More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Kebakaran Lapas Tangerang - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kebakaran Lapas Tangerang - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kebakaran Lapas Tangerang

  • العربية
  • English
  • Español
  • Eesti
  • فارسی
  • Français
  • Minangkabau
  • Bahasa Melayu
  • Polski
  • Русский
  • Simple English
  • Sunda
  • ไทย
  • Українська
  • 中文
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Koordinat: 06°11′12″S 106°38′25″E / 6.18667°S 106.64028°E / -6.18667; 106.64028
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kebakaran Lapas Tangerang
Suasana portal Lapas Tangerang setelah kebakaran
Tanggal8 September 2021 (2021-09-08)
Waktu01:45 WIB, 02021-09-088 September 2021
(18:45 UTC, 02021-09-077 September 2021)[1]
LokasiLembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, Indonesia
Jeniskebakaran
Tewas46[2]
Cedera76[2]

Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, atau secara umum dikenal dengan nama Kebakaran Lapas Tangerang, merupakan suatu peristiwa kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada tanggal 8 September 2021. Kebakaran ini menewaskan 49 orang[3] dan melukai 76 orang, dengan rincian 73 orang luka ringan dan 3 orang luka berat.[2] Lapas Kelas I Tangerang saat ini dihuni oleh 2.072 orang, Sedangkan Blok C yang terbakar dihuni oleh 122 orang.[4]

Peristiwa

[sunting | sunting sumber]

Peristiwa bermula pada pukul 01.45 WIB, ketika sebuah kebakaran terjadi di blok C2 akibat korsleting listrik. Kebakaran tersebut mulai menyebar ke seluruh blok C beberapa menit kemudian.[4] Pemadam kebakaran datang pada pukul 02.00 WIB dan kebakaran berhasil dipadamkan pada pukul 04.00 WIB.[5] 46 orang[6] tewas dalam kebakaran ini,[7] sedangkan ada sekitar 3 orang yang mengalami luka bakar berat dan 73 orang mengalami luka ringan.[8] Korban luka berat dan luka ringan kemudian dibawa ke dua rumah sakit berbeda, yakni Rumah Sakit Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang, untuk perawatan lebih lanjut.[1] Akibat kebakaran tersebut, 41 napi tewas di lokasi, 7 napi tewas setelah mendapat perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang, dan puluhan lainnya terluka.[9]

Pasca-kebakaran

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menonaktifkan tiga petugas yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran lapas I Tanggerang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (20/9/2021), ketiga tersangka dinonaktifkan pada Jumat (24/9/2021). Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan bahwa RU, S, dan Y dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan polisi yang dilakukan ke tiga orang itu. selain itu, keputusan soal penonaktifan ketiga tersangka itu berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib.[3]

Polda Metro Jaya telah mengumumkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dengan bertambahnya 3 tersangka baru, total menjadi 6 orang. Tersangka baru ini diumumkan pihak kepolisian pada Rabu 29 September 2021. Dari 3 tersangka itu, salah satunya adalah narapidana yang menghuni Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers menyebutkan: "Tiga di Pasal 359 KUHP dan 3 di Pasal 188 juncto pasal 55 KUHP," [10]

Pasal 188 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."[10]

Pasal 359 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."[10]

Korban Tewas

[sunting | sunting sumber]

Operasi identifikasi korban tewas kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri resmi berakhir, Rabu September 2021. Total 39 jenazah berhasil teridentifikasi oleh tim DVI. Sementara itu, masih ada dua korban yang belum teridentifikasi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, dua korban itu sebenarnya sudah berhasil diidentifikasi atau dikenali, yakni atas nama Samuel Machado dan Bambang Guntara.

Berikut daftar 38 jenazah korban yang teridentifikasi oleh tim DVI Polri:[9]

