tidak termasuk tindak pidana. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Halomoan Sianturi, kuasa hukum Bambang Tri membacakan 16 poin memori PK yang menyoroti kekhilafan hakim dan menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai narasumber. Sidang ditutup dengan penjadwalan lanjutan pada 10 Juli 2025.

Pada 10 Juli 2025, Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) atas permohonan Bambang Tri Mulyono. Sidang berlangsung tanpa kehadiran pemohon karena Lapas Sragen belum menerima relaas panggilan dari pengadilan. Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon yang diwakili jaksa. Kuasa hukum Bambang Tri menyatakan bahwa tanggapan jaksa hanya mencakup sebagian poin memori PK dan akan memberikan jawaban lengkap pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 17 Juli 2025.[147]

Pada 17 Juli 2025, Bambang Tri Mulyono menghadiri sidang lanjutan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Surakarta secara daring dari Lapas Kelas IIA Sragen. Kuasa hukumnya, Yakub Chris Setyanto, berargumen bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijadikan dasar PK berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 KUHP. Ia juga menilai hakim keliru menerapkan penafsiran analogi dalam menjatuhkan vonis, karena Bambang Tri hanya menjadi narasumber dalam podcast Gus Nur dan tidak terbukti menyebarkan konten yang dipermasalahkan.[148]

Pada 26 Agustus 2025, Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian dan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Sragen setelah memenuhi syarat administratif dan substantif serta tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.[149]

Zaenal Mustofa Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Akademik

[sunting | sunting sumber]

Zaenal Mustofa adalah salah satu pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Surakarta yang kemudian menjadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Akademik

Pada 16 Oktober 2023, pengacara Asri Purwanti melaporkan Zaenal Mustofa ke Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen akademik. Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik Anton Wijanarko, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk melanjutkan studi di Universitas Surakarta (Unsa).[150]

Penyelidikan mengungkap bahwa NIM C100010099 yang digunakan Zaenal sebenarnya milik Anton Wijanarko. UMS mengonfirmasi bahwa Zaenal tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa dengan NIM tersebut. Barang bukti yang disita termasuk surat pindah kuliah, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah atas nama Zaenal Mustofa.[151]

Pada 18 April 2025, Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan keterangan saksi, petunjuk, dan ahli. Zaenal disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.[152]

Pada 28 Mei 2025, Prof. Dr. Aidul Fitriciada, mantan Dekan Fakultas Hukum UMS, melaporkan Zaenal atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada transkrip nilai yang digunakan sebagai syarat transfer ke Unsa. Aidul menyatakan bahwa tanda tangan tersebut bukan miliknya dan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.[153]

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal Mustofa resmi ditahan oleh Polres Sukoharjo. Ia kemudian mengundurkan diri dari tim pengacara TIPU UGM yang menggugat keabsahan ijazah Presiden Jokowi, untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas proses hukum[153]

Pada 16 Juli 2025, Pengadilan Negeri Sukoharjo menggelar sidang perdana kasus pemalsuan dokumen pendidikan dengan terdakwa Zaenal Mustofa, yang didakwa memalsukan dokumen untuk pindah dari UMS ke UNSA demi memperoleh gelar sarjana hukum; sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi oleh pihak terdakwa.[154]

Pada 21 Juli 2025, Pengadilan Negeri Sukoharjo menggelar sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen pendidikan dengan terdakwa Zaenal Mustofa, yang beragendakan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum sebagai keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.[155]

Pada 24 Juli 2025, Pengadilan Negeri Sukoharjo melanjutkan sidang dalam perkara pemalsuan dokumen pendidikan dengan terdakwa Zaenal Mustofa, di mana Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa sebelumnya oleh tim penasihat hukumnya.[156]

Asri Purwanti Melaporkan Muhammad Taufiq Ke Polresta Surakarta

[sunting | sunting sumber]

Pada Mei 2025, pengacara Asri Purwanti melaporkan Muhammad Taufiq, Ketua TIPU UGM, dan dua rekannya Zaenal Mustofa dan Andhika Dian Prasetyo yang menggugat Ijazah Jokowi ke PN Surakarta ke Polresta Solo atas dugaan ujaran kebencian, pelecehan seksual, dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan ini terkait video yang disebarkan Taufiq di YouTube dan TikTok, yang menurut Asri memuat penghinaan dan tuduhan pribadi. Video tersebut telah dihapus oleh YouTube. Polisi menangani kasus ini di bawah UU ITE, sementara Taufiq membantah mengenal dekat Asri dan menyebut dirinya sebagai ahli pidana.[157]

Dian Sandi Utama dilaporkan ke Bareskrim

[sunting | sunting sumber]

Dian Sandi Utama, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengunggah foto ijazah Presiden Joko Widodo melalui akun X (sebelumnya Twitter) miliknya. Ia menyatakan bahwa unggahan tersebut bertujuan untuk meredam spekulasi terkait keaslian ijazah Jokowi. Dian mengklaim bahwa foto ijazah tersebut diperoleh dari seorang rekannya dan sebelumnya telah diunggah oleh akun resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2022. Akibat tindakan tersebut Seorang dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Yusuf Leonard Henuk melaporkan Dian ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin pemilik.[158] Setelah kejadian itu Dian Sandi Utama menemui Presiden Jokowi di Solo untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas unggahan tersebut.

