More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Minyakita - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Minyakita - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Minyakita

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Minyakita
Jenis produkMinyak goreng
PemilikKementerian Perdagangan Republik Indonesia
ProdusenBerbagai produsen minyak goreng di Indonesia
Negara Indonesia
Diluncurkan2022
Pasar Indonesia
Merek dagang terdaftar di Indonesia
JargonMinyak Goreng Rakyat

Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng yang dimiliki Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.[1] Minyakita merupakan salah satu program subsidi minyak dari pemerintah yang bertujuan untuk menekan harga minyak di pasaran. MinyaKita pertama kali diluncurkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan pada 6 Juli 2022.[2] Pada awalnya, Minyakita dibeli dengan cara memakai KTP dan dibatasi maksimal 5 kg.[3] Minyakita dibuat untuk membantu masyarakat agar dapat membeli minyak goreng dengan harga yang murah.[4]

MinyaKita tersedia dalam berbagai kemasan, seperti kemasan bantal, standing pouch, botol, dan jerigen yang memenuhi standar food grade. Harga jual MinyaKita ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu Rp13.500 per liter dari produsen ke distributor I (D1), Rp14.000 per liter dari D1 ke distributor II (D2), Rp14.500 per liter dari D2 ke pengecer, dan Rp15.700 per liter dari pengecer ke konsumen.[5]

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Peluncuran Minyakita dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan distribusi minyak goreng di Indonesia, terutama di wilayah timur yang kerap mengalami harga lebih tinggi akibat kendala logistik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut bahwa Minyakita merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan minyak goreng dalam waktu cepat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Sebelum adanya Minyakita, harga minyak goreng di beberapa daerah, terutama di luar Jawa dan Bali, sempat melonjak hingga Rp20.000 per liter.[6]

Salah satu penyebab utama adalah kesulitan distribusi akibat penggunaan wadah penyimpanan berukuran besar hingga satu ton per tangki, yang menyulitkan pendistribusian ke daerah terpencil seperti Papua, Maluku, dan Sulawesi. Setelah peluncuran Minyakita, harga minyak goreng curah di Jawa dan Bali mulai turun ke Rp14.000 per liter, dengan harapan harga di seluruh Indonesia juga bisa segera turun dalam beberapa pekan setelahnya.[6]

MinyaKita bukan minyak goreng subsidi karena tidak dibiayai oleh pemerintah, melainkan diproduksi melalui skema domestic market obligation (DMO). Skema ini mewajibkan perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) untuk menyalurkan minyak goreng rakyat guna memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mendapatkan izin ekspor. Dengan kata lain, MinyaKita adalah hasil dari kewajiban industri, bukan program subsidi yang menggunakan anggaran negara.[7]

Produsen

[sunting | sunting sumber]

Per 14 Juli 2022, 45 perusahaan telah terdaftar sebagai produsen dan distributor Minyakita:[8]

PT Lingga Tiga Sawit PT Wahana Citra Nabati CV Sugiharto Abadi Makmur
PT Java Agri Sukses Makmur PT Yorgo Anugerah Nusantara PT Sari Dumai Sejati
PT Padang Raya Cakrawala CV Agro Sumber Makmur PT Mahesi Agri Karya
PT Kurnia Tunggal Nugraha CV Mitra Abadi Selalu PT Bina Karya Prima
CV Piramida Raja Packing PT Asianagro Agungjaya PT Mahakarya Sentra Nabati
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. PT Karyaindah Alam Sejahtera PT Alam Raya Manakarra
PT Karya Sentosa Raya Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan PT Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Kota Samarinda
PT Able Commodities Indonesia PT Adhitya Serayakorita PT Energi Unggul Persada
PT Ranadipraja Niaga Nusantara PT Panca Nabati Prakarsa PT Salim Ivomas Pratama
PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin) PT Gunung Sejahtera Raman Permai CV Artaraya Transport
PT Berkah Emas Sumber Terang PT Batara Elok Semesta Terpadu PT Fajar Makmur Sentosa
CV Sumber Makmur CV Sawit Mas CV Jolin Indah Perkasa
PT Citra Borneo Utama CV Surya Agung PT Resto Pangan Utama
PT Sawit Tunggal Arta Raya PT Musim Mas PT Global Interinti Industry
PT Berlian Eka Sakti Tangguh PT Megasurya Mas PT Kaya Makmur Perkasa

