More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Valid tetapi tidak licit - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Valid tetapi tidak licit - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Valid tetapi tidak licit

  • Čeština
  • English
  • Français
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Valid tapi tidak licit)
Neraca Keadilan
Bagian dari seri tentang
Hukum Kanonik
Gereja Katolik

Ius vigens (hukum mutakhir)
  • Kitab Hukum Kanonik 1983
    • Omnium in mentem
    • Magnum principium
  • Kitab Hukum Kanon Gereja-Gereja Timur
  • Ad tuendam fidem
  • Ex corde Ecclesiae
  • Indulgentiarum Doctrina
  • Praedicate evangelium
  • Veritatis gaudium
  • Pastor bonus
    • Pontificalis Domus
  • Universi Dominici gregis
  • Kebiasaan
  • Reformasi sidang pembatalan perkawinan Paus Fransiskus
  • Dokumen-dokumen Konsili Vatikan II
    • Christus Dominus
    • Lumen gentium
    • Optatam totius
    • Orientalium Ecclesiarum
    • Presbyterorum ordinis
    • Sacrosanctum Concilium
  • Lima Perintah Gereja
Sejarah Hukum
  • Kitab Hukum Kanonik 1917

Corpus Iuris Canonici

  • Dekretis
  • Regulæ Iuris
  • Decretales Gregorii IX
    • Dekretalis
  • Decretum Gratiani
  • Extravagantes
  • Liber Septimus

Tata Tertib Gereja Purba

  • Didakhe
  • Konstitusi Apostolik
    • Kanon Apostolik

Koleksi Kanon Purba

  • Collectiones canonum Dionysianae
  • Collectio canonum quadripartita
  • Collectio canonum Quesnelliana
  • Collectio canonum Wigorniensis

Lain-Lain

  • Dekretal Pseudo-Isidorus
  • Benedictus Deus (Pius IV)
  • Contractum trinius
  • Cacat bawaan
Hukum Oriental
  • Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur
  • Reformasi Kanonik Timur Oleh Pius XII
  • Nomokanon
  • Eparki Agung
    • Eparki
Hukum Liturgi
  • Ecclesia Dei
  • Mysterii Paschalis
  • Sacrosanctum Concilium
    • Musicam Sacram
  • Summorum Pontificum
  • Tra le sollecitudini
Hukum Sakramen
  • Kanon 844
  • Ex opere operato
  • Omnium in mentem
  • Validus est, sed illicitus
  • Puasa dan pantang

Imamat Suci

  • Halangan
    • Abstemius
  • Selibat Kaum Klerus
  • Nulitas Tahbisan Suci
  • Surat dimisorial
  • Aprobasi

Pengakuan Dosa

  • Penitensiaria Apostolik
  • Absolutio Complicis
  • Canon penitentiarius
  • Forum internal
  • Paenitentiale Theodori
  • Kanon penitensial
  • Meterai Pengakuan Dosa

Ekaristi

  • Disiplin Ekaristi
  • Kanon 915
Hukum Perkawinan
  • Afinitas
  • Larangan Kawin
  • Pernyataan Nulitas
    • Reformasi Peradilan Nulitas Perkawinan Oleh Paus Fransiskus
  • Defensor Matrimonii
  • Halangan Perkawinan
    • Halangan Kejahatan
    • Beda Agama
    • Ligamen
  • Dispensasi Perkawinan
    • Ratum Sed Non Consummatum
  • Perkawinan Alami
  • Privilegium Paulinum
  • Privilegium Petrinum
Peradilan dan Pengadilan
  • Mahkamah
    • Mahkamah Agung Signatura Apostolik
    • Mahkamah Rota Romana
    • Penitensiaria Apostolik

Pejabat

  • Vikaris Yudisial/Officialis
  • Auditor
  • Advocatus Diaboli
  • Defensor Matrimonii

Prosedur

  • Appel comme d'abus
  • Presumsi
Struktur Kanonik
Gereja-Gereja Partikular
  • Gereja-Gereja Partikular Sui Iuris
    • Gereja Latin
    • Gereja-Gereja Katolik Timur
  • Gereja-Gereja Partikular Lokal
    • Keabasan Nullius
      • Abas Nullius
    • Vikariat Apostolik
      • Vikaris Apostolik
    • Administrasi Apostolik
      • Administrator Apostolik
    • Keuskupan Agung
    • Keuskupan
      • Cathedraticum
    • Eparki Agung
    • Eparki
    • Dekanat
      • Dekan
    • Ordinariat militer
    • Misi Sui Iuris
    • Ordinariat personal
      • Anglicanorum Coetibus
    • Prelatur personal

