More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Khalwat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Khalwat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Khalwat

  • العربية
  • Deutsch
  • English
  • فارسی
  • Italiano
  • Қазақша
  • Türkçe
  • اردو
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Khalwa (bahasa Arab: خلوة, juga dikenal sebagai khalwat ; secara harfiah berarti "kesendirian" atau "menyendiri"; diucapkan di Iran sebagai "khalvat"; dan dalam ejaan bahasa Turki, dikenal sebagai (halvet) adalah istilah dalam tradisi Islam yang merujuk pada tindakan menyepi atau menyendiri untuk beribadah kepada Allah. [1] Dalam konteks ibadah, khalwat biasanya dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat spiritualitas seseorang, menjauhkan diri dari gangguan dunia, dan fokus pada kontemplasi serta dzikir.[2][3]

Dalam konteks lain, khalwat mengacu pada perbuatan berdua-duaan di tempat yang sunyi atau terhindar dari pandangan orang lain antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (tidak ada hubungan darah atau perkawinan).[4] Hal ini dianggap melanggar norma-norma agama dalam Islam karena situasi tersebut dapat menimbulkan potensi fitnah, godaan, atau tindakan yang dilarang. Hukum Islam mengatur bahwa khalwat antara non-mahram harus dihindari untuk menjaga kehormatan dan menghindari perbuatan yang mendekati zina.[4]

Tentang

[sunting | sunting sumber]

Khalwat dianggap sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, di mana seseorang secara sengaja mencari kesendirian guna merenungkan kehidupan, memperbaiki diri, serta memohon petunjuk dari Allah. Khalwat sering dikaitkan dengan tradisi tasawuf atau sufisme, di mana para sufi melakukan khalwat untuk mencapai derajat spiritual yang lebih tinggi.[5]

Praktik Khalwat

[sunting | sunting sumber]

Dalam praktiknya, khalwat bisa dilakukan dalam berbagai cara, seperti menghabiskan waktu sendirian di sebuah tempat yang sepi, seperti gua, hutan, atau ruang tertentu yang jauh dari keramaian. Selama khalwat, seseorang biasanya melakukan berbagai aktivitas spiritual, seperti membaca Al-Qur'an, berdoa, berdzikir, dan bermuhasabah (introspeksi diri).[4]

Beberapa tokoh sufi terkenal, seperti Imam Al-Ghazali dan Rabi'ah al-Adawiyah, dikenal sering melakukan khalwat sebagai bagian dari perjalanan spiritual mereka. Khalwat juga bisa dilihat sebagai bentuk pengasingan diri dari dunia materialistis untuk meraih kesucian jiwa.[4]

Hukuman

[sunting | sunting sumber]

dalam islam

[sunting | sunting sumber]

Meskipun khalwat secara spiritual memiliki nilai positif, ada juga pengertian khalwat dalam hukum Islam yang bermakna interaksi pribadi antara pria dan wanita non-mahram (bukan keluarga dekat) dalam tempat yang tertutup dan jauh dari pandangan umum. Dalam konteks ini, khalwat dianggap tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan fitnah dan dugaan yang tidak baik, serta berpotensi mendekati perbuatan maksiat.[6]

negara

[sunting | sunting sumber]

Di beberapa negara dengan hukum berbasis syariah, perbuatan khalwat dapat dikenakan sanksi denda dan pemenjaraan, terutama jika dianggap dapat menimbulkan kecurigaan atau perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama.[7]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Mevlevi Terms and Definitions". www.dar-al-masnavi.org.
  2. ^ Rija, Miftahul Wafa (2021-04-06). "KONSEP DIRI DAN SPIRITUALITAS DALAM KONTEKS KONSELING". dx.doi.org. Diakses tanggal 2024-10-11.
  3. ^ Revealed: chaining, beatings and torture inside Sudan's Islamic schools The Guardian, 2020
  4. ^ a b c d "Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI". kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. 2021-12-10. Diakses tanggal 2024-10-11.
  5. ^ "Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI". kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. 2021-12-10. Diakses tanggal 2024-10-11.
  6. ^ Firdausiyah, Fita (2023-08-23). "PUTUSAN HAKIM AGAMA DALAM MASALAH CERAI GUGAT PADA SUAMI YANG TIDAK MEMBERI NAFKAH PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM". Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam. 4 (1): 175–186. doi:10.35316/alhukmi.v4i1.1814. ISSN 2723-5688.
  7. ^ Safinah (2016-11-01). "SANKSI HUKUM TERHADAP PERBUATAN LIWATH DENGAN ANAK DI BAWAH UMUR". PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH. 1 (2). doi:10.22373/petita.v1i2.88. ISSN 2549-8274.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Khalwat&oldid=26754885"
Kategori:
  • Eskatologi Islam
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Artikel mengandung aksara Arab

Best Rank
More Recommended Articles