Dugaan Ijazah Palsu Rismon Sianipar dari Universitas Yamaguchi

[sunting | sunting sumber]

Pada Mei 2025, beredar di media sosial tudingan bahwa Rismon Sianipar menggunakan ijazah palsu yang mengatasnamakan Universitas Yamaguchi di Jepang. Tuduhan ini mencuat setelah beberapa akun, salah satunya @josuasinambela, mengunggah tangkapan layar surat elektronik dari pihak Universitas Yamaguchi yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Rismon Sianipar, baik untuk program S2 maupun S3.[159]

Pihak Universitas Yamaguchi, melalui perwakilannya Tomomi Tsumori dari Fakultas Teknik, secara tegas menyampaikan bahwa nama Rismon Sianipar tidak tercatat sebagai lulusan mereka. Selain itu, netizen juga menunjukkan kejanggalan dalam dokumen yang diklaim sebagai ijazah, seperti jenis kertas putih polos yang tidak sesuai dengan standar ijazah resmi Jepang yang umumnya dicetak di kertas khusus, serta kesalahan penulisan dan format yang berbeda dari ijazah resmi lainnya.[159]

Menanggapi tudingan tersebut, Rismon membantah klaim bahwa ijazahnya palsu. Ia menyatakan telah menyelesaikan tujuh mata kuliah di Universitas Yamaguchi dengan IPK sempurna dan berjanji akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik setelah kasus yang melibatkannya terkait ijazah Presiden Joko Widodo selesai ditangani.[159]

Prof Paiman Raharjo melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya

[sunting | sunting sumber]

Isu pelibatan Prof. Paiman Raharjo dalam dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo mencuat setelah namanya dikaitkan dengan inisial "Prof. P" yang disebut oleh Roy Suryo, Beathor Suryadi, dan Rismon Sianipar sebagai pihak yang terlibat dalam pembuatan ijazah palsu di Pasar Pramuka, Jakarta. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut nama, publik mengaitkannya dengan Prof. Paiman. Situasi memanas setelah Roy Suryo mengaku menerima pesan WhatsApp dari “P. Raharjo” pada 6 Mei 2025, yang dinilainya mengandung unsur intimidasi. Prof. Paiman membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik.[160][161]

Selain itu, Prof. Paiman mengungkap pernah dimintai uang sebesar Rp20 juta oleh Beathor Suryadi, namun hanya memberikan Rp15 juta. Setelahnya, tuduhan terhadap dirinya kembali muncul, yang ia nilai sebagai bentuk pemerasan. Merasa dirugikan secara reputasi dan integritas akademik, Prof. Paiman menyatakan akan menempuh jalur hukum pada 11 Juli 2025. Pada 12 Juli 2025, ia resmi melaporkan Roy Suryo, Beathor Suryadi, Rismon Sianipar, dan Hermanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan pemerasan, dengan didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas.[162]

Farhat Abbas menggugat Roy Suryo Cs ke PN Jakarta Pusat

[sunting | sunting sumber]

Pengacara Farhat Abbas menggugat Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait kisruh ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan tersebut diajukan atas nama mantan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dan mantan Wamendes PDTT, Paiman Raharjo, yang merasa difitnah di media sosial sebagai aktor intelektual pemalsuan ijazah Jokowi selama periode Mei hingga Juli 2025. Dalam petitumnya, Farhat meminta agar para tergugat — yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto — dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.[163]

Selain itu, Farhat turut menggugat Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Presiden Jokowi, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Turut Tergugat. Ia meminta majelis hakim melarang para tergugat menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Paiman dan Jokowi, serta menyatakan sah secara hukum penghentian penyelidikan oleh Mabes Polri terkait ijazah Jokowi pada 22 Mei 2025. Farhat juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar total Rp 1,5 miliar. Gugatan ini telah teregister di PN Jakarta Pusat dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli[163]

Proses Persidangan

[sunting | sunting sumber]

pada 29 Juli 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa Paiman Rahardjo terhadap Roy Suryo dan enam tergugat lainnya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo namun ditunda oleh majelis hakim karena enam dari tujuh tergugat tidak hadir dalam persidangan.[164]

Pada 12 Agustus 2025, sidang gugatan perdata Paiman Raharjo terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ditunda karena para tergugat tidak hadir, sehingga majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan pada 26 Agustus 2025 sebagai pemanggilan terakhir.[165]

