More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Perjudian di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjudian di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjudian di Indonesia

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. (Juni 2025)


Perjudian di Indonesia secara hukum dilarang dan dianggap sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat. Regulasi utama yang mengatur perjudian tertuang dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan atau terlibat dalam perjudian di tempat umum bisa dihukum penjara hingga 10 tahun. Sanksi ini juga berlaku bagi kelompok yang bermain judi bersama-sama.[1][2] Tidak ada bentuk kasino daring yang diizinkan di Indonesia. Meskipun aktivitas tersebut ilegal, karena jumlah provinsi yang sangat banyak (ada 36 provinsi), sulit untuk menerapkan tindakan tegas kepada pemain, terutama mengingat undang-undang tersebut mengatur aktivitas berbasis internet yang sulit dilacak.[3]

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Kerajaan Hindu

[sunting | sunting sumber]

Sejarah perjudian di Indonesia telah ada sejak masa kerajaan Hindu, terutama berkembang di daerah pesisir dan kota-kota pelabuhan yang lebih awal terpapar budaya luar. Salah satu bentuk perjudian yang populer pada masa itu adalah taruhan adu ayam. Seiring waktu, perjudian tidak hanya terbatas pada taruhan sederhana, tetapi juga meluas ke permainan yang melibatkan uang, seperti kartu, lotere, atau undian.[4]

Kolonialisme

[sunting | sunting sumber]

Perkembangan perjudian semakin pesat ketika bangsa Eropa datang ke Indonesia, membawa pengaruh budaya mereka, termasuk kebiasaan berjudi. Pada masa kolonial, berjudi menjadi hiburan populer, terutama di kalangan orang kaya dan asing, yang berkumpul di gedung-gedung khusus bernama societiet. Interaksi antara pembesar kolonial dan elite lokal juga sering melibatkan aktivitas perjudian.[4]  

Orde Baru

[sunting | sunting sumber]

Setelah Indonesia merdeka, perjudian tetap ada dalam bentuk undian, tetapi kebijakan pemerintah berubah pada masa Orde Baru. Untuk mengatasi defisit keuangan negara akibat krisis ekonomi tahun 1960-1965, pemerintah melegalkan perjudian sebagai sumber pendapatan daerah. Jakarta, di bawah kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin (1966), menjadi kota pertama yang melegalkan berbagai jenis perjudian, seperti Lotto (Lotre Totalisator) dan Hwa-Hwee. Kebijakan ini bertujuan mendukung pembangunan Jakarta sebagai kota internasional tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran daerah. Namun, praktik perjudian legal ini menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap masyarakat, baik secara sosial maupun ekonomi.[4]

Era Reformasi

[sunting | sunting sumber]

Memasuki era Reformasi, fenomena perjudian tidak benar-benar berhenti. Dengan makin masifnya arus teknologi dan digitalisasi, perjudian bertransformasi ke bentuk online. Judi daring muncul sebagai respons terhadap ketatnya penegakan hukum di dunia nyata.[5] Platform judi daring mulai berjamur, sebab masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya melalui perangkat mobile atau komputer, seringkali lewat Jaringan Pribadi Virtual untuk menghindari pemblokiran pemerintah.[6]

Jenis-Jenis perjudian yang populer di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Terdapat banyak sekali jeni perjudian yang populer dalam kalangan masyarakat di Indonesia.

  • Togel (Totoan Gelap), Permainan menebak angka yang sudah populer sejak ratusan tahun lalu, meskipun ilegal, tetap banyak diminati oleh masyarakat.[7]
  • Sabung Ayam, Adu ayam sebagai hewan bertarung, masih menjadi salah satu jenis judi tradisional yang populer dan memiliki hukumannya.[8]
  • Judi Dadu,Permainan dengan menggunakan dadu yang umum dimainkan di beberapa daerah.[9]
  • Judi Kartu, Termasuk permainan remi, domino, hingga poker yang dimainkan secara tradisional maupun online.[10]
  • Judi Bola/ Taruhan Olahraga,Taruhan pada pertandingan sepak bola sangat digemari masyarakat Indonesia, termasuk judi online bola dengan taruhan besar.[11]
  • Judi Online/ Judi Daring, Meliputi berbagai permainan kasino online seperti poker, blackjack, roulette, mesin slot, serta taruhan olahraga seperti sepak bola, basket, tenis, dan esports.
  • Lotere dan Undian Berhadiah, Termasuk jenis seperti Nalo (Nasional Lotre), Sumbangan Sosial Berhadiah (SSB), dan variasi lainnya yang pernah legal dan populer pada masa lalu. Judi Catur dan Biliar: Meski tidak sebesar jenis lainnya, juga ada sebagai bentuk judi di beberapa komunitas

Dampak sosial dan ekonomi

[sunting | sunting sumber]

Perjudian online menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi keluarga maupun individu. Konflik dalam keluarga sering muncul akibat masalah keuangan dan perilaku adiktif, yang dapat berujung pada perceraian. Kecanduan judi juga menyebabkan isolasi sosial, merusak hubungan interpersonal, serta memicu masalah kesehatan mental seperti stres dan depresi.[12] Selain itu, perjudian mendorong perilaku kriminal, seperti pencurian dan penipuan, untuk membiayai kebiasaan buruk tersebut. Hal ini mengikis nilai sosial dan norma masyarakat, menyebabkan degradasi moral serta munculnya penyakit sosial.[13]