  1. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43)
  2. Diyan Adi Priyana bin Kholil (44)
  3. Kusnadi bin Rauf (44)
  4. Bustanil Arifin bin Arwani (50)
  5. Alfin bin Marsum (23)
  6. Mat Idris bin Abdrismon (29)
  7. Ferdian Perdana bin Sukriadi (28)
  8. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39)
  9. Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28)
  10. Pujiyono alias Destro bin Mundori (28)
  11. Anton alias Capung bin Idal (35)
  12. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng (68)
  13. Sarim alias Bapak bin Harkam (56)
  14. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin (23)
  15. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman (35)
  16. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami (36)
  17. Petra Eka alias Etus bin Suhendar (25)
  18. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo (51)
  19. Rizal bin Tinggal (40)
  20. Chendra Susanto bin Then Ho (40)
  21. Eko Supriyadi bin Karidi (29)
  22. Irfan bin Peter (39)
  23. M Alfian Ariga bin Bunyamin Saleh (32)
  24. Roman Iman Sunandar bin Sunardi (35)
  25. Andi Tudin alias Paci bin Ahmad Gempa (56)
  26. Marjuki bin Nipan (39)
  27. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin (32)
  28. Jueni alias Juweng bin Karna (28)
  29. Pajar Prio Handogo bin Sunarto (44)
  30. Ajum bin Jaya (44)
  31. Doni Candra bin Alinodan (38)
  32. Setiawan bin Sumarna (37)
  33. Hermawan bin Nunung (34)
  34. Muhammad Yusuf bin Mamat (43)
  35. Sugeng Cahyono bin Sujono (32)
  36. Mohammad Ilham bin Juyono (36)
  37. Kurniawan bin Sahuri (28)
  38. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin (35)

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Tristiawati, Pramita (2021-09-08). Haryanto, Andry (ed.). "Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang: 41 Korban Tewas, 8 Luka Berat, 72 Luka Ringan". Liputan6.com. Diakses tanggal 2021-09-08.
  2. ^ a b c Naufal, Muhammad (2021-09-08). Maullana, Irfan (ed.). "Korban Luka Ringan 72, 8 Luka Berat, dan 41 Orang Tewas dalam Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-09-08.
  3. ^ a b Naufal, Muhammad (2021-09-24). Maullana, Irfan (ed.). "3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Akhirnya Dinonaktifkan". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-12-11.
  4. ^ a b "Kebakaran Lapas Tangerang Padam, Korban Tewas Dievakuasi". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2021-12-11.
  5. ^ Darmawan, Rakha Arlyanto. "Lapas Kelas I Tangerang Kebakaran, Ada Korban Jiwa". detikcom. Diakses tanggal 2021-09-08.
  6. ^ "Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 46 Orang". detikcom. Diakses tanggal 2021-09-13.
  7. ^ "Kebakaran Lapas Tangerang Padam, Korban Tewas Dievakuasi". CNN Indonesia. 8 September 2021. Diakses tanggal 2021-09-08.
  8. ^ "VIDEO: Detik-detik Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, 41 Tewas". CNN Indonesia. 8 September 2021. Diakses tanggal 2021-09-08.
  9. ^ a b Velarosdela, Rindi Nuris (2021-09-16). Velarosdela, Rindi Nuris (ed.). "Daftar Nama 39 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Teridentifikasi". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-12-11.
  10. ^ a b c "Tambah Panjang Daftar Tersangka Kebakaran Maut Lapas Tangerang". detikcom. Diakses tanggal 2021-12-11.
  • l
  • b
  • s
Bencana alam, kecelakaan, dan terorisme di Indonesia tahun 2021
Bencana alam
Banjir dan longsor
Banjir Kalimantan Selatan · Banjir Kalimantan Tengah · Longsor Sumedang · Longsor Nganjuk · Longsor tambang Parigi Moutong · Banjir Sulawesi Selatan · Banjir dan longsor Nusa Tenggara  · Longsor Solok Selatan  · Banjir Sintang
Gempa bumi
Sulawesi Barat · Sulawesi Utara · Berau · Jawa Timur (April) · Jawa Timur (Mei) · Tojo Una-Una  · Karangasem · Laut Flores · Laut Banda
Gunung meletus
  • Gunung Semeru
lain-lain
  • Siklon Seroja
Kecelakaan
Pesawat terbang
Sriwijaya Air 182 · Rimbun Air
Kapal
Tabrakan kapal Indramayu 2021 · KRI Nanggala (402) · KMP Yunicee · Pengayoman IV
Lain-lain
  • Kecelakaan bus Sumedang
  • Kebakaran Lapas Tangerang
  • Kebakaran kilang minyak Indramayu
Terorisme
Gereja Katedral Makassar · Mabes Polri
Lain-lain
  • Pandemi Covid-19 di Indonesia
  • Insiden susur sungai Ciamis
◀ 2020 - 2022 ▶

06°11′12″S 106°38′25″E / 6.18667°S 106.64028°E / -6.18667; 106.64028

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kebakaran_Lapas_Tangerang&oldid=26744665"
Kategori:
  • Indonesia dalam tahun 2021
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Pages using gadget WikiMiniAtlas
  • Koordinat di Wikidata

Best Rank
More Recommended Articles