Valentina Sagala
![]() | Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Februari 2023) |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. (Februari 2023) |
DR. R. Valentina Sagala, S.E., S.H., M.H. [1]adalah pakar, tokoh masyarakat, pejuang hak asasi manusia (HAM), advokat, penulis, peneliti, cerpenis, penyair, kolumnis, editor, dosen, yang telah mendedikasikan hampir 30 tahun hidupnya di dunia hukum, kebijakan, HAM, demokrasi, pelayanan publik, gender, perlindungan anak, migrasi, kekerasan seksual, perdagangan orang (human trafficking), perlindungan saksi dan korban, lingkungan, terorisme dan ekstremisme, perdamaian dan konflik. Kecintaannya pada dunia akademik diwujudkan hingga saat ini, dengan menjadi Dosen Tetap di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya [2], dengan fokus keilmuan Hukum Tata Negara.[1]
Karena kepakarannya di bidang hukum dan ketatanegaraan, beliau dikukuhkan menjadi Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia [3].
Pengalamannya di dunia advokasi dan legislasi peraturan perundang-undangan dimulai ketika memperjuangkan disahkannya antara lain UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, berlanjut dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Pelayanan Publik, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Perubahan UU Perkawinan, UU Sistem Peradilan Keluarga, UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; demikian pula dengan berbagai Rencana Aksi Nasional berkaitan dengan konflik, Women, Peace, and Security, maupun terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan; serta upaya mendorong rafitifikasi, pengesahan, dan pengundangan Konvensi-konvensi internasional hak asasi manusia menjadi Undang-Undang. Pengalaman tersebut tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan pengalaman panjang di dunia legislasi, dedikasi untuk memperjuangkan peraturan perundang-undangan yang berperspektif gender terus berlanjut, termasuk di pemerintahan, antara lain menjadi Pakar/Anggota Panja Pemerintah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (sejak 2019) hingga RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berlanjut dengan menjadi Pakar di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk peraturan pelaksanaan UU TPKS (Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah). Tahun 2022 juga menjadi Pakar/Panja Pemerintah untuk RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, hingga RUU tersebut disahkan menjadi UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan lbu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan [4]. Tahun 2023-2024 menjadi Tenaga Ahli Gender dan Inklusivitas di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Karena kepakarannya, terlibat dalam proses penyusunan laporan independen kepada Komite CEDAW dan Komite CRC. Tahun 2021 menjadi Pakar dalam Tim Pemerintah Indonesia untuk Dialog Konstruktif CEDAW. Beliau juga merupakan salah seorang pakar yang giat memperjuangkan diubahnya pengesahan dan pengundangan CRC sebagai Keppres, menjadi undang-undang.
Berpengalaman hampir 30 tahun lamanya sebagai Senior Independent Expert/Advisor terkait hukum, kebijakan, hak asasi manusia, gender, kekerasan seksual, perlindungan anak di berbagai lembaga nasional (Kementerian/Lembaga, institusi penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan/dunia usaha, universitas) maupun regional internasional (United Nations, lembaga internasional, kerja sama antar negara). Banyak diundang sebagai narasumber, trainer, termasuk di wilayah konflik di Indonesia maupun negara lain. Pernah menjadi Dosen di berbagai universitas, antara lain Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan [5]dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya [6].
Beliau merupakan Founder/Co-Founder berbagai lembaga seperti Institut Perempuan [7], Seperti Pagi Foundation, Cinta Anak Dunia [8], ArtsforWomen, dan berbagai jaringan advokasi. Saat ini menjadi Sekretaris Umum Aliansi Demokrasi Rakyat [9] [10], serta Dewan Penasihat Yayasan Empatiku [11], Dewan Pengawas Ikatan Alumni Santa Ursula Jakarta [12], dan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran. Ikut mendirikan berbagai jaringan advokasi nasional, seperti JKP3, JALA PRT, ALIANSI, Aliansi Perempuan Bangkit, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk Advokasi Kekerasan Seksual, JMS Kawal Kebijakan Adil Gender.