Beberapa perusahaan yang lisensinya telah dicabut antara lain:

Nama Alasan pencabutan
Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) Mengurangi takaran di bawah yang semestinya.
PT Navyta Nabati Indonesia Mengurangi takaran di bawah yang semestinya.[9]
PT Aya Rasa Nabati Mengurangi takaran di bawah yang semestinya.[9]
PT Artha Eka Global Asia Penyalahgunaan lisensi[10]

Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Skandal pengurangan takaran

[sunting | sunting sumber]

Pada Maret 2025, terungkap bahwa beberapa produsen MinyaKita tidak memenuhi standar volume yang ditetapkan pemerintah. Investigasi menemukan bahwa kemasan yang seharusnya berisi satu liter minyak goreng justru hanya berisi antara 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jual yang diterapkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter, namun dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Temuan kecurangan

[sunting | sunting sumber]

Pada 6 Maret 2025, terdapat sebuah unggahan video TikTok yang diunggah oleh sebuah akun bernama miepejuang yang menyatakan bahwa Minyakita 1 liter ternyata hanya berkadar 750 ml ketika diukur. Menanggapi video tersebut, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso menyatakan bahwa video tersebut adalah video lama karena produsen Minyakita, PT Navyta Nabati Indonesia, sudah pernah ditindak oleh Kemendag.[11]

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar regulasi, termasuk kemungkinan sanksi pidana dan perdata. Pihak kepolisian juga telah menetapkan satu tersangka terkait kecurangan volume pada produk MinyaKita dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, termasuk mesin pengisi dan drum penyimpanan minyak.

Pada 13 Maret 2025, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkap bahwa kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Polisi menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 716 hingga 750 mililiter, dengan pengurangan 280-300 mililiter per botol.

Pelaku melakukan praktik ini dengan cara mengemas ulang minyak goreng dari dua merek, yaitu Minyakita dan Djernih, menggunakan alat khusus seperti mesin pompa penakaran minyak. Produk hasil manipulasi ini kemudian dijual ke agen-agen di Tangerang dan Serang. Menurut Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, pelaku meraup keuntungan hingga Rp45 juta per bulan dari praktik pengurangan takaran ini. Pelaku menjual minyak goreng dengan harga Rp176.000 per karton/dus untuk merek Minyakita (isi 12 botol kemasan 1 liter), sedangkan merek Djernih dijual seharga Rp182.000 per karton/dus (isi 12 botol kemasan 900 mililiter).[12]

Di hari yang sama, Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukatani, Tapos, Depok. Dalam sidak tersebut, Chandra menemukan bahwa minyak goreng Minyakita kemasan botol 1 liter hanya terisi 750 mililiter. Pengujian dilakukan terhadap empat sampel Minyakita, di mana dua botol berukuran 1 liter hanya berisi antara 750 hingga 800 mililiter, sementara dua kemasan pouch 1 liter sesuai dengan takaran 1.000 mililiter.[13]

Pada pertengahan Maret 2025, tim Satgas Pangan Polda Jateng melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dari uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter. Penelusuran rantai distribusi mengarah ke produsen PT Kusuma Mukti Remaja di Karanganyar.[14][15]

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa kekurangan volume Minyakita terjadi pada proses produksi yang menggunakan mesin manual. Sedangkan pada proses produksi yang menggunakan mesin otomatis, tidak ditemukan adanya kekurangan takaran. Ciri-ciri produk Minyakita PT KMR yang diproduksi dengan mesin manual yakni menggunakan tutup botol warna kuning dan label di bawah. Sementara produksi Minyakita PT KMR dengan mesin otomatis memiliki tutup botol warna hijau dengan label di atas.[16]

