More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Rumah Tahanan Negara - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rumah Tahanan Negara - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rumah Tahanan Negara

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Rutan)

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan (Sidik), penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional.

Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat atau yang dikelan dengan Rutan Cipinang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Sebenarnya terdapat kerencuan ketika disebut Rutan Cipinang cabang mabes Polri atau Rutan Cipinang Cabang Kejagung RI. Karena sejatinya Rutan Cipinang tidak dikelola oleh kedua Instansi tersebut melainkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Lembaga Pemasyarakatan
  • Penjara

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
  • l
  • b
  • s
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Menteri: Agus Andrianto ● Wakil Menteri: Silmy Karim
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Imigrasi
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Unsur pelaksana
tugas pokok di daerah
  • Kantor Imigrasi
  • Rumah Detensi Imigrasi
  • Lapas
  • Lapas Terbuka
  • Lapas Narkotika
  • Rutan
  • Cabang Rutan
  • Rupbasan
  • Bapas


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Rumah_Tahanan_Negara&oldid=27260162"
Kategori:
  • Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
  • Penjara di Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Semua artikel rintisan
  • Rintisan bertopik hukum
  • Semua artikel rintisan Mei 2025

Best Rank
More Recommended Articles