Persona Yuridis

  • Paroki
  • Kuria Romawi
    • Dicasterium
    • Kongregasi
    • Dewan kepausan
Yurisprudensi
  • Koronasi kanonik
    • Citra-citra yang dikoronasi secara kanonik
  • Perhitungan waktu
  • Kebiasaan
  • Delegata potestas non potest delegari
  • Derogasi
  • Dispensasi
    • Taxa Innocentiana
  • Indultum
  • Halangan
  • Tafsir
    • Dewan Kepausan bagi Naskah Legislatif
  • Yurisdiksi
  • Peritus
  • Obrepsi & subrepsi
  • Obrogasi
  • Promulgasi
  • Pengunduran diri Sri Paus
  • Sede vacante
  • Vacatio legis
  • Validus est, sed illicitus
Filsafat dan Teori Dasar
  • Teologi
    • Eklesiologi
  • Risalah Hukum
    • Determinatio
Hukum Persona
  • Persona (hukum kanonik)
  • Umur kanonik
  • Kewenangan kanonik
  • Klerus dan jawatan publik
  • Selibat Kaum Klerus
  • Hidup bakti
  • Cacat bawaan
  • Emansipasi
  • Persona fisik dan yuridis
  • Ius patronatus
  • Laisasi (dispensasi)
  • Bidat
Dokumen Kanonik
  • Notaris (hukum kanonik)
    • Protonotaris Apostolik
  • Konstitusi Apostolik
  • Kanon
  • Kondordat
  • Dekret
  • Dekretal
  • Ensiklik
  • Motu proprio
  • Ordinansi
  • Brevet kepausan
  • Bulla kepausan
  • Penitensial
  • Hukum Positif
  • Reskrip
Hukum Pidana
  • Kanon 1324
  • Kanon 1398
  • Ekskomunikasi
  • Interdik
  • Forum internal
  • Laisasi (hukuman)
  • Kecaman Latae Sententiae
 Portal Katolik
  • l
  • b
  • s

Valid tetapi tidak licit (bahasa Latin: valida sed illicita; bahasa Inggris: valid but illicit) adalah deskripsi yang digunakan dalam Gereja Katolik Roma atas pelayanan sakramen yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mereka berlakukan, tetapi sakramen tersebut tetap memberikan pengaruh. Bahasa Indonesia tidak memiliki kosakata khusus untuk licit maupun illicit. Namun Kitab Hukum Kanonik 1983 dan berbagai referensi dalam bahasa Indonesia tetap menggunakan kata "licit" dalam arti "layak" atau "sesuai ketentuan yang berlaku", sehingga ungkapan "valid tetapi tidak licit" dapat juga disebut sah tetapi tidak layak atau sah tetapi tidak sesuai ketentuan.[1][2][3][4]

Keabsahan atau validitas pelayanan sakramen dipandang dari tindakan yang dilakukan oleh "orang yang memenuhi kualifikasi dan dalam tindakannya mencakup hal-hal yang merupakan esensinya sebagaimana juga segala formalitas dan tuntutan yang diberlakukan oleh hukum demi sahnya tindakan tersebut",[5][6] sehingga tampak jelas bahwa hukum kanon Katolik juga menetapkan ketentuan-ketentuan demi legitimasi suatu tindakan.

Pembaptisan

[sunting | sunting sumber]

"Selain dalam keadaan darurat, seseorang yang tanpa izin semestinya membaptis di luar wilayahnya adalah melanggar hukum, termasuk juga pada orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya,"[7] dan pelayanan baptis merupakan salah satu tugas yang secara khusus dipercayakan kepada pastor paroki.[8] Selain itu, seperti tertulis dalam Katekismus Gereja Katolik, pelayanan sakramen ini dipandang sah jika dalam keadaan darurat "setiap orang, bahkan mereka yang belum dibaptis, dapat melayankan Pembaptisan, asalkan ia memiliki niat yang diperlukan. Niat yang diperlukannya adalah kemauan untuk membaptis sesuai dengan apa yang dilakukan Gereja, dan menggunakan rumusan pembaptisan Trinitaris".[9]