Mengenal isu demokrasi, hukum, hak asasi manusia (HAM), perempuan dan anak sejak duduk di bangku SMA SANTA URSULA Jakarta [13], tahun 1995, memulai aktivitas sosial sebagai relawan di Institut Sosial Jakarta (ISJ) dan Mitra Masyarakat Kota (MMK), yang memfokuskan diri pada isu miskin kota dan perlindungan anak. Sejak itu memantapkan minat pengabdian pada isu demokrasi dan hak asasi manusia.
Menempuh pendidikan tinggi di dua universitas terbaik di Indonesia, yaitu Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Katolik Parahyangan (1996) dan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (1997), memberi kesempatan menjadi aktivis mahasiswa era 1998, termasuk menjadi Ketua USIK UNPAR [14]dan anggota ALDERA (Aliansi Demokrasi Rakyat). Lulus Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan [15]dan Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran [16], melanjutkan studi hingga memperoleh gelar Magister Hukum dari Pascasarjana Universitas Padjdjaran [17]; dan Doktor hukum dengan predikat Cum Laude dari Pascasarjana Universitas Jayabaya [18].
Setelah sebelumnya mendirikan RUMAH KITA (1996) yang memfokuskan untuk pendidikan alternatif anak, tahun 1998, mendirikan INSTITUT PEREMPUAN [19]sebagai organisasi perempuan yang mengabdikan diri bagi penegakan hak perempuan, anak, dan kelompok minoritas lainnya.
Konsisten sebagai aktivis perempuan yang gigih memperjuangkan keterwakilan perempuan baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun lembaga swasta, ketika menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, bersama dengan beberapa orang aktivis kepemiluan dan perempuan (membentuk Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan) [20], beliau gigih memperjuangkan agar PKPU tersebut dicabut [21]. Bersama beberapa aktivis Perempuan Indonesia AntiKorupsi (membentuk Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas) [22], beliau juga mengadvokasi Ketika KPU berencana menghapuskan kewajiban peserta Pemilu membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) [23].
Di dunia jurnalistik dan pers, sejak tahun 2012 hingga akhir 2015, Beliau diangkat menjadi Anggota Dewan Redaksi SINAR HARAPAN [24], salah satu koran legendaris tertua di Indonesia.
Berbagai tulisan, cerpen, puisi karyanya dimuat di berbagai media massa dan jurnal, serta dibukukan. Pernah menjadi kolumnis di koran PIKIRAN RAKYAT dan koran SINAR HARAPAN.
Telah menulis 26 buku, antara lain “Pelacur vs His First Lady?” (2004), “Percakapan tentang Feminisme versus Neoliberalisme” (2004) ditulis bersama Arimbi Heroepoetri, “Memberantas Trafiking Perempuan dan Anak” (2007), “Pergulatan Feminisme dan Hak Asasi Manusia” (2007) ditulis bersama Ellin Rozana, “Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/Anak di Indonesia” (2008), “Tentang Cinta: Kumpulan Tulisan tentang Perempuan dan Anak” (2009), “Seperti Pagi” (2013) [25], “Ketika Negara Mengatur Kekerasan Seksual” (2020) [26], “100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender di Dunia Kerja” (2020) [27], “Pada Sebuah Pagi: Kumpulan Cerita Pendek” (2020), “Ribut-Ribut Negara Mau Mengatur Keluarga?: Analisis Hukum terhadap Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga” (2020) , “Kedudukan Hukum Pekerja Rumah Tangga dalam Hubungan Kerja dengan Majikan di Indonesia” (2020), “Cinta Itu Bukan Luka: Rahasia Terbebas dari Toxic Relationship” (2020) [28], dan “Magang Di Luar Negeri: Analisis Hukum Pemagangan di Luar Negeri dan Tindak Pidana Perdagangan Orang” (2024) [29]. Buku best sellernya berjudul “100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan Seksual” diterbitkan Gramedia Pustaka Utama (2022) [30].
