Agrinas Palma Nusantara
![]() | |
Nama sebelumnya | PT Indra Karya (Persero) |
---|---|
Jenis perusahaan | Badan usaha milik negara |
Industri | Perkebunan dan konsultansi |
Didirikan | 29 Maret 1961 |
Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Wilayah operasi | Indonesia |
Tokoh kunci | Agus Sutomo[1] (Direktur Utama) Wisnoe Prasetja Boedi[2] Komisaris Utama |
Produk | Minyak sawit |
Jasa | |
Pendapatan | Rp 215,600 milyar (2022)[3] |
Rp 18,650 milyar (2022)[3] | |
Total aset | Rp 332,082 milyar (2022)[3] |
Total ekuitas | Rp 161,209 milyar (2022)[3] |
Pemilik | Biro Klasifikasi Indonesia |
Karyawan | 178 (2022)[4] |
Situs web | agrinaspalma |
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi. Pemerintah Indonesia memegang mayoritas saham perusahaan ini melalui Danantara.
Perusahaan ini menjalankan fungsi strategis untuk mendukung program pemerintah dalam rangka mendorong tercapainya swasembada energi melalui energi hijau atau energi baru terbarukan yang dihasilkan dari produk industri olahan kelapa sawit untuk menghasilkan produk biofuel/biodiesel sebagai energi alternatif ramah lingkungan bagi masyarakat Indonesia.
Sejarah
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memulai sejarah pendiriannya pada masa kolonial Belanda di Indonesia sebagai sebuah perusahaan pengelola bidang ketenagalistrikan dengan nama NV Indische Electrical and Mechanical Engineers and Contractors (INDEMEC). Kemudian pada tanggal 29 Maret 1961, pemerintah Indonesia resmi menasionalisasi perusahaan ini menjadi sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Indra Karya[5] sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1961 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Pada tahun 1970, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto, mengubah status perusahaan ini menjadi persero dengan kantor pusat di Malang.[6] Pada tahun 1978, untuk mendukung proyek pengembangan infrastruktur di Sungai Brantas, bisnis perusahaan ini juga diubah dari pengelola bidang ketenagalistrikan menjadi bidang konsultansi konstruksi.
Pada tahun 1981, perusahaan ini memindahkan kantor pusatnya ke Jakarta, dengan menyewa sebuah bangunan di Tebet, Jakarta Selatan. Pada tahun yang sama, perusahaan ini juga mendapat penguatan dari Departemen Pekerjaan Umum berupa 23 orang tenaga ahli yang sebelumnya bertugas di Proyek Brantas. Setahun kemudian, perusahaan ini juga mendapat tambahan modal berupa sebidang tanah di Jl. MT. Haryono kav. 9, Jakarta yang sebelumnya dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum.[7] Pada tahun 1988, perusahaan ini mulai membangun gedung kantor pusat baru di atas lahan tersebut, dan akhirnya selesai dua tahun kemudian. Pada tahun 1999, perusahaan ini membuka kantor cabang baru di Pekanbaru dan Banjarmasin.
Pada tahun 2010, perusahaan ini mengerjakan proyek pertamanya di luar Indonesia, yakni proyek pembukaan sawah seluas 15.000 hektar di Papua Nugini. Pada tahun 2013, perusahaan ini berekpansi ke bisnis perancangan gasifikasi batubara melalui kerja sama dengan Kementerian ESDM, serta merancang iradiator nuklir milik BATAN. Pada tahun 2016, bersama Hutama Karya, perusahaan ini mulai membangun Menara HK di Cawang, yang kemudian menjadi kantor pusat bagi keduanya. Pada tahun 2020, perusahaan ini membuka pabrik AMDK dengan merek Infresh di Jakarta Industrial Estate Pulogadung.[3][8]
Pada bulan Januari 2025 Perluasan Layanan Usaha di bidang perkebunan menjadikan perseroan ini bertransformasi bisnis dengan dua lini bisnis utama yakni bidang perkebunan dan bidang konsultansi konstruksi sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025 yang di tandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 16 Januari 2025, selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2025, diterbitkan persetujuan keputusan perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait logo, maksud tujuan, dan nama perseroan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku RUPS/Pemegang Saham dari perseroan dengan nama yang berubah dari PT Indra Karya (Persero) diubah menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seperti sekarang ini, dengan bisnisnya juga diperluas ke bidang perkebunan.[9] Pada awal bulan Maret 2025, Kejaksaan Agung resmi menitipkan pengelolaan atas kebun-kebun kelapa sawit hasil penegakan hukum oleh Negara dengan total luas sekitar 221.000 hektar di Riau dan Kalimantan Barat ke perusahaan ini.[10] Pada akhir bulan Maret 2025, Kejaksaan Agung menitipkan kebun-kebun kelapa sawit tambahan dengan total luas 216.997 hektar ke perusahaan ini.[11] Pada bulan yang sama, pemerintah juga menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Biro Klasifikasi Indonesia, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding operasional di internal Danantara.[12]
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menjalankan fungsi strategis untuk mendukung program pemerintah dalam rangka mendorong tercapainya swasembada energi melalui energi hijau atau energi baru terbarukan yang dihasilkan dari produk industri olahan kelapa sawit untuk menghasilkan produk biofuel/biodiesel sebagai energi alternatif ramah lingkungan bagi masyarakat indonesia.[13]
Referensi
- ^ Prayudhia, Maria Cicilia Galuh (11 Maret 2025). "Kementerian BUMN terima 221 ribu hektar lahan sawit sitaan". LKBN Antara. Diakses tanggal 11 Maret 2025.
- ^ Indraini, Anisa (14 Maret 2025). "Indra Karya Jadi Agrinas buat Urus Sawit, Ini Daftar Komisaris & Direksinya". Detikcom. Diakses tanggal 14 Maret 2025.
- ^ a b c d e "Laporan Tahunan 2021". Indra Karya (Persero). Diakses tanggal 30 September 2022.
- ^ "Who We Are" (dalam bahasa Inggris). Indra Karya (Persero). Diakses tanggal 30 September 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 30 September 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1970" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 30 September 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1982" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 13 November 2022.
- ^ "Milestone". Indra Karya (Persero). Diakses tanggal 30 September 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 5 Maret 2025.
- ^ Binekasri, Romys (10 Maret 2025). "Kejaksaan Serahkan 221.000 Hektar Lahan Sawit Kasus Duta Palma ke BUMN". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 11 Maret 2025.
- ^ Binekasri, Romys (26 Maret 2025). "Agrinas Palma Dapat Limpahan Lahan Sawit 216.997 Hektare". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 29 Maret 2025.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 14 April 2025.
- ^ "AGRINAS PALMA NUSANTARA" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-03-12.
Pranala luar
- Situs resmi
- Profil di portal BUMN RI Diarsipkan 2018-08-15 di Wayback Machine.