Pada 26 Agustus 2025, sidang gugatan perdatanya kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena sebagian besar tergugat dan turut tergugat mangkir; majelis hakim kemudian memutuskan melanjutkan proses melalui mediasi setelah pemanggilan terakhir kepada pihak-pihak yang tidak hadir.[166]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c "Alasan Bambang Tuding Jokowi Pakai Ijazah Palsu? Kepala SMAN 6 Surakarta dan UGM Beda Pendapat". Tribun-timur.com. Diakses tanggal 2025-05-23.
  2. ^ Nufus, Wilda Hayatun. "Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar 18 Oktober". detiknews. Diakses tanggal 2025-05-23.
  3. ^ Putra, Agil Trisetiawan. "Gibran soal Ijazah Jokowi Digugat: Percuma Ngomong Karo Wong Ora Waras!". detiknews. Diakses tanggal 2025-05-23.
  4. ^ Antara. "Teman SMA hingga Eks Guru Ikut Luruskan Isu Liar soal Ijazah Jokowi". detiknews. Diakses tanggal 2025-05-24.
  5. ^ antaranews.com (2022-10-13). "Aria Bima tanggapi isu ijazah palsu Presiden Jokowi". Antara News. Diakses tanggal 2025-05-26.
  6. ^ antaranews.com (2022-10-17). "Deputi IV KSP menilai isu ijazah palsu kandung kepentingan politik". Antara News. Diakses tanggal 2025-05-26.
  7. ^ Mantalean, Vitorio (2022-11-06). "Ketua KPU: Ijazah Jokowi Benar dan Sah". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-05-26.
  8. ^ Media, Kompas Cyber (2022-10-17). "Teman SD: Isu Ijazah Palsu Dibikin agar Jokowi Tak Dipercaya Lagi". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-05-24.
  9. ^ abadinews.id (2022-11-04). "Gugatan Ijazah Palsu Presiden, Teman, Guru, Kepsek SD, SMP - SMA Jokowi Rame-rame Keroyok Bambang Tri". AbadiNews.id  - Berita Peristiwa  Hari Ini. Diakses tanggal 2025-05-24.
  10. ^ developer, medcom id (2022-10-12). "Awal Mula Polemik Ijazah Jokowi, Diduga Palsu Sampai Klarifikasi Pihak UGM". medcom.id. Diakses tanggal 2025-05-23.
  11. ^ Pertana, Pradito Rida. "Kagamahut 1980: Jokowi Alumni Fakultas Kehutanan UGM, It's Clear". detiknews. Diakses tanggal 2025-05-23.
  12. ^ detikJateng, Tim. "Temui Teman Semasa Kuliah di Jogja, Jokowi Kenang Foto-foto Lawasnya". detikjateng. Diakses tanggal 2025-05-23.
  13. ^ Media, Kompas Cyber (2022-10-28). "Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-05-24.
  14. ^ Media, Kompas Cyber (2023-03-21). "Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-05-26.
  15. ^ "Yusril Sayangkan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut". kumparan. Diakses tanggal 2025-05-27.
  16. ^ a b c Tanjung, Darmansyah (2023-10-10). "KEADILAN — Presiden Jokowi Digugat Lagi Soal "Ijazah Palsu" Di PN Jakarta Pusat". Diakses tanggal 2025-06-05.
  17. ^ Tanjung, Darmansyah (2023-11-06). "KEADILAN — Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Penggugat Tolak Mediasi". Diakses tanggal 2025-06-05.
  18. ^ Tanjung, Darmansyah (2023-11-06). "KEADILAN — Sidang Ijazah Palsu: Usai Diteriaki Mundur, Majelis Hakim Keluar Tanpa Ketok Palu". Diakses tanggal 2025-06-05.
  19. ^ Tanjung, Darmansyah (2023-11-30). "KEADILAN — Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Lanjut Ke Mediasi Ketiga". Diakses tanggal 2025-06-05.
  20. ^ Tanjung, Darmansyah (2024-01-25). "KEADILAN — Sidang Dugaan 'Ijazah Palsu' Penggugat Minta Jokowi Hadir Di Persidangan". Diakses tanggal 2025-06-05.
  21. ^ Group, Gatra Media. "PN Jakpus Tak Terima Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi | Hukum". www.gatra.com. Diakses tanggal 2025-06-05.
  22. ^ a b developer, mediaindonesia com. "Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Laporan Eggi Sudjana Gugur". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2025-05-24.
  23. ^ Media Indonesia (2025-05-22), Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi, diakses tanggal 2025-05-24
  24. ^ antaranews.com (2025-05-09). "Jokowi serahkan ijazah asli SMA dan universitas kepada Bareskrim Polri". Antara News. Diakses tanggal 2025-05-25.
  25. ^ a b Media, Kompas Cyber (2025-05-22). "Apa Dasar Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli?". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-05-25.
  26. ^ Naibaho, Rumondang. "Ini Sederet Dokumen yang Diuji Bareskrim di Laporan Ijazah Palsu Jokowi". detiknews. Diakses tanggal 2025-05-24.
  27. ^ Naibaho, Rumondang. "Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu". detiksumbagsel. Diakses tanggal 2025-05-25.
  28. ^ Arief. "Eggi Sudjana Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasan Resminya Menurut TPUA". Sumsel.co. Diakses tanggal 2025-05-30.
  29. ^ "Bareskrim Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi. Apa Syarat Penghentian Penyidikan?". Tempo. 25 Mei 2025 | 09.18 WIB. Diakses tanggal 2025-05-25.