Penguatan

[sunting | sunting sumber]

Seorang uskup merupakan pelayan biasa dalam Sakramen Penguatan atau Krisma dan ia dapat secara licit menerimakannya kepada orang-orang yang dalam tanggung jawabnya di mana pun, bahkan kepada umat Katolik yang di luar tanggung jawabnya, kecuali Ordinaris mereka secara jelas melarangnya.[10] Dalam Gereja Latin, para pastor (presbiter) dapat secara valid dan licit melayankan sakramen ini dalam beberapa keadaan, misalnya saat membaptis orang dewasa atau menerimanya ke dalam Gereja dan saat ada bahaya kematian.[11] Para pastor dari Gereja Katolik Timur dapat secara valid melayankan Krisma kepada semua umat Katolik, bahkan umat Katolik dari Gereja Latin; tetapi mereka hanya dapat melakukannya secara licit pada umat Gereja partikularnya sendiri dan umat Katolik lainnya yang memenuhi persyaratan baik yang berada di bawah tanggung jawabnya atau yang secara sah dibaptis olehnya, ataupun yang berada dalam bahaya kematian.[12]

Ekaristi

[sunting | sunting sumber]

Salah satu contoh utama mengenai perayaan Ekaristi yang valid tetapi tidak licit adalah penggunaan hosti atau roti yang beragi dalam Ritus Latin dan beberapa Gereja Katolik Timur.[13][14] Namun, di sisi lain, jika tepung gandum hitam atau beras digunakan sebagai pengganti gandum, atau jika mentega, madu, atau telur ditambahkan padanya, maka Misa tersebut menjadi tidak valid dan transubstansiasi tidak terjadi.[15][16]

Seorang imam yang status klerusnya dicopot, terkena suspensi, atau diekskomunikasi tidak diizinkan mempersembahkan Misa, tetapi demikian Misa yang mereka persembahkan tetap dianggap valid.[17]

Rekonsiliasi

[sunting | sunting sumber]

Hukum Gereja perihal Sakramen Tobat atau Rekonsiliasi mengharuskan para imam yang menerima pengakuan dosa memiliki yurisdiksi dan kewenangan yang valid. Sebab Rekonsiliasi dipandang bukan sekadar suatu tindakan sakramental, tetapi termasuk salah satu wilayah hukum, suatu peradilan untuk mengikat atau melepaskan, sehingga kewenangan dianggap perlu demi keabsahan dan kelayakan pelayanan sakramen ini.[18]

Para imam yang diberi wewenang untuk menerima pengakuan dosa, baik karena jabatan atau izin dari pemimpin (superior) tarekatnya, memiliki kewenangan yang sama di mana pun dan kapan pun; dan mereka mempergunakan kewenangannya secara licit, kecuali pemimpinnya yang lebih tinggi melarangnya dalam kasus tertentu.[19]

Pengurapan orang sakit

[sunting | sunting sumber]

Semua imam dapat melayani Sakramen Minyak Suci atau Pengurapan orang sakit secara valid. Kewajiban dan hak untuk melayani sakramen ini diserahkan pada imam yang padanya dipercayakan pelayanan rohani orang yang sakit tersebut; namun imam lainnya, dengan alasan yang masuk akal, juga dapat melayankannya sekurang-kurangnya atas persetujuan imam yang memiliki kewajiban dan hak ini.[20] Tanpa persetujuan yang dimaksud, imam lain tersebut berada dalam posisi yang sama seperti seorang imam yang dilepaskan status imamnya, disuspensi, atau diekskomunikasi, yang pelayanan sakramennya dipandang sebagai valid tetapi tidak licit.

