More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (disingkat PTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.[1]

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk di setiap provinsi, kabupaten dan kota. Di provinsi dinamakan badan PTSP, sedangkan di kabupaten dan kota dinamakan Dinas Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi pusat dari perizinan PTSP secara nasional.[2]

Sebanyak 25 perizinan dan non-perizinan dapat diurus melalui PTSP. Rinciannya adalah lingkungan hidup, pendidikan, perumahan, penataan ruang, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, kesehatan, pekerjaan umum, perindustrian, kehutanan, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pertanian dan ketahanan pangan, komunikasi dan informasi, perpustakaan, olahraga dan pemudaan, kebudayaan dan pariwisata, koperasi dan UKM, penanaman modal, perdagangan, pembangunan, energi dan sumber daya mineral, perikanan dan kelautan, peternakan, dan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.[2]

Daftar referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal" (PDF). OJK.go.id. Diakses tanggal 11 Maret 2020.
  2. ^ a b "Kebijakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Melalui Pendekatan Sistem". Dunia Notaris. 2018-05-19. Diakses tanggal 2020-03-11.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pelayanan_Terpadu_Satu_Pintu&oldid=27283186"
Kategori:
  • PTSP
  • Regulasi
  • Penanaman modal
  • Investasi
  • Investasi asing langsung
  • Investasi infrastruktur
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension

Best Rank
More Recommended Articles