  30. ^ "Roy Suryo Cs Ngadu ke Komnas HAM Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Ada Perlakuan Tak Adil". Tribunnews.com. 2025-05-30. Diakses tanggal 2025-05-30.
  31. ^ "Dailymotion". www.dailymotion.com. Diakses tanggal 2025-05-30.
  32. ^ Media, Kompas Cyber (2025-05-25). "Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan, Pengamat: Belum Berkekuatan Hukum Tetap". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-05-30.
  33. ^ Anggrainy, Firda Cynthia. "Respons TPUA Usai Bareskrim Nyatakan Keaslian Ijazah Jokowi". detiknews. Diakses tanggal 2025-05-30.
  34. ^ detikcom, Tim. "Balasan Pihak Jokowi Kala TPUA Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah". detiknews. Diakses tanggal 2025-07-03.
  35. ^ Kamil, Irfan (2025-07-03). "Polri Tunda Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi karena Permintaan TPUA". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-07-03.
  36. ^ Octavia, Shela (2025-07-09). "Bareskrim Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Hari Ini". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-07-09.
  37. ^ Naibaho, Rumondang. "Roy Suryo dkk Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim". detiknews. Diakses tanggal 2025-07-09.
  38. ^ Jokowi Tak Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu, diakses tanggal 2025-07-09
  39. ^ "Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo: 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu". Rmol.id. Diakses tanggal 2025-07-09.
  40. ^ Media, Kompas Cyber (2025-07-09). "Yakup Hasibuan Sebut Tidak Wajib Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke TPUA". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-07-09.
  41. ^ METRO TV (2025-08-01), Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya - [Primetime News], diakses tanggal 2025-08-05
  42. ^ TPUA Keberatan dengan Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, diakses tanggal 2025-08-05
  43. ^ Rif'an, Zaki (2025-08-05). "Bareskrim Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Seharusnya". FAJAR. Diakses tanggal 2025-08-05.
  44. ^ "Kompolnas Soal Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Sesuai Prosedur, Substansi Kredibel". VOI - Waktunya Merevolusi Pemberitaan. Diakses tanggal 2025-08-05.
  45. ^ a b Media, Kompas Cyber (2025-04-15). "Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-05-29.
  46. ^ TV, Metro, 5 Fakta-fakta Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Solo, diakses tanggal 2025-05-29
  47. ^ "Penggugat Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah di PN Solo, Kubu Jokowi Menolak". kumparan. Diakses tanggal 2025-05-29.
  48. ^ "Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Deadlock, Kasus Berlanjut Sidang". RRI.co.id. 2025-05-07. Diakses tanggal 2025-05-29.
  49. ^ Kurnia Sidik, Ahmad (2025-05-14). "Mediasi Mentok, Kuasa Hukum Jokowi Minta Gugatan Ijazah Lanjut ke Persidangan". Solopos.espos.id. Diakses tanggal 2025-05-29.
  50. ^ Kurnia Sidik, Ahmad (2025-05-21). "Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Berakhir Tanpa Kesepakatan, Lanjut ke Persidangan". Solopos.espos.id. Diakses tanggal 2025-05-29.
  51. ^ Putra, Agil Trisetiawan. "Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Lanjut Pembacaan Gugatan". detikjateng. Diakses tanggal 2025-06-12.
  52. ^ Putra, Agil Trisetiawan. "Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Lanjut Pembacaan Gugatan". detikjateng. Diakses tanggal 2025-06-02.
  53. ^ Intan Sulistyowati, Fristin (2025-06-05). "Sidang Ijazah Jokowi, Tergugat Menolak Gugatan Intervensi di PN Solo". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-06-09.
  54. ^ Intan Sulistyowati, Fristin (2025-06-12). "Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Majelis Hakim Tolak Gugatan Intervensi Teman Seangkatan SMAN 6 Solo". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-06-12.
  55. ^ Intan Sulistyowati, Fristin (2025-06-20). "Kuasa Hukum Jokowi: Gugatan Ijazah Berakhir jika Eksepsi Dikabulkan Hakim". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-06-20.
  56. ^ developer, mediaindonesia com. "PN Surakarta Tidak Berwenang Adili Gugatan Perdata Ijazah Jokowi, Jadi Kewenangan PTUN". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2025-07-10.
  57. ^ Intan Sulistyowati, Fristin (2025-07-10). "Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Gugur, Penggugat Akan Banding". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-07-10.
  58. ^ Asri (2025-07-15). "Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Solo, Tim TIPU UGM Ajukan Banding: Ini Menyakitkan". Fajar Sulsel. Diakses tanggal 2025-07-17.