Dari segi ekonomi, judi menyebabkan kerugian finansial besar bagi individu, memicu siklus hutang dan kebangkrutan karena upaya menutupi kerugian dengan bertaruh lebih banyak. Hal ini juga mengganggu konsentrasi kerja, berpotensi menurunkan kinerja hingga kehilangan pekerjaan. Pada tingkat negara, meskipun memberikan pendapatan pajak, biaya sosial seperti rehabilitasi pecandu dan penanganan kejahatan terkait judi lebih besar untuk ditangung negara.[14]

Regulasi dan hukum

[sunting | sunting sumber]

Status hukum perjudian di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Semua bentuk perjudian di Indonesia adalah ILEGAL & DILARANG secara tegas oleh undang-undang. Larangan ini mencakup perjudian konvensional maupun perjudian online. Praktik perjudian dianggap sebagai tindak pidana kejahatan di Indonesia.[15]

Dasar hukum

[sunting | sunting sumber]

Terdapat beberapa regulasi utama yang mengatur larangan dan sanksi perjudian:

Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP

[sunting | sunting sumber]

Pasal ini melarang segala bentuk penyelenggaraan, penawaran, atau partisipasi dalam perjudian, baik di tempat umum maupun tertutup. Bagi pelaku yang menyelenggarakan perjudian, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Sementara itu, peserta judi dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta. Definisi "perjudian" dalam pasal ini mencakup segala jenis taruhan yang bergantung pada faktor keberuntungan atau hasil tidak pasti, bukan semata-mata keahlian, termasuk taruhan dalam permainan atau perlombaan. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah praktik perjudian yang merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial.[16]

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

[sunting | sunting sumber]

Menetapkan seluruh bentuk dan jenis perjudian sebagai kegiatan yang dilarang dan harus diberantas di seluruh wilayah negara. Tidak ada izin yang dapat dikeluarkan untuk segala bentuk perjudian sejak undang-undang ini berlaku. Tujuan utama pemerintah adalah membatasi praktik perjudian secara bertahap hingga akhirnya menghilangkannya dari Indonesia.[17]

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981

[sunting | sunting sumber]

Pelarangan pemberian izin perjudian.[17]

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

[sunting | sunting sumber]

Judi online diatur khusus pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta perubahannya (UU 1/2024). Ancaman hukuman yang diberikan yaitu penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi pelaku, dan untuk bandar dapat diperberat menurut ketentuan yang relevan.[18]

Pandangan Agama

[sunting | sunting sumber]

Dalam pandangan agama di Indonesia, khususnya Islam yang merupakan agama mayoritas, perjudian dianggap sebagai perbuatan yang diharamkan karena membawa dampak negatif yang besar baik secara moral maupun sosial. Dalam Al-Qur'an, Surah Al-Maidah ayat 90, perjudian digolongkan sebagai perbuatan keji yang diilhami oleh setan bersama dengan minuman keras dan praktik lain yang serupa. Ayat ini secara tegas mengajak umat Islam untuk menjauhi perjudian karena selain merugikan secara moral dan finansial individu, juga dapat merusak stabilitas keluarga dan masyarakat serta ekonomi bangsa secara keseluruhan.[19]

