Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia | |
---|---|
Singkatan | Kortastipidkor Polri |
Ikhtisar | |
Dibentuk | 15 Oktober 2024[1] |
Lembaga pemerintah | ![]() |
Markas besar | Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 |
Pejabat eksekutif |
|
Situs web | |
https://www.polri.go.id/ |
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kortastipidkor Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipimpin oleh Kepala Kapolri Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri berpangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal Polisi. Saat ini Kakortastipidkor Polri dijabat oleh Irjen. Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) terdiri atas 3 direktorat yaitu Direktorat Pencegahan (Ditcegah), Direktur Penindakan (Dittindak), dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (Dit P2A).
Unsur Pimpinan
Kepala
No. | Nama | Masa Jabatan | |
---|---|---|---|
Irjen. Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H. |
Wakil Kepala
No. | Nama | Masa Jabatan | |
---|---|---|---|
Brigjen. Pol. Arief Adiharsa, S.I.K., M.T.C.P. |
Referensi