Respons pemerintah dan penegak hukum

[sunting | sunting sumber]

Pada 12 Maret 2025, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan akan menarik MinyaKita yang tak sesuai takaran. Budi menyatakan bahwa produk MinyaKita yang tidak memenuhi standar takaran merupakan pelanggaran aturan dan harus segera ditarik. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah produk yang akan ditarik dari pasaran. Selain itu, pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan dalam takaran MinyaKita. Semua pelaku usaha diwajibkan mematuhi aturan dan menjual MinyaKita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.[17]

Di hari yang sama, Presiden Prabowo juga menyatakan kemarahannya atas praktik curang dalam pengemasan Minyakita. Pemerintah telah memproses tiga perusahaan pengemasan Minyakita yang diduga melakukan manipulasi, serta menemukan dua perusahaan lain di Solo yang melakukan praktik serupa. Wakil Presiden Gibran menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat monitoring dan pengawasan terhadap distribusi Minyakita. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi, termasuk Tangerang dan Jakarta Utara, untuk memastikan tidak ada pelanggaran takaran dalam kemasan minyak goreng.[18]

Pada 13 Maret 2025, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyebutkan bahwa tindakan tegas terhadap pabrik dan distributor yang melanggar aturan bertujuan untuk menertibkan rantai pasok Minyakita. Ia menegaskan bahwa kemasan Minyakita harus sesuai dengan ketentuan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L, dengan harga sesuai HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.[19]

Pada tanggal 14 Maret 2025, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyita 89.865 botol Minyakita karena diduga volumenya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.[20]

Perusahaan yang terlibat

[sunting | sunting sumber]

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa perusahaan yang mengemas Minyakita dengan volume hanya 750-800 mililiter per liter termasuk:[18]

  • PT Artha Eka Global Asia (yang kemudian berganti nama menjadi PT Aya Rasa Nabati)
  • Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
  • PT Tunas Agro Indolestari

Pada 11 Maret 2025, Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto, menegaskan bahwa perusahaannya telah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak melakukan pengurangan isi minyak goreng dalam kemasan yang diproduksi. Ia menampik pemberitaan yang menyebutkan bahwa takaran minyak dalam produk MinyaKita yang diproduksi hanya 750 ml atau 700 ml untuk ukuran 1 liter.[21]

Julianto juga menjelaskan bahwa pihaknya telah diperiksa oleh Bareskrim Polri dalam uji sampel produk. Namun, ia menegaskan bahwa produk yang diperiksa dalam sidak Menteri Pertanian Andi Amran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bukan berasal dari perusahaannya. PT Tunas Agro Indolestari hanya memproduksi MinyaKita dalam kemasan pouch atau plastik, bukan dalam botol.[21]

Alasan pengurangan takaran

[sunting | sunting sumber]

Pada 11 Maret 2025, Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto, mengungkapkan bahwa dalam regulasi yang berlaku, volume minyak goreng tidak selalu sama dengan air. Untuk takaran 1 liter, isi minyak goreng biasanya hanya mencapai sekitar 900 ml, sedangkan untuk ukuran 2 liter, volumenya berkisar antara 1.700 hingga 1.800 ml. Menurutnya, pengurangan takaran tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan, meskipun tidak sesuai dengan angka yang tercantum di label kemasan.[21]

Pada 12 Maret 2025, Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan sengaja mengurangi isi Minyakita lantaran menggunakan minyak non-DMO (Domestic Market Obligation) yang lebih mahal.[22] Menurut Moga, beberapa produsen memilih untuk menjual Minyakita dengan minyak non-DMO yang harganya lebih tinggi daripada minyak DMO yang disubsidi pemerintah. Untuk tetap menjual produk dengan harga yang kompetitif, mereka mengurangi volume minyak dalam kemasan. Pemerintah telah menetapkan batas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyakita. Namun, harga minyak non-DMO yang lebih tinggi menyebabkan beberapa perusahaan berupaya menghindari kerugian dengan mengurangi volume minyak dalam kemasan.

