More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Tragedi Jambo Keupok - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tragedi Jambo Keupok - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tragedi Jambo Keupok

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tragedi Jambo Keupok pada 17 Mei 2003 adalah sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Jambo Keupok, Bakongan, Aceh Selatan.[1] Sebanyak 16 orang penduduk sipil tak berdosa mengalami penyiksaan, penembakan, pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) dan pembakaran serta 5 orang lainnya turut mengalami kekerasan oleh anggota TNI, Para Komando (PARAKO) dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI).[2]

Peristiwa

[sunting | sunting sumber]

Peristiwa ini diawali setelah sebelumnya ada informasi dari seorang informan (cuak) kepada anggota TNI bahwa pada tahun 2001–2002, Desa Jambo Keupok termasuk salah satu daerah basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat keamanan dengan melakukan razia dan menyisir kampung-kampung yang berada di Kecamatan Bakongan.[3]

Dalam operasinya, aparat keamanan sering melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil; seperti penangkapan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan dan perampasan harta benda. Puncaknya adalah ketika pada 17 Mei 2003, sekitar pukul 7 pagi, sebanyak 3 (tiga) truk reo berisikan ratusan pasukan berseragam militer dengan memakai topi baja, sepatu lars, membawa senjata laras panjang dan beberapa pucuk senapan mesin mendatangi desa Jambo Keupok dan memaksa seluruh pemilik rumah untuk keluar. Lelaki, perempuan, tua, muda, dan anak-anak semua disuruh keluar dan dikumpukan didepan rumah seorang warga.[4]

Para pelaku yang diduga merupakan anggota TNI Para Komando (PARAKO) dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI) menginterogasi warga satu persatu untuk menanyakan keberadaan orang-orang GAM yang mereka cari. Ketika warga menjawab tidak tahu, pelaku langsung memukul dan menendang warga. Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 warga sipil mati dengan cara disiksa dan ditembak, 12 warga sipil mati dengan cara disiksa, ditembak, dan dibakar hidup-hidup, 3 rumah warga dibakar, 1 orang perempuan terluka dan pingsan terkena serpihan senjata, 4 orang perempuan ditendang dan dipopor dengan senjata. Peristiwa ini juga membuat warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah Masjid karena takut anggota TNI akan kembali datang ke desa Jambo Keupok.[5]

Setelah 10 tahun sesudah peristiwa tersebut, warga Jambo Keupok tidak memperoleh keadilan dari negara. Bahkan mereka hingga saat ini masih mengalami trauma. Banyak anak-anak korban yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki biaya (berhenti pada SD, SLTP dan SLTA). Sementara, proses hukum terhadap para pelaku belum juga dilakukan.[6][7][8]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Tragedi Simpang KKA
  • Tragedi Idi Cut
  • Tragedi Arakundo
  • Tragedi Gedung KNPI Aceh Utara
  • Tragedi Peudada
  • Tragedi Relawan LSM RATA

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "20 Tahun Tragedi Jambo Keupok di Aceh Selatan, TNI Membantai Warga - Acehkini.ID". 2023-05-18. Diakses tanggal 2023-10-04.
  2. ^ SUARAKARYA.ID. "Penuntasan Kasus HAM Berat Terkendala Belum Terbentuk Peradilan HAM Adhoc". SUARAKARYA.ID (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2020-05-03.[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ developer, mediaindonesia com (2016-09-07). "Komnas HAM: Pembunuhan Massal Terjadi di Jambo Keupok". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2020-05-03.
  4. ^ "Napak Tilas Lokasi Pembantaian Jambo Keupok". ACEHKITA.COM (dalam bahasa American English). 2016-05-17. Diakses tanggal 2020-05-03.
  5. ^ "Natalius Pigai: Ada Bukti Permulaan Yang Jadi Dasar Penetapan Tragedi Jambo Keupok Sebagai Pelanggaran HAM Berat". Rmol.id. Diakses tanggal 2020-05-03.[pranala nonaktif permanen]
  6. ^ Taufik, Mohamad. Taufik, Mohamad (ed.). "Mengenang tragedi Jambo Keupok: 10 Tahun tanpa keadilan". Merdeka.com. Diakses tanggal 2020-05-03.
  7. ^ Armenia, Resty. "Berkas Kasus Jambo Keupok Aceh Diserahkan ke Kejaksaan Agung". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-05-03.
  8. ^ Negara, Putera (2016-09-07). "Komnas HAM: Tragedi Jambo Keupok Harus Dibawa ke Pengadilan HAM". Okezone.com. Diakses tanggal 2020-05-03.
  • Tragedi Jambo Keupok: 10 Tahun tanpa Keadilan

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Pembangunan Tugu Tragedi Jambo Keupok[pranala nonaktif permanen]
  • (Indonesia) Hari Ini, Sepuluh Tahun Lalu di Jambo Keupok
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Tragedi_Jambo_Keupok&oldid=24432061"
Kategori:
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif Maret 2022
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif Mei 2021
  • Konflik Aceh
  • Konflik dalam tahun 2003
  • Pemisahan wilayah di Indonesia
  • Pelanggaran hak asasi manusia
  • Orde Baru
  • Era Reformasi
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • CS1 sumber berbahasa American English (en-us)
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif
  • Artikel dengan paramater tanggal tidak valid pada templat
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif permanen

Best Rank
More Recommended Articles