Tahbisan

[sunting | sunting sumber]

Dalam Sakramen Imamat, penahbisan yang "valid tetapi tidak licit", sesuai dengan namanya, merupakan suatu penahbisan di mana seorang uskup mengkonsekrasi orang lain menjadi uskup tanpa mandat kepausan. Uskup tersebut karenanya bertindak dengan suatu cara yang dipandang illicit atau ilegal.[21][22]

Seorang uskup Katolik yang mengkonsekrasi seseorang untuk episkopat tanpa suatu mandat dari Paus terkena sangsi ekskomunikasi secara otomatis (latae sententiae) menurut hukum kanon, meskipun penahbisan tersebut dianggap valid. Orang yang ditahbiskan olehnya juga terkena sangsi ekskomunikasi secara otomatis. Sangsi ekskomunikasi dalam kasus ini hanya dapat dilepaskan oleh Takhta Suci.[23]

Pada abad ke-20, Uskup Agung Marcel Lefebvre dikatakan terkena sangsi ekskomunikasi otomatis atas penahbisan valid tetapi tidak licit yang ia lakukan terhadap 4 uskup tanpa mandat kepausan. Namun, para pendukungnya beralasan bahwa ia bertindak karena ketakutan yang luar biasa, yang mana menurut hukum kanon mengecualikannya dari ekskomunikasi otomatis. Setelah kematian Lefebvre, Tahta Suci pada tanggal 21 Januari 2009 mencabut sangsi ekskomunikasi dari 4 uskup yang ditahbiskannya.[24]

Pernikahan

[sunting | sunting sumber]

Suatu pernikahan yang dilangsungkan, tanpa izin resmi dari otoritas Gereja Katolik, antara seorang Katolik dan seorang lainnya yang sudah dibaptis dalam suatu Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik dipandang sebagai "terlarang" (illicit), tetapi tetap valid.[25] Di sisi lain, suatu pernikahan yang dilangsungkan antara seorang Katolik dan seorang yang belum dibaptis dianggap tidak valid, kecuali sebelumnya telah memperoleh dispensasi dari otoritas Gereja yang berwenang.[26] Kasus-kasus lain di mana suatu perkawinan bukan hanya tidak licit, tetapi juga tidak valid, dijelaskan dalam Kitab Hukum Kanonik 1083-1094.[27]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Hukum Gereja Mengenai Pernikahan Katolik, Keuskupan Agung Jakarta
  2. ^ Takas Tua (25 Agustus 2015), Menjaga Kesucian Perkawinan Katolik, hidupkatolik.com[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Romo Wanta, Pr. (14 Desember 2009), "Comment page 1, comment-9484", Ekaristi sumber dan puncak Spiritualitas Kristiani, katolisitas.org
  4. ^ Baptis selam, baptis anak, baptis ulang, katolisitas.org
  5. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canon 124 §1
  6. ^ (Inggris) Apostolicae curae, "Whenever there is no appearance of simulation on the part of the minister, the validity of the sacrament is sufficiently certain"
  7. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canon 862
  8. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canon 530
  9. ^ (Inggris) Catechism of the Catholic Church, 1256
  10. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canon 886
  11. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canons 882-884
  12. ^ (Latin) Code of Canons of the Eastern Churches, canon 696
  13. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canon 926
  14. ^ (Latin) Code of Canons of the Eastern Churches, canon 707 §1
  15. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canon 924 §2; Missale Romanum, Institutio Generalis, n. 320.
  16. ^ (Inggris) [1] The Catholic Legate (scroll down to "Valid or Illicit?" section.)
  17. ^ (Inggris) Frank K. Flinn, J. Gordon Melton (editors), Encyclopedia of Catholicism (Facts on File 2007 ISBN 978-0-8160-5455-8), p. 619
  18. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canons 965-977
  19. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canon 967 §3
  20. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canon 1003
  21. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canons 1382-1383
  22. ^ (Inggris) Dr. Ludwig Ott,(1952), Fundamentals of Catholic Dogma. p. 456. "Every validly consecrated bishop, including heretical, schismatic, simonistic, or excommunicated bishops, can validly dispense the Sacrament of Order, provided that he has the requisite intention, and follows the essential external rite (set. Certa). Cf. D 855, 860; CIC 2372."
  23. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canon 1382
  24. ^ (Inggris) Decree remitting the excommunication latae sententiae of the. Bishops of the Society of St Pius X
  25. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canon 1124
  26. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canon 1086
  27. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canons 1083-1094
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Valid_tetapi_tidak_licit&oldid=27151650"
Kategori:
  • Hukum kanon (Gereja Katolik)
  • Istilah dalam Gereja Katolik Roma
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif permanen
  • Artikel mengandung aksara Latin

Best Rank
More Recommended Articles