Pencabutan izin usaha distributor

[sunting | sunting sumber]

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut izin usaha beberapa distributor , termasuk PT NNI, sebuah perusahaan pengemasan ulang minyak goreng di Tangerang, Banten. Perusahaan ini juga telah disegel dan ditutup karena terbukti mengemas Minyakita dengan isi hanya 750 mililiter per liter, tidak sesuai standar yang ditetapkan.[18]

Pada 13 Maret 2025, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita. Koperasi ini terbukti tidak menjalankan aktivitasnya dengan benar dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024. Sebagai bentuk sanksi, Kemenkop akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dari koperasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut.[23]

Skandal penyalahgunaan lisensi

[sunting | sunting sumber]

Pada 13 Maret 2025, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) terungkap melakukan modus baru dalam kecurangan penjualan minyak goreng merek MinyaKita dengan menyalahgunakan lisensi merek tersebut. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap bahwa PT AEGA memberikan lisensi merek MinyaKita kepada dua pabrik pengepakan lain yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi sebesar Rp12 juta per bulan.[24]

Dua perusahaan yang menerima lisensi ilegal ini berlokasi di Pasar Kemis dan Rajeg, Tangerang. Perusahaan tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) serta Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang menyebabkan produksi dan pengemasan MinyaKita menjadi tidak terkontrol. Hal ini berdampak pada mutu dan takaran produk yang sulit dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) yang sulit tercapai.[24]

Perusahaan yang menerima lisensi ilegal dari PT AEGA menjual MinyaKita dengan volume 750–800 ml, lebih rendah dari ketentuan resmi sebesar 1.000 ml atau 1 liter. Selain itu, PT AEGA juga melakukan pelanggaran lain, yaitu mengurangi volume kemasan agar harga jual mendekati HET MinyaKita.[24]

PT AEGA juga menggunakan minyak goreng non-DMO (non-Domestic Market Obligation) atau minyak goreng komersial, yang memiliki harga lebih tinggi dibandingkan minyak goreng DMO. Untuk menyiasati harga yang lebih tinggi, perusahaan pengepak mengurangi volume kemasan agar tetap dapat dijual dengan harga mendekati HET MinyaKita. Selain itu, PT AEGA diketahui tidak memiliki SPPT-SNI MinyaKita, Izin Edar MinyaKita, serta ketidaksesuaian lokasi usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau Nomor Induk Berusaha (NIB).[24]

Kementerian Perdagangan bersama Polda Banten telah menangani kasus ini. Dua perusahaan penerima lisensi ilegal telah dihentikan operasionalnya. Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain 32.284 botol kosong berbagai ukuran, 30 unit tangki pengisian minyak goreng dengan kapasitas masing-masing 1 ton, serta 140 dus MinyaKita dengan kapasitas per dusnya mampu menampung 12 botol minyak.[24]

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas guna menjaga mutu, takaran, serta distribusi MinyaKita agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[24]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • RASKIN
  • Makan Bergizi Gratis
  • Bantuan Langsung Tunai
  • Badan Urusan Logistik