Selain Islam perspektif Iman Kristen, judi diartikan sebagai pertaruhan uang dalam jumlah besar atau usaha untuk melipatgandakan harta dengan cara mudah, yang dianggap sebagai tindakan melawan kehendak Allah. Hal ini tercermin dalam 1 Timotius 6:10 yang menyatakan bahwa cinta uang adalah akar segala kejahatan, menyebabkan penyimpangan dari iman dan menderita berbagai kesengsaraan. Selain itu, Ibrani 13:5 juga menegaskan untuk tidak menjadi hamba uang dan bersyukur atas apa yang dimiliki. Kedua ayat ini menunjukkan bahwa judi berfokus pada keinginan manusia untuk mencintai uang atau mencari kekayaan secara instan, yang bertentangan dengan nilai-nilai Kristen yang mengutamakan kepuasan dan kesederhanaan.[20] Keuskupan Agung Jakarta juga menolak keras berbagai kegiatan perjudian daring atau online di Indonesia.[21]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Sejak Awal 2022, Ratusan Kasus Perjudian Ditindak Polri | Pusiknas Bareskrim Polri". pusiknas.polri.go.id. Diakses tanggal 2025-07-28.
  2. ^ S.H, Muhammad Raihan Nugraha (2024-12-12). "Ikut Judi Online dari Luar Negeri, Bisa Dipidana? | Klinik Hukumonline". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2025-06-16.
  3. ^ Hubkina, Victoria (2025-03-12). "Online Gambling in Indonesia: Legality, Laws, and Top Casinos". RichAds Blog (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-06-16.
  4. ^ a b c "HWA-HWEE KU SAYANG HWA-HWEE KU MALANG". Avatara: Jurnal Pendidikan Sejarah. 1 (3).
  5. ^ Kesuma, Reza Ditya (2023-12-30). "Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi". Jurnal Exact: Journal of Excellent Academic Community. 1 (2).
  6. ^ "SERIAL 1: Pasang Surut Judi di Indonesia, dari Abad ke-16 sampai Pasca Reformasi". balinesia.id. Diakses tanggal 2025-07-28.
  7. ^ Purwanto, M. Yusuf. ""Budaya" Judi, Dulu dan Kini - Radar Bojonegoro". "Budaya" Judi, Dulu dan Kini - Radar Bojonegoro. Diakses tanggal 2025-07-28.
  8. ^ "Aturan Hukum Judi Sabung Ayam dalam KUHP". Tempo. 20 Maret 2025 | 12.45 WIB. Diakses tanggal 2025-07-28.
  9. ^ Liputan6.com (2023-05-03). "Demi Menang Judi Dadu, Pria Ini Nekat Pasang Magnet di Ujung Jari Selama 40 Tahun". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-07-28. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  10. ^ Irawan, Hasugian, Ria (2012). "Judi Kartu Remi (Studi Etnografi Terhadap Fungsi Judi Pada Ibu-ibu di Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban)". Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  11. ^ Pradana, Kharisma Wahyu; Jacky, M (2014-08-20). "FENOMENA JUDI BOLA DI KALANGAN TERPELAJAR DI DAERAH JETIS KULON". Paradigma Jurnal Online Mahasiswa. 2 (3).
  12. ^ Laras, Annisa; Salvabillah, Najwa; Caroline, Cindy; H, Jusini Delas; Dinda, Farra; Finanto, Mic (2024-06-20). "Analisis Dampak Judi Online di Indonesia". Concept: Journal of Social Humanities and Education (dalam bahasa Inggris). 3 (2): 320–331. doi:10.55606/concept.v3i2.1304. ISSN 2963-5527.
  13. ^ Suwito (2024-11-18). "Dampak Hukum dan Sosial dari Judi Online di Indonesia: Tantangan dalam Penegakan Hukum". Indonesian Journal of Intellectual Publication (dalam bahasa Inggris). 5 (1): 82–90. doi:10.51577/ijipublication.v5i1.623. ISSN 2774-1915.
  14. ^ Sriyana, Sriyana (2025-02-10). "JUDI ONLINE: DAMPAK SOSIAL, EKONOMI, DAN PSIKOLOGIS DI ERA DIGITAL". JURNAL SOCIOPOLITICO (dalam bahasa Inggris). 7 (1): 27–34. doi:10.54683/sociopolitico.v7i1.169. ISSN 2656-1026.
  15. ^ "Artikel Hukum - Badan Pembinaan Hukum Nasional". rechtsvinding.bphn.go.id. Diakses tanggal 2025-07-28.
  16. ^ Margiyanti, Ririn. "Isi Bunyi Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dan Unsur-unsurnya". tirto.id. Diakses tanggal 2025-07-28.
  17. ^ a b "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP) NOMOR 9 TAHUN 1981 (9/1981) TENTANG PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN" (PDF). 28 Maret 1981. Diakses tanggal 28 Juli 2025.
  18. ^ "Pelaku Judi Online Bisa Dijerat UU ITE – Pemerintah Kota Malang" (dalam bahasa American English). 2024-05-11. Diakses tanggal 2025-06-16.
  19. ^ Hidayah, Delis Fitriya Nur; Putri, Diana Febrianty; Salsabila, Farha; Yunaenti, Sam Rizqi; Nuryanti, Tarisa; Nurjaman, Asep Rudi (2024). "MENELAAH FENOMENA JUDI ONLINE (SLOT) DI KALANGAN MAHASISWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA". Jurnal Kajian Agama dan Dakwah. 2 (3). doi:10.333/Tashdiq.v1i1.571. ISSN 3030-8917. ;
  20. ^ Pasedan, Berlin (2022-12-28). "SPIRITUAL KOMPREHENSIF Mengatasi Perilaku Perempuan Kecanduan Judi Bingo di Lembang La'bo Kabupaten Toraja Utara". Sabda: Jurnal Teologi Kristen. 3 (2): 16–28. doi:10.55097/sabda.v3i2.47. ISSN 2722-306X.
  21. ^ antaranews.com (2024-12-04). "Keuskupan Agung Jakarta tolak keras praktik judi daring di Indonesia". Antara News. Diakses tanggal 2025-07-28.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perjudian_di_Indonesia&oldid=27744302"
Kategori:
  • Perjudian di Indonesia
  • Perjudian di Asia Tenggara
  • Perjudian menurut negara
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • CS1 sumber berbahasa American English (en-us)
  • Galat CS1: tanggal
  • Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list
  • Galat CS1: periode hilang
  • Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list
  • CS1 sumber berbahasa Inggris (en)
  • Galat CS1: karakter tidak terlihat
  • Galat CS1: DOI
  • Artikel tak bertuan sejak Juni 2025
  • Semua artikel tak bertuan

Best Rank
More Recommended Articles