  59. ^ Kusuma, Wijaya (2025-05-09). "Rektor UGM hingga Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat ke PN Sleman, Terkait Ijazah". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-05-30.
  60. ^ S, Jauh Hari Wawan. "Penggugat Rektor-Dekan UGM soal Ijazah Jokowi Juga Minta Ganti Rugi Rp 69 T". detikjogja. Diakses tanggal 2025-05-30.
  61. ^ NV, Tara Wahyu. "Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum ke Kasmudjo Eks Dosen Pembimbing Akademik di UGM". detiknews. Diakses tanggal 2025-05-30.
  62. ^ triya.andriyani (2025-05-23). "Junjung Tinggi Integritas Akademik, UGM Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Ijazah Joko Widodo di PN Sleman". Universitas Gadjah Mada. Diakses tanggal 2025-05-30.
  63. ^ S, Jauh Hari Wawan. "Sidang Perdana Gugatan ke UGM soal Ijazah Jokowi Digelar di PN Sleman Hari Ini". detikjogja. Diakses tanggal 2025-06-03.
  64. ^ TV, Metro, Penggugat Intervensi Minta Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Dikabulkan, diakses tanggal 2025-06-03
  65. ^ Purnamasari, Delima. "UGM Tolak Intervensi TIM TIPU UGM dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman - Radar Jogja". UGM Tolak Intervensi TIM TIPU UGM dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman - Radar Jogja. Diakses tanggal 2025-06-03.
  66. ^ Kusuma, Wijaya (2025-06-10). "Sidang Gugatan Perdata Ijazah Jokowi, Majelis Hakim Tolak Permohonan Gugatan Intervensi yang Diajukan M Taufiq". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-06-10.
  67. ^ "Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Lanjut". kumparan. Diakses tanggal 2025-06-25.
  68. ^ Kusuma, Wijaya (2025-07-01). "Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman, UGM Ajukan Empat Eksepsi". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-07-01.
  69. ^ TV, Metro, PN Sleman Tolak Gugatan Perdata Keaslian Ijazah Jokowi, diakses tanggal 2025-08-05
  70. ^ TV, Metro, Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Siapkan Banding ke Pengadilan Tinggi, diakses tanggal 2025-08-05
  71. ^ "Bareskrim Tolak Laporan Peradi Bersatu soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi". www.law-justice.co. 2025-04-27. Diakses tanggal 2025-05-30.
  72. ^ Sukma, Anshary Madya (2025-04-24). "Laporan ke Roy Suryo Dkk soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak Bareskrim". Bisnis.com. Diakses tanggal 2025-05-30.
  73. ^ Media, Kompas Cyber (2025-05-08). "Roy Suryo Dilaporkan Peradi Bersatu ke Polisi karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-05-30.
  74. ^ antaranews.com (2025-05-28). "Ini dugaan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo". Antara News. Diakses tanggal 2025-05-30.
  75. ^ Media, Kompas Cyber (2025-05-13). "Diperiksa soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Bawa 16 Bukti". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-06-11.
  76. ^ TV, Metro, Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Periksa Saksi, diakses tanggal 2025-05-30
  77. ^ "Pemuda Patriot Nusantara Klaim Laporkan Roy Suryo Cs Bukan Pesanan Jokowi". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-06-02.
  78. ^ "Pelapor Roy Suryo Cs Jalani Pemeriksaan Polres Metro Jakpus". Rmol.id. Diakses tanggal 2025-06-11.
  79. ^ "Relawan Jokowi Polisikan Biang Onar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Mulai dari Roy Suryo hingga Dokter Tifa". www.tvonenews.com. 2025-04-25. Diakses tanggal 2025-06-02.
  80. ^ Noviansah, Wildan. "Relawan Polisikan Roy Suryo dkk Terkait Tudingan Ijazah Jokowi Palsu". detiknews. Diakses tanggal 2025-06-11.
  81. ^ "Pemeriksaan Dugaan Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi Dimulai, Pelapor Siap Bawa Barang Bukti". www.tvonenews.com. 2025-04-28. Diakses tanggal 2025-06-11.
  82. ^ "Inilah 8 Tokoh yang Dilaporkan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Amien Rais Hingga Roy Suryo". Bangkapos.com. Diakses tanggal 2025-06-09.
  83. ^ Tifani, Dickri (2025-04-30). "Relawan Alap-Alap Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Polrestabes Semarang Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Palsu". Indoraya.news. Diakses tanggal 2025-06-01.
  84. ^ Liputan6.com (2025-04-30). "Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-06-01. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  85. ^ "Relawan Alap-Alap Jokowi Laporkan Roy Suryo dkk ke Polresta Sleman". kumparan. Diakses tanggal 2025-06-01.
  86. ^ Jatim, TIMES. "Dilaporkan Soal Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo Segera Dipanggil Polisi". TIMES Jatim. Diakses tanggal 2025-06-02.
  87. ^ Keadilan, Post (2025-05-11). "Ketum JPKP Laporkan Roy Suryo Yang Menuding Presiden RI-7 Punya Ijazah Palsu". Postkeadilan. Diakses tanggal 2025-06-02.
