Registrasi dan identifikasi kendaraan
Registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident) adalah pendaftaran kendaraan, umumnya bermotor, pada lembaga pemerintahan, baik wajib maupun tidak. Tujuannya adalah untuk mendukung keselamatan lalu lintas serta menjamin kepastian hukum antara kendaraan dan pemilik atau pengguna kendaraan.[1] Kendaraan yang tidak melalui proses regident dapat dianggap "bodong" dan tidak boleh dijalankan di jalan raya, atau bahkan dikenakan tilang[2] Meskipun hampir semua kendaraan bermotor diidentifikasi secara unik dengan nomor identifikasi, hanya kendaraan yang telah melalui proses regident yang boleh memasang pelat nomor kendaraan dan membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK). Registrasi kendaraan bermotor berbeda dengan perizinan kendaraan bermotor, sertifikasi kelaikan jalan, dan surat izin mengemudi.
Kendaraan bermotor juga dapat diregistrasikan atas nama pemilik atau pengelola properti untuk mendapatkan manfaat. Misalnya, perusahaan perparkiran mungkin mengharuskan kendaraan telah melalui proses regident agar mengizinkan pengguna parkir di situ.[3]
Referensi
- ^ Liputan6.com (2019-08-23). "Wajib Tahu, Fungsi dan Sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-06-09. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
- ^ Agency, ANTARA News (2020-03-06). "Polisi wacanakan hapus kendaraan dari regident dan larang lewat di jalan raya jika menunggak pajak". Antara News Sumbar. Diakses tanggal 2025-06-09.
- ^ Muntoha, Wahyu Asyari. "Pro Kontra Kebijakan Parkir Wajib Bawa STNK di Salah Satu Mall Jogja, Begini Kata Netizen - Suara Merdeka". Pro Kontra Kebijakan Parkir Wajib Bawa STNK di Salah Satu Mall Jogja, Begini Kata Netizen - Suara Merdeka. Diakses tanggal 2025-06-09.