Di bidang kebudayaan, seni, dan sastra, komitmennya ditunjukkan dengan aktif mempromosikan perspektif gender dan feminisme dalam sastra, seni, dan budaya. Pidato Kebudayaan yang pernah ditulis dan dibacakannya di Gedung Perfilman Usmar Ismail dalam rangka “International Women’s Day”, berjudul “Rasa Cinta (dan Pikir Cinta)” terbit Agustus 2011, diterjemahkan dalam bahasa Inggris “Sense of Love (and Thoughts of Love)” [31]. Ketika menerbitkan buku puisi "Seperti Pagi: Kredo dan Puisi-Puisi Feminis", the Jakarta Post menyebutnya sebagai penyair feminist (a "feminist poet").[2]
Di dunia perfilman, pernah menjadi Advisor film “Masih Ada Asa” [32], sebuah film yang diproduksi Peace Women Across the Globe (PWAG) [33].
Ia telah menerima beberapa penghargaan baik nasional maupun internasional, salah satunya N-Peace Award [34] 2013 [35], sebuah penghargaan internasional bergengsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tahun 2014, ia menjadi salah seorang the Women on the Rise pilihan GlobeAsia Magazine [36]. Tahun 2015, Peace Women Across the Globe (PWAG) memilihnya sebagai Woman of Peace [37].
Sebagai pendiri Institut Perempuan, yaitu sebuah organisasi nirlaba yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan secara konsisten melakukan advokasi pada undang-undang perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak, memantau perumusan kebijakan dan penegakan hukum, dan juga mendirikan dan menjalankan SEKOLAH FEMINIS pertama bagi feminis.[3] Ia juga aktif Arts for Women dan Peace Women Across the Globe (PWAG),[4] mengisi berbagai diskusi dan menulis seputar isu perempuan, hukum dan HAM.
Buku
100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan Seksual, 2021
Ketika Negara Mengatur Kekerasan Seksual, 2020 [38]
Ribut-Ribut Negara Mau Mengatur Keluarga, 2020
100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender di Dunia Kerja, 2020 [39]
Pada Sebuah Pagi: Kumpulan Cerita Pendek, 2020
Ribut-Ribut Negara Mau Mengatur Keluarga?: Analisis Hukum terhadap Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, 2020
Kedudukan Hukum Pekerja Rumah Tangga dalam Hubungan Kerja dengan Majikan di Indonesia, 2020
Cinta Itu Bukan Luka: Rahasia Terbebas dari Toxic Relationship, 2020 [40]
Dunia Kerja, Kekerasan, dan Pelecehan Berbasis Gender, 2020 [41]
Mengunjungi Hati, Merawat Kehidupan, 2020
Hak Asasi Anak dan Perlindungan Anak, 2021
Perempuan yang Melihat Neraka: Kumpulan Puisi, 2021
Ruang Publik dan Transportasi Aman bagi Perempuan dan Anak, 2021
Pergulatan Feminisme dan Hak Asasi Manusia: Hukum Berperspektif Feminis, 2007
Memberantas Trafiking Perempuan dan Anak: Penelitian Advokasi di Jawa Barat, 2007
Pokok-Pokok Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT/Anak): Peta Hukum di Indonesia, 2008
Tentang Cinta: Kumpulan Tulisan R. Valentina: Perempuan dan Anak, 2009
Rasa Cinta (dan Pikir Cinta)- Sense of Love (Thoughts of Love), 2011 [42]
Seperti Pagi: Kredo dan Puisi-Puisi Feminis, 2012 [43]
Penghargaan
Role Model for Peace oleh N-Peace Awards (UNDP), 2013[5] [44]
Referensi
- ^ "Founder". Institut perempuan (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-02-03.
- ^ Post, The Jakarta. "Rotua Valentina Sagala : A loving feminist - Tue, April 10, 2012". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-03-07.
- ^ "Institut Perempuan: Women's Movement and Women's Rights - The Global Alliance Against Traffic in Women (GAATW)". www.gaatw.org. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-07-26. Diakses tanggal 2020-07-26.
- ^ "Ohne Frauen - Kein Frieden". FriedensFrauen Weltweit (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 2020-07-26.
- ^ "Valentina Sagala". N-PEACE (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2020-07-26.