  88. ^ "Fakta-fakta Seputar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi". Tempo. 2025-04-16. Diakses tanggal 2025-05-27.
  89. ^ Citra Rosa, Maya (2025-03-21). "Ramai soal Ijazah dan Skripsi Jokowi Palsu, UGM Ungkap Faktanya". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-05-27.
  90. ^ Nganjuk, Redaksi Radar. "Inilah Sosok Dokter Tifa, Akademisi yang Aktif Mengkritisi Keaslian Ijazah Jokowi Secara Terbuka - Radar Nganjuk". Inilah Sosok Dokter Tifa, Akademisi yang Aktif Mengkritisi Keaslian Ijazah Jokowi Secara Terbuka - Radar Nganjuk. Diakses tanggal 2025-05-27.
  91. ^ "Jokowi Penyebar Hoaks Pertama soal Dugaan Ijazah Palsu". Rmol.id. Diakses tanggal 2025-05-27.
  92. ^ Fikria, Syahaamah. "Sosok K Dilaporkan Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Kurnia Tri Royani Sebut Rakyat Berhak Tahu Kebenaran - Radar Solo". Sosok K Dilaporkan Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Kurnia Tri Royani Sebut Rakyat Berhak Tahu Kebenaran - Radar Solo. Diakses tanggal 2025-05-29.
  93. ^ Intan Sulistyowati, Fristin (2025-04-09). "Jokowi Akan Lawan Oknum Penyebar Isu Ijazah Palsu". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-05-29.
  94. ^ a b c Liputan6.com (2025-05-16). "Kronologi Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-05-29. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  95. ^ Al Farisi, Baharudin (2025-07-03). "Ajudan dan Pengacara Jokowi Mendadak Sambangi Polda Metro Jaya". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-07-03.
  96. ^ Media, Kompas Cyber (2025-06-18). "Polda Metro Tangani 6 Laporan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-06-18.
  97. ^ Al Farisi, Baharudin (2025-05-08). "Kurnia Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Jokowi, Rizal Absen karena Kecelakaan". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-05-30.
  98. ^ Al Farisi, Baharudin (2025-05-14). "Diperiksa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Mikhael: Saya Tak Tahu Kenapa Dipanggil Polisi". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-05-30.
  99. ^ Gani, Jamhari Ali. "Pemeriksaan Penggugat Ijazah Jokowi, Rizal Fadilah dan Kurnia Tri Royani Dinilai Tak Manusiawi". Rublik Depok. Diakses tanggal 2025-05-30.
  100. ^ "Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Laporan Jokowi". Rmol.id. Diakses tanggal 2025-05-30.
  101. ^ Hemawati, Retno. "Abraham Samad Kaget Namanya Terseret di Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Saya Tidak Ada Hubungannya! - Indonesia Move". Abraham Samad Kaget Namanya Terseret di Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Saya Tidak Ada Hubungannya! - Indonesia Move. Diakses tanggal 2025-05-30.
  102. ^ TV, Metro, Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Diberondong 24 Pertanyaan, diakses tanggal 2025-05-30
  103. ^ KOMPASTV (2025-05-15), [FULL] Dokter Tifa Buka Suara Usai Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi, diakses tanggal 2025-05-30
  104. ^ Liputan6.com (2025-05-19). "Kader PSI Dian Sandi Utama Diperiksa 5 Jam, Digali Niat Posting Ijazah Jokowi". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-05-30. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  105. ^ Media, Kompas Cyber (2025-05-26). "6 Jam Diperiksa Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Hasiholan Dicecar 97 Pertanyaan". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-05-30.
  106. ^ Kasus Ijazah Jokowi, Kader PSI Dian Sandi Diperiksa Polisi Lagi, diakses tanggal 2025-05-30
  107. ^ Media, Kompas Cyber (2025-06-10). "Laporan terhadap Roy Suryo di Polres Dilimpahkan ke Polda Metro". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-06-11.
  108. ^ "Peradi Bersatu Desak Polisi Gercep Usut Tuntas Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk Terancam". BentengSumbar.com. Diakses tanggal 2025-06-11.
  109. ^ Kevin Candra Kurniawan, Febryan (2024-06-04). "Polda Metro Jaya Pakai Hasil Penyelidikan Bareskrim untuk Analisis Ijazah Jokowi". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-06-18.
  110. ^ Fadilah, Kurniawan. "Polda Metro Periksa Pihak SMA 6 Surakarta-UGM soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi". detiknews. Diakses tanggal 2025-06-18.
  111. ^ Al Farisi, Baharudin (2025-06-26). "Polisi Periksa 99 Saksi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-06-27.
  112. ^ antaranews.com (2025-06-26). "Kasus tuduhan ijazah palsu, polisi minta pendapat hukum dari ahli". Antara News. Diakses tanggal 2025-06-27.
  113. ^ "Roy Suryo Dijadwalkan Diperiksa soal Laporan Ijazah Jokowi". mistar.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-07-03.
