Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy'ari
Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy'ari (bahasa Arab: أبو بردة بن أبي موسى الأشعري) adalah putra dari Sahabat Nabi Muhammad yaitu Abu Musa al-Asy'ari. Ia ikut dalam beberapa momen perjalanan Abu Musa. Ia pernah menjumpai Muawiyah bersama anaknya Yazid dan mendapat sambutan baik karena ayahnya bersahabat baik walaupun berbeda jalan saat konflik Muawiyah-Ali. Pada masa Gubernur Hajjaj bin Yusuf, Abu Burdah ditunjuk sebagai hakim/qadhi di Kufah.[1] Ia juga kemudian ditempatkan sebagai hakim di wilayah Khurasan (Iran) oleh Gubernur Yazid bin Muhallab, saat ditunjuk ia menolak dengan mengutip hadits nabi sebagai orang yang tidak layak, namun semakin membuat Yazid percaya padanya hingga Abu Burdah menerima jabatannya.
Abu Burdah meriwayatkan hadits dari bapaknya, Ali, Aisyah, Asma', Hudzaifah, Abu Hurairah, Muawiyah dan lain-lain. Ia juga menjadi sumber riwayat bagi anak-anaknya yaitu Sa'id, Yusuf, Amir, Bilal dan orang lain seperti Qatadah, Humaid dan lain-lain. Ia seorang Mujtahid dan periwayat tsiqah, sempat berjumpa Umar bin Abdul Aziz di usia 44 tahun.[2]
Anaknya, Abdullah bin Abu Burdah ditunjuk sebagai walikota Sijistan, sementara anaknya yang lain, Bilal bin Abu Burdah menjadi hakim agung pada pemerintahan Khalifah Hisyam bin Abdul Malik sampai tahun 120 H.[1]
Abu Burdah wafat di usia 80 tahun pada 104 H.
Referensi
- ^ a b ath-Thabari, Abu Jafar (2011). Shahih Tarikh ath-Thabari. Jakarta: Pustaka Azzam. ISBN 978602-843968-8. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Adz-Dzahabi, Imam (2017). Terjemah Siyar A'lam an-Nubala. Jakarta: Pustaka Azzam. hlm. 210. ISBN 978-602-236-270-8. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)