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Mengenal Apa Itu Minyakita dan Cara Mendapatkannya". Kompas.com.
  2. ^ "Mendag: Harga Rata-Rata Nasional MinyaKita Tembus Rp 17.100, Jawa dan Sumatera Normal". Tempo.co.
  3. ^ "Cara Terbaru Beli MinyaKita, Pakai KTP dan Maksimal 5 Kg". Kompas.com.
  4. ^ "Harga MinyaKita Melonjak hingga Rp 18 Ribu, Awalnya Dibuat untuk Bantu Masyarakat Beli Minyak Goreng Murah". Tempo.co.
  5. ^ Media, Kompas Cyber (2025-03-10). "Mengenal MinyaKita, Minyak Goreng Subsidi dan Polemiknya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-03-12.
  6. ^ a b Media, Kompas Cyber (2022-07-13). "Mengenal Apa Itu Minyakita dan Cara Mendapatkannya Halaman all - Kompas.com". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-03-12.
  7. ^ Oswaldo, Ignacio Geordi. "Mendag Tegaskan MinyaKita Bukan Minyak Subsidi dari Pemerintah". detikfinance. Diakses tanggal 2025-03-13.
  8. ^ "Daftar 45 Perusahaan yang Sudah Jadi Produsen MinyaKita". kumparan. Diakses tanggal 2025-03-13.
  9. ^ a b antaranews.com (2025-03-12). "Minister assures public over MinyaKita oil quantity issues". Antara News (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-03-13.
  10. ^ Anisa, Nofilawati. "Pabrik MinyaKita PT Artha Eka Global Asia di Karawang Disegel - Radar Surabaya Bisnis". Pabrik MinyaKita PT Artha Eka Global Asia di Karawang Disegel - Radar Surabaya Bisnis. Diakses tanggal 2025-03-13.
  11. ^ "Viral di Medsos Minyakita 1 Liter Hanya Terisi 750 ml, Ini Faktanya Kata Mendag Budi". Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
  12. ^ "Polisi Temukan Manipulasi Takaran MinyaKita hingga 13 Ton di Tangerang, Pelaku Ditangkap!". pantau.com. 2025-03-13. Diakses tanggal 2025-03-13.
  13. ^ Puspitasari, Devi. "Wawalkot Depok Temukan Minyakita Botol 1 Liter Cuma Terisi 750 Ml di Sukatani". detiknews. Diakses tanggal 2025-03-13.
  14. ^ "Satgas Pangan Polda Jateng Sita Puluhan Ribu Botol MinyaKita dari Produsen di Karanganyar". Tempo. 14 Maret 2025 | 15.03 WIB. Diakses tanggal 2025-03-15.
  15. ^ "Kurang Takaran, 89 Ribu Botol Minyakita Disita | Media Indonesia". EpaperMI (dalam bahasa Inggris). 2025-03-15. Diakses tanggal 2025-03-15.
  16. ^ "89 Ribu Botol Minyakita Tak Sesuai Takaran Disita Polda Jateng dari Pabrik di Karanganyar". pantau.com. 2025-03-15. Diakses tanggal 2025-03-15.
  17. ^ "Ramai Soal MinyaKita, Kemendag Akan Tarik Yang Tak Sesuai Takaran". pantau.com. 2025-03-12. Diakses tanggal 2025-03-12.
  18. ^ a b c [email protected], Nina Susilo- (2025-03-12). "Takaran Minyakita Kurang, Presiden Prabowo Marah". Kompas.id. Diakses tanggal 2025-03-13.
  19. ^ "Kemenperin Dukung Polri Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Melanggar Ketentuan". pantau.com. 2025-03-13. Diakses tanggal 2025-03-13.
  20. ^ "89 Ribu Botol Minyakita Tak Sesuai Takaran Disita Polda Jateng dari Pabrik di Karanganyar". pantau.com. 2025-03-15. Diakses tanggal 2025-03-15.
  21. ^ a b c "Produsen MinyaKita PT Tunas Agro Indolestari Bantah Kurangi Takaran: Yang Diperiksa Bukan Milik Kita". Tribunnews.com. 2025-03-13. Diakses tanggal 2025-03-13.
  22. ^ "Skandal Takaran Minyakita Berkurang: Kemendag Ungkap Alasan Curang Produsen". pantau.com. 2025-03-12. Diakses tanggal 2025-03-12.
  23. ^ "Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus Karena Curangi Isi Minyakita". pantau.com. 2025-03-13. Diakses tanggal 2025-03-13.
  24. ^ a b c d e f antaranews.com (2025-03-13). "Mendag ungkap lisensi ilegal jadi modus baru kecurangan MinyaKita". Antara News. Diakses tanggal 2025-03-13.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Minyakita&oldid=27486738"
Kategori:
  • Ekonomi Indonesia
  • Minyak goreng
Kategori tersembunyi:
  • CS1 sumber berbahasa Inggris (en)
  • Galat CS1: tanggal

Best Rank
More Recommended Articles