  114. ^ Ryan Aditya, Nicholas (2025-07-02). "Roy Suryo Pilih Hadiri Preskon Pemakzulan Gibran, daripada Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-07-03.
  115. ^ Liputan6.com (2025-07-03). "Ajudan Jokowi Kompol Syarif Beri Kesaksian ke Polisi soal Kasus Ijazah Palsu". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-07-03. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  116. ^ Noviansah, Wildan. "Roy Suryo-Eggi Sudjana Diperiksa Polisi soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi". detiknews. Diakses tanggal 2025-07-09.
  117. ^ Wildansyah, Samsudhuha (2025-07-08). "Update Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo cs Sudah Diperiksa Polda Metro Jaya, dr Tifa Menyusul". news.indozone.id. Diakses tanggal 2025-07-09.
  118. ^ Noviansah, Wildan. "dr Tifa Ogah Jawab Penyidik: Kalau Ijazah Jokowi Tak Ada, Kayak Imajinasi". detiknews. Diakses tanggal 2025-07-11.
  119. ^ "Jokowi Batal Diperiksa Polda Metro Pada 17 Juli 2025 dengan Alasan Kesehatan". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-07-22.
  120. ^ "Poin-poin Pemeriksaan Jokowi di Solo: Ijazah Kuliah UGM Disita Polisi". CNN indonesia. 2025-07-24. Diakses tanggal 2025-07-27.
  121. ^ "Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Ketum Solmet Dicecar soal Roy Suryo". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-07-27.
  122. ^ TV, Metro, Polisi: 4 dari 6 Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, diakses tanggal 2025-07-11
  123. ^ Agency, ANTARA News (2025-07-11). "Kepolisian naikkan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ke penyidikan". Antara News Sumbar. Diakses tanggal 2025-07-11.
  124. ^ Noviansah, Wildan. "Waketum Projo Jadi Saksi Laporan Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu". detiknews. Diakses tanggal 2025-07-17.
  125. ^ "Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Tahap Penyidikan, Ketum Pemuda Patriot Nusantara Diperiksa Polda Metro". www.tvonenews.com. 2025-07-17. Diakses tanggal 2025-07-17.
  126. ^ Redaksi, Tim. "Kader PSI Dian Sandi Diperiksa Polisi: Saya Unggah Ijazah Jokowi untuk Membela, Bukan Menyerang". Berita Nasional. Diakses tanggal 2025-07-22.
  127. ^ "Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 8 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-07-22.
  128. ^ "Poin-poin Pemeriksaan Jokowi di Solo: Ijazah Kuliah UGM Disita Polisi". cnnindonesia.com. 2025-07-24. Diakses tanggal 2025-07-24.
  129. ^ "Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Ketum Solmet Dicecar soal Roy Suryo". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-07-24.
  130. ^ Redaksi, Tim. "Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Reuni UGM". Berita Nasional. Diakses tanggal 2025-07-29.
  131. ^ "Blak-blakan Silfester Matutina Usai Diperiksa dalam Polemik Kasus Ijazah Jokowi | KOMPAS PAGI". Kompas.tv. Diakses tanggal 2025-08-05.
  132. ^ "Polda Metro Tetapkan 12 Terlapor Atas Laporan Jokowi dan Relawannya, Begini Pernyataan Keras TPUA". KOMPAS.tv. Diakses tanggal 2025-07-18.
  133. ^ redaksi (2025-07-15). "SPDP 12 Nama Terlapor Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mengejutkan Publik, Ini Desakan TPUA kepada Polisi". kliksumut.com. Diakses tanggal 2025-07-18.
  134. ^ "Roy Suryo Cs Desak Polda Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Jokowi".
  135. ^ Al Farisi, Baharudin (2025-08-11). "Alasan Roy Suryo Cs Minta Tunda Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-08-12.
  136. ^ Mahendra, Rizky Adha. "Diperiksa Polisi soal Ijazah Jokowi, Abraham Samad Ungkap gegara Podcast". detiknews. Diakses tanggal 2025-08-13.
  137. ^ TV, Metro. "3 Saksi Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Diperiksa". https://www.metrotvnews.com. Diakses tanggal 2025-08-20.
  138. ^ Noviansah, Wildan. "Roy Suryo Diperiksa Polisi soal Laporan Dugaan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi". detiknews. Diakses tanggal 2025-08-20.
  139. ^ Fadilah, Kurniawan. "dr Tifa Dicecar 79 Pertanyaan soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi". detiknews. Diakses tanggal 2025-08-22.
  140. ^ Fadilah, Kurniawan. "Diperiksa Polda Metro, Rismon Sianipar Bawa Buku soal Polemik Ijazah Jokowi". detiknews. Diakses tanggal 2025-08-22.
  141. ^ "Dailymotion". www.dailymotion.com. Diakses tanggal 2025-09-01.
  142. ^ Hida, Taufik el. "Inilah Penyebab Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Dijadikan Tersangka Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama - Klik Anggaran". Inilah Penyebab Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Dijadikan Tersangka Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama - Klik Anggaran. Diakses tanggal 2025-06-05.
  143. ^ Heppy S, Ami (2022-10-20). "Ditangkap : Bambang Tri Mulyono Terkait Ujaran Kebencian". iNews Bojonegoro. Diakses tanggal 2025-06-05.
  144. ^ detikJateng, Tim. "Manuver Protes Gus Nur, Kini Serang Bambang Tri soal Isu Ijazah Palsu". detikjateng. Diakses tanggal 2025-06-05.
  145. ^ "Sama dengan Gus Nur, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Bui terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi". Kompas.tv. Diakses tanggal 2025-06-05.
  146. ^ Putra, Agil Trisetiawan. "Bambang Tri Ajukan PK terkait Kasus Ijazah Jokowi, Harap Diberi Remisi Prabowo". detikbali. Diakses tanggal 2025-07-11.
  147. ^ Wahyu, Ary (2025-07-10). "Ini Penyebab Bambang Tri Absen Sidang PK Lanjutan Ujaran Kebencian Dugaan Ijazah Palsu Jokowi". iNews.id. Diakses tanggal 2025-07-11.
  148. ^ "Di PN Solo, Bambang Tri Jadikan Putusan MK Dalil Lakukan Peninjauan Kembali". Tribunsolo.com. Diakses tanggal 2025-07-19.
  149. ^ Admin (2025-08-27). "Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat di Lapas Sragen » JOGLOSEMAR NEWS". JOGLOSEMAR NEWS. Diakses tanggal 2025-09-01.
  150. ^ TV, Metro, Fakta-fakta Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, diakses tanggal 2025-06-05
  151. ^ "Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen". kumparan. Diakses tanggal 2025-06-05.
  152. ^ Bram, Damianus. "Miris! Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen - Radar Solo". Miris! Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen - Radar Solo. Diakses tanggal 2025-06-05.
  153. ^ a b Wibowo, Susilo. "Diduga Palsukan Tandatangan dan Banyak Temukan Kejanggalan, Mantan Dekan FH UMS Laporkan Zaenal Mustofa ke Polres Sukoharjo - Suara Merdeka Solo". Diduga Palsukan Tandatangan dan Banyak Temukan Kejanggalan, Mantan Dekan FH UMS Laporkan Zaenal Mustofa ke Polres Sukoharjo - Suara Merdeka Solo. Diakses tanggal 2025-06-05.
  154. ^ "Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi". SINDOnews Daerah. Diakses tanggal 2025-07-24.
  155. ^ Takhrodjie (2025-07-16). "Sidang Dakwaan Pemalsuan Dokumen, Tim PH Zaenal Mustofa Ajukan Eksepsi". inilahjateng.com. Diakses tanggal 2025-07-24.
  156. ^ Marzuki, Kastolani (2025-07-16). "Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi di Sidang Pemalsuan Dokumen". iNews.ID. Diakses tanggal 2025-07-24.
  157. ^ Sidik, Ahmad Kurnia. "Ketua dan Anggota TIPU UGM Diadukan ke Polresta Solo Atas Sejumlah Tindak Pidana". Espos Indonesia. Diakses tanggal 2025-06-04.
  158. ^ Viqi, Ahmad. "Kader PSI Pengunggah Foto Ijazah Jokowi di Laman X Dipolisikan". detikbali. Diakses tanggal 2025-06-04.
  159. ^ a b c www.murianetwork.com. "Klarifikasi Rismon Sianipar Usai Ijazah S2 dan S3 Universitas Yamaguchi Jepang Diduga Palsu - www.murianetwork.com". Klarifikasi Rismon Sianipar Usai Ijazah S2 dan S3 Universitas Yamaguchi Jepang Diduga Palsu - www.murianetwork.com. Diakses tanggal 2025-06-18.
  160. ^ Pratama, Adelio (2025-07-11). "Paiman Polisikan Roy Suryo, Beathor dan Rismon ke Polda Metro Jaya". Monitor Indonesia. Diakses tanggal 2025-07-12.
  161. ^ "Vokal di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Diintimidasi Mantan Wamen". suara.com. Diakses tanggal 2025-07-12.
  162. ^ Purniawan, Arif. "Roy Suryo dkk Kembali Dilaporkan Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Farhat Abbas: Tangkap Secepatnya! - Suara Merdeka". Roy Suryo dkk Kembali Dilaporkan Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Farhat Abbas: Tangkap Secepatnya! - Suara Merdeka. Diakses tanggal 2025-07-12.
  163. ^ a b Ni'am, Syakirun (2025-07-16). "Kisruh Ijazah Jokowi, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo, Eggi Sudjana dan Dokter Tifa ke PN Jakpus". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-07-16.
  164. ^ "Sidang Perdana Gugatan Paiman Raharjo kepada Roy Suryo Cs terkait Ijazah Jokowi Ditunda". Kompas.tv. Diakses tanggal 2025-07-29.
  165. ^ "Roy Suryo Cs Absen Sidang Perdata Ijazah Jokowi, Mantan Wamendes Paiman: Kalau Divonis, Jangan Salahkan Kami". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-08-13.
  166. ^ Redaksi (2025-08-26). "Sidang Gugatan Paiman ke Roy Suryo cs Ditunda Lagi di PN Jakpus, Tunggu Mediasi". Patrolmedia.co.id. Diakses tanggal 2025-09-01.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kasus-kasus_hukum_terkait_ijazah_Joko_Widodo&oldid=27764651"
Kategori:
  • Joko Widodo
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • CS1 sumber berbahasa Inggris (en)
  • Galat CS1: karakter tidak terlihat
  • Galat CS1: nama generik
  • Galat CS1: tanggal
  • Galat CS1: tanpa nama
  • Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list
  • Galat CS1: pranala luar

Best